Seperti inilah tolong menolong

 


وَعَنْ اِبْنِ عُمَرَ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- قَالَ: عَنِ النَّبِيِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: – مِنْ اسْتَعَاذَكُمْ بِاَللَّهِ فَأَعِيذُوهُ, وَمَنْ سَأَلَكُمْ بِاَللَّهِ فَأَعْطُوهُ, وَمَنْ أَتَى إِلَيْكُمْ مَعْرُوفًا فَكَافِئُوهُ, فَإِنْ لَمْ تَجِدُوا, فَادْعُوا لَهُ – أَخْرَجَهُ اَلْبَيْهَقِيُّ.

Dari Ibnu ‘Umar radhiyAllah Ta’alau ‘anhuma, Nabi shallAllah Ta’alau ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa meminta perlindungan kepadamu dengan nama Allah Ta’ala, lindungilah dia; barangsiapa meminta sesuatu kepadamu dengan nama Allah Ta’ala, berilah dia; barangsiapa berbuat baik kepadamu, balaslah dia, jika engkau tidak mampu, berdoalah untuknya.” (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi)

 

Melalui hadits ini Rasulullah SAW memerintahkan umatnya untuk saling tolong menolong, hadits ini menjadi dalil bahwa siapa yang meminta perlindungan kepada kita atas nama Allah Ta’ala Ta’ala maka wajib bagi kita untuk melindunginya dan menghilangkan keburukan yang akan menimpanya. Bentuk dari perlindungan yang diberikan adalah berupa perlindungan untuk mengerjakan yang wajib atau meminta perlindungan dari melakukan perbuatan haram. Contoh perlindungan yang pertama atau untuk mengerjakan yang wajib adalah berupa bantuan kepada orang tersebut untuk melunasi utangnya agar tidak dikejar-kejar oleh penagih utang, utang dalam hal ini adalah wajib untuk diselesaikan. Contoh kedua atau meminta perlindungan dari melakukan perbuatan haram adalah meminta perlindungan dan bantuan agar terhindar dari kemungkaran yang sedang dilakukan.

 

Orang yang meminta bantuan kepada kita artinya orang tersebut sudah betul-betul tidak mempunyai jalan lain sehingga meminta bantuan kepada orang lain termasuk dalam hal jika dia pada akhirnya meminta bantuan menggunakan nama Allah Ta’ala, dalam hal ini maka haruslah diberi dan tidak ditolak. Misalnya ada yang meminta zakat dan ia termasuk orang yang berhak menerima zakat maka wajib bagi kta untuk memberinya, termasuk dalam hal ini jika dia berutang kepada kita untuk suatu kebutuhan hidupnya, maka wajib bagi kita membantunya sesuai kadar kemampuan kita. Jika ada yang meminta untuk melakukan perbuatan dosa, misalnya menggunakan uang untuk membeli khamar atau selainnya yang haram, maka permintaan ini tidak boleh dipenuhi walaupun ada yang menyebut nama Allah Ta’ala.

Termasuk dalam hadits ini juga adalah kewajiban kita memenuhi undangan walimah nikah dari seorang muslim jika tidak ada penghalang yang menghalangi untuk hadir, karena sebenarnya dia datang dan mengundang kita untuk menghadiri acaranya, dan acara walimah tersebut tidak ada kemungkaran di dalamnya. Memenuhi undangan akan menimbulkan hubungan yang baik, silaturahmi akan terjalin lebih baik, hati menjadi baik, terhapus dosa ketika berjabat tangan dan memuliakan orang yang mengundang, sehingga pada akhirnya akan timbul saling mencintai antara kaum muslimin. Jumhur ulama menganggap memenuhi undangan walimatul ‘ursy adalah wajib, sedangkan undangan selain itu dihukumi sunnah.

 

Melalui hadits ini Rasulullah SAW juga menyuruh kita untuk membalas kebaikan orang yang berbuat baik kepada kita ketika kita mampu membalasnya. Hal itu bisa berupa memberikan hadiah, bantuan atau memenuhi kebutuhan orang tersebut. Ada 2 hikmah dari perilaku kita membalas kebaikan orang lain yang berbuat baik kepada kita yaitu orang lain yang kita bantu akan merasa senang dengan bantuan kita demikian juga sebaliknya, hikmah kedua adalah hati kita tentu sangat suka dengan apa yang kita lakukan termasuk hati orang yang kita bantu.

 

Dari kalimat terakhir hadits tersebut kita tahu bahwa jika ada orang yang berbuat baik kepada kita namun kita tidak bisa membalasnya, seperti orang lain yang tidak kita ketahui namanya, kepala negara, kepala daerah, dan lainnya, maka cukuplah dibalas dengan doa.

Komentar atau pertanyaan, silakan tulis di sini

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama