Kasus-kasus penyimpangan
masalah seks, khususnya yang dilakukan para remaja dari waktu ke waktu semakin
mengkhawatirkan, sementara di masyarakat kita terjadi pergeseran nilai yang
semakin jauh sehingga penyimpangan-penyimpangan dalam masalah seks itu
sepertinya sudah tidak terlalu dipersoalkan, padahal perzinahan merupakan
sesuatu yang sangat keji dan harus dihindari oleh setiap muslim sebagaimana
yang disebutkan dalam QS 17:32.
Seks sebenarnya anugerah
yang diberikan Allah pada makhluk-makhluk Allah seperti binatang,
tumbuh-tumbuhan dan khususnya manusia. Karena itu amat wajar kalau manusia
memiliki gairah seksual dan ingin melampiaskan keinginan seksual itu. Allah SWT
sendiri tidak pernah melarang manusia untuk melampiaskan keinginan seksualnya
selama menempuh jalur yang dibenarkan, cara-cara yang benar dan pada saat yang
tidak terlarang. Ketentuan ini diberlakukan untuk kepentingan manusia juga.
Jalur yang dibenarkan Allah bagi manusia untuk melampiaskan keinginan seksnya
itu adalah jalur pernikahan, ini berarti orang yang belum menikah jangan
coba-coba melampiaskan keinginan seksualnya, karena itu berpacaran semestinya
dilakukan sesudah pernikahan bukan sebelum pernikahan, karena berpacaran itu
sangat terkait dengan pelampiasan keinginan seksual. Tapi keinginan atau hawa
nafsu itu tetap tidak boleh dibunuh, hanya harus dikendalikan agar manusia
tidak dikendalikan oleh hawa nafsunya sendiri. Sedangkan cara-cara dan
saat-saat yang benar tentu saja sebagaimana yang telah digariskan di dalam
Islam dan kita telah mengetahuinya.
Remaja merupakan
kelompok dari manusia yang baru tumbuh dari masa kanak-kanak ke masa dewasa,
pertumbuhan remaja ini salah satunya ditandai dengan kematangan biologis
sehingga masa kanak-kanak ditinggalkan, bagi wanita dengan haid yang pertama
dan bagi pria dengan mengeluarkan sperma dengan sebab mimpi, setelah itu
pertumbuhan fisik berkembang cepat, badan jadi cepat gede dan tinggi, suara
mulai pecah, tumbuh juga rambut-rambut atau bulu-bulu pada bagian tertentu dari
tubuhnya yang bersamaan dengan itu juga terjadi perubahan psikologis atau
kejiwaan.
Karena masa remaja itu
merupakan masa peralihan dari masa kanak-kanak ke masa dewasa, maka banyak
orang yang menyebut masa ini --meskipun tidak selalu benar-- sebagai masa yang
labil. Dalam kondisi yang demikian itulah, masa remaja sangat membutuhkan
bimbingan nilai-nilai Islam, bila mereka jauh dari nilai-nilai Islam, maka yang
terjadi kemudian adalah ketidakmampuan mengendalikan diri. Dalam kaitan seks,
para remaja harus mengendalikan hawa nafsunya, dan Rasulullah Saw
mengajarkannya dengan melaksanakan ibadah puasa.
Pendidikan Seks.
Dalam kaitan seks di
kalangan remaja yang semakin mengkhawatirkan - ini bisa kita simpulkan dari
tingkat pergaulan bebas yang sudah demikian luas hingga terjadi kasus-kasus
pemerkosaan yang dilakukan remaja, perzinahan yang mengakibatkan kehamilan
diluar pernikahan serta terjadinya tindakan pengguguran kandungan-, maka muncul
gagasan yang menghendaki agar diadakan perndidikan seks di sekolah, sehingga
para remaja menjadi tahu tentang persoalan seks.
Pendidikan seks
sebenarnya bermula dari negara-negara Barat yang generasi muda mereka memang
sudah sangat bebas dalam masalah seks, pendidikan seks bagi mereka adalah untuk
mencegah agar jangan sampai terjadi kehamilan di kalangan remaja setelah
berzina, sehingga kalau pendidikan seks diberikan diharapkan tidak terjadi lagi
kehamilan remaja itu meskipun hubungan seks dilakukan. Hamil dikalangan remaja
barat itu terjadi karena para remaja memang tidak mengerti masalah seks yang
sesungguhnya, maka pendidikan seks diberikan agar tidak terjadi kehamilan
remaja yang dinilai bisa memutuskan masa depan yang cerah bagi diri, keluarga
dan bangsanya.
