1. Diriwayatkan dari Ibnu Umar t.ia
berkata : Rasulullah telah mewajibkan zakat fithrah dari bulan Ramadhan satu
sha' dari kurma, atau satu sha' dari sya'iir. atas seorang hamba, seorang
merdeka, laki-laki, wanita, anak kecil dan orang dewasa dari kaum muslilmin. (
H.R : Al-Bukhary dan Muslim )
2. Diriwayatkan dari Umar bin Nafi'
dari ayahnya dari Ibnu Umar ia berkata ; Rasulullah telah mewajibkan zakat
fithrah satu sha' dari kurma atau satu sha' dari sya'iir atas seorang hamba,
merdeka, laki-laki, wanita, anak kecil dan orang dewasa dari kaum muslimin dan
beliau memerintahkan agar di tunaikan / dikeluarkan sebelum manusia keluar
untuk shalat 'ied. ( H. R : Al-Bukhary, Abu Daud dan Nasa'i)
3. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra.
ia berkata : Rasulullah saw telah memfardhukan zakat fithrah untuk membersihkan
orang yang shaum dari perbuatan sia-sia dan dari perkataan keji dan untuk
memberi makan orang miskin. Barang siapa yang mengeluarkannya sebelum shalat,
maka ia berarti zakat yang di terima dan barang siapa yang mengeluarkannya
sesudah shalat 'ied, maka itu berarti shadaqah seperti shadaqah biasa ( bukan
zakat fithrah ). ( H.R : Abu Daud, Ibnu Majah dan Daaruquthni )
4. Diriwayatkan dari Hisyam bin
urwah dari ayahnya dari Abu Hurairah ra. dari Nabi saw. bersabda : Tangan di
atas ( memberi dan menolong ) lebih baik daripada tangan di bawah (
meminta-minta ), mulailah orang yang menjadi tanggunganmu ( keluarga dll ) dan
sebaik-baik shadaqah adalah yang di keluarkan dari kelebihan kekayaan ( yang di
perlukan oleh keluarga ) (H.R : Al-Bukhary dan Ahmad)
5. Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra.
ia berkata : Rasulullah sw. memerintahkan untuk mengeluarkan zakat fithrah
unutk anak kecil, orang dewasa, orang merdeka dan hamba sahaya dari orang yang
kamu sediakan makanan mereka (tanggunganmu ). (H.R : Daaruquthni, hadits hasan
)
6. Artinya : Diriwayatkan dari Nafi'
t. berkata : Adalah Ibnu Umar menyerahkan (zakat fithrah ) kepada mereka yang
menerimanya ( panitia penerima zakat fithrah / amil ) dan mereka ( para sahabat
) menyerahkan zakat fithrah sehari atau dua hari sebelum 'iedil fitri.
(H.R.Al-Bukhary )
7. Diriwayatkan dari Nafi' : Bahwa
sesungguhnya Abdullah bin Umar menyuruh orang mengeluarkan zakat fithrah kepada
petugas yang kepadanya zakat fithrah di kumpulkan (amil) dua hari atau tiga hari sebelum hari raya
fitri. (H.R: Malik)
KESIMPULAN
Hadits-hadits tersebut di atas memberi pelajaran kepada kita bahwa :
1 Wajib bagi tiap kaum muslimin
untuk mengeluarkan zakat fithrah untuk dirinya , keluarganya dan orang lain
yang menjadi tanggungannya baik orang dewasa, anak kecil, laki-laki maupun
wanita. ( dalil : 1,2 dan 5 )
2. Yang wajib mengeluarkan zakat
fithrah adalah yang mempunyai kelebihan dari keperluan untuk dirinya dan
keluarganya. ( dalil : 4 )
3. Sasaran zakat fithrah adalah
dibagikan kepada kaum miskin dari kalangan kaum muslimin. ( dalil : 3 )
4. Zakat fithrah dikeluarkan dari
makanan pokok ( di negeri kita adalah beras ) sebanyak lebih kurang 3,1 liter
untuk seorang. ( dalil : 1 dan 2 )
5.
Cara menyerahkan
zakat fithrah adalah sebagai berikut :
a. Bila diserahkan langsung kepada
yang berhak ( fakir miskin muslim ) waktu penyerahannya adalah sebelum shalat
'ied yakni malam hari raya atau setelah shalat Shubuh sebelum shalat 'iedul
fitri. ( dalil : 2 dan 3 )
b. Bila diserahkan kepada amil zakat
fithrah ( orang yang bertugas mengumpulkan zakat fithrah ), boleh diserahkan
tiga,dua atau satu hari sebelum hari raya 'iedul fitri. ( dalil : 6 dan 7 )
6. Zakat fithrah
disyari'atkan untuk membersihkan pelaksanaan shaum Ramadhan dari perbuatan
sia-sia dan perkataan keji di waktu shaum. (dalil : 3)
Baca juga: Khutbah Jumat; IKHLAS DALAM BERIBADAH