وَعَنْ اِبْنِ عُمَرَ -رَضِيَ اَللَّهُ
عَنْهُمَا- قَالَ: عَنِ النَّبِيِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: – مِنْ
اسْتَعَاذَكُمْ بِاَللَّهِ فَأَعِيذُوهُ, وَمَنْ سَأَلَكُمْ بِاَللَّهِ
فَأَعْطُوهُ, وَمَنْ أَتَى إِلَيْكُمْ مَعْرُوفًا فَكَافِئُوهُ, فَإِنْ لَمْ
تَجِدُوا, فَادْعُوا لَهُ – أَخْرَجَهُ اَلْبَيْهَقِيُّ.
Dari Ibnu ‘Umar radhiyAllah Ta’alau ‘anhuma, Nabi
shallAllah Ta’alau ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa meminta
perlindungan kepadamu dengan nama Allah Ta’ala, lindungilah dia; barangsiapa
meminta sesuatu kepadamu dengan nama Allah Ta’ala, berilah dia; barangsiapa
berbuat baik kepadamu, balaslah dia, jika engkau tidak mampu, berdoalah
untuknya.” (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi)
Melalui hadits
ini Rasulullah SAW memerintahkan umatnya untuk saling tolong menolong, hadits
ini menjadi dalil bahwa siapa yang meminta perlindungan kepada kita atas nama
Allah Ta’ala Ta’ala maka wajib bagi kita untuk melindunginya dan menghilangkan
keburukan yang akan menimpanya. Bentuk dari perlindungan yang diberikan adalah
berupa perlindungan untuk mengerjakan yang wajib atau meminta perlindungan dari
melakukan perbuatan haram. Contoh perlindungan yang pertama atau untuk
mengerjakan yang wajib adalah berupa bantuan kepada orang tersebut untuk
melunasi utangnya agar tidak dikejar-kejar oleh penagih utang, utang dalam hal
ini adalah wajib untuk diselesaikan. Contoh kedua atau meminta perlindungan
dari melakukan perbuatan haram adalah meminta perlindungan dan bantuan agar
terhindar dari kemungkaran yang sedang dilakukan.
Orang yang
meminta bantuan kepada kita artinya orang tersebut sudah betul-betul tidak
mempunyai jalan lain sehingga meminta bantuan kepada orang lain termasuk dalam
hal jika dia pada akhirnya meminta bantuan menggunakan nama Allah Ta’ala, dalam
hal ini maka haruslah diberi dan tidak ditolak. Misalnya ada yang meminta zakat
dan ia termasuk orang yang berhak menerima zakat maka wajib bagi kta untuk
memberinya, termasuk dalam hal ini jika dia berutang kepada kita untuk suatu
kebutuhan hidupnya, maka wajib bagi kita membantunya sesuai kadar kemampuan
kita. Jika ada yang meminta untuk melakukan perbuatan dosa, misalnya
menggunakan uang untuk membeli khamar atau selainnya yang haram, maka
permintaan ini tidak boleh dipenuhi walaupun ada yang menyebut nama Allah Ta’ala.
Termasuk dalam
hadits ini juga adalah kewajiban kita memenuhi undangan walimah nikah dari
seorang muslim jika tidak ada penghalang yang menghalangi untuk hadir, karena
sebenarnya dia datang dan mengundang kita untuk menghadiri acaranya, dan acara
walimah tersebut tidak ada kemungkaran di dalamnya. Memenuhi undangan akan
menimbulkan hubungan yang baik, silaturahmi akan terjalin lebih baik, hati
menjadi baik, terhapus dosa ketika berjabat tangan dan memuliakan orang yang
mengundang, sehingga pada akhirnya akan timbul saling mencintai antara kaum
muslimin. Jumhur ulama menganggap memenuhi undangan walimatul ‘ursy
adalah wajib, sedangkan undangan selain itu dihukumi sunnah.
Melalui hadits
ini Rasulullah SAW juga menyuruh kita untuk membalas kebaikan orang yang
berbuat baik kepada kita ketika kita mampu membalasnya. Hal itu bisa berupa
memberikan hadiah, bantuan atau memenuhi kebutuhan orang tersebut. Ada 2 hikmah
dari perilaku kita membalas kebaikan orang lain yang berbuat baik kepada kita
yaitu orang lain yang kita bantu akan merasa senang dengan bantuan kita
demikian juga sebaliknya, hikmah kedua adalah hati kita tentu sangat suka
dengan apa yang kita lakukan termasuk hati orang yang kita bantu.
Dari kalimat
terakhir hadits tersebut kita tahu bahwa jika ada orang yang berbuat baik
kepada kita namun kita tidak bisa membalasnya, seperti orang lain yang tidak
kita ketahui namanya, kepala negara, kepala daerah, dan lainnya, maka cukuplah
dibalas dengan doa.