Oleh karena itu
pendidikan seks semacam itu jelas tidak dibenarkan di dalam Islam. Kalau
kemudian orang bertanya tentang bagaimana pendidikan seks dalam pandangan
Islam, maka jawabannya adalah pendidikan seks dalam Islam itu adalah mendidik
para remaja agar tidak berzina, membenci perzinahan dan terus berusaha untuk
menjauhinya. Maka yang diterangkan dalam pendidikan seks adalah hinanya
perzinahan, bagaimana agar menghindari zina, hukuman untuk para pezina dan
sebagainya.
Peringatan Untuk Remaja.
Seks itu bisa mulia dan
hina, mulia kalau melampiaskan keinginannya dengan hal-hal yang dikehendaki
Allah dan hina bila melanggar ketentuan-ketentuan Allah SWT. Oleh karena itu
para remaja khususnya dan semua orang sebenarnya harus mengendalikan diri agar
bisa mencegah dirinya dari perbuatan zina yang keji itu. Allah SWT telah
berfirman di dalam AL QURAN yang
artinya: Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu
perbuatan yang yang keji dan suatu jalan yang buruk (QS 17:32).
Agar para remaja dan
kita semua bisa mencegah diri kita dari hal-hal yang mendekati zina, ada
ketentuan-ketentuan yang membatasi pergaulan antara pria dengan wanita yang
harus mendapat perhatiannya. Batas-batas pergaulan itu adalah;
Pertama,
menjaga pandangan mata dari melihat lain jenis yang berlebihan, dalam hal ini
Allah SWT berfirman yang artinya: Katakanlah kepada laki-laki yang beriman;
hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya; yang demikian
itu adalah lebih suci bagi mereka. ..... katakanlah kepada wanita-wanita yang
beriman; hendaklah mereka menahan pandangan matanya dan memelihara kemaluannya
... (QS 24:30-31).
Di dalam hadits,
Rasulullah Saw bersabda:
Telah berkata Jarir bin
Abdullah: Saya pernah bertanya kepada Rasulullah Saw tentang melihat wanita
dengan tidak disengaja, maka sabdanya: palingkanlah pandanganmu (HR. Muslim).
Ya Ali, janganlah engkau
iringkan satu pandangan (kepada wanita) dengan satu pandangan , karena yang
pertama itu tidak menjadi kesalahan, tetapi tidak yang kedua (HR. Abu Daud).
Kedua, tidak berdua-duaan antara pria dengan wanita
yang bukan mahram, karena hal ini sangat rawan terhadap godaan syaitan yang
memang selalu menggoda manusia ke jalan yang nista. Hal ini ditegaskan oleh
Rasul Saw dalam haditsnya:
Barangsiapa beriman
kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah ia bersendirian dengan seorang
wanita di suatu tempat tanpa disertai mahramnya, karena sesungguhnya yang
ketiganya adalah syaitan (HR. Ahmad).
Ketiga, tidak bersentuhan kulit antara pria dengan
wanita, termasuk berjabatan tangan sebagaimana dalam beberapa hadits
disebutkan:
Sesungguhnya aku tidak
berjabatan tangan dengan seorang wanita (HR. Malik, Tirmidzi dan Nasa’i).
Tak pernah sekali-kali
tangan Rasulullah menyentuh tangan wanita yang tidak halal baginya (HR. Bukhari
dan Muslim).
Ditikan seseorang dari
kamu di kepalanya dengan jarum dari besi, itu lebih baik daripada ia menyentuh
seorang wanita yang tidak halal baginya (HR. Thabrani).
Keempat,
tidak berbaur antara pria dengan wanita dalam satu tempat, hal ini terdapat
dalam hadits Rasul Saw:
Telah berkata Abu Asied: Rasulullah Saw
pernah keluar dari masjid, padahal di waktu itu laki-laki dan wanita bercampur
di jalan, maka sabda Rasulullah (kepada wanita-wanita): mundurlah! bukan hak
kamu berjalan di tengah jalan; hendaklah kamu ambil pinggir jalan (HR. Abu
Daud).
Telah berkata Ibnu Umar: Rasulullah melarang
laki-laki berjalan diantara dua wanita (HR. Abu Daud).
Dari gambaran ini menjadi jelas bagi kita
bahwa pria dengan wanita memang harus menjaga batasan pergaulan agar tidak
tidak terjadi perzinahan. Disamping itu perzinahan harus dihindari juga dengan
menumbuhkan rasa malu dan menghukum orang yang berzina sebagaimana seharusnya.
ini semua harus kita lakukan karena zina membawa akibat yang sangat patal,
tidak hanya di dunia seperti dengan terjangkitnya penyakit AIDS, tapi juga di
akhirat dengan siksa neraka yang sangat pedih.
Baca juga: KHUTBAH JUM’AT: Merawat Bumi, Merawat Islam