Pertanyaan
ini sangat penting untuk dilontarkan dan jawabannya sangat lebih penting lagi.
Akan tetapi, pertanyaan di atas membutuhkan jawaban yang sangat panjang. Di
sini akan kami sebutkan sebagian dari jawaban tersebut:
Pertama; Sebagai Realisasi Ketaatan Kepada Allah dan Rasul-Nya.
Karena ketaatan tersebut akan menjadi sumber kebahagiaan dan kesuksesan besar
di dunia dan akhirat. Maka seseorang tidak akan merasakan manisnya iman sebelum
mampu melaksanakan perintah Allah dan Rasul-Nya serta berusaha merealisasikan
semua perintah-perintah tersebut. Allah Subhannahu wa Ta'ala berfirman, “Dan
barangsiapa menaati Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya ia telah mendapat
kemenangan yang besar.” (Al- Ahzab :71)
Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam bersabda,“Sungguh akan merasakan
manisnya iman seseorang yang telah rela Allah sebagai Tuhan, Islam sebagai
agama, dan Muhammad sebagai nabi (yang diutus Allah).” (H.R. Muslim)
Di samping itu, bahwa tujuan utama Allah menciptakan jin dan manusia tidak lain
adalah untuk beribadah kepada-Nya, sebagaimana yang telah difirmankan di dalam
surat adz-Dzariyat ayat 56. Maka segala aktivitas dan kegiatan manusia
hendaklah mencerminkan nilai ibadah kepada Allah termasuk dalam berbusana dan
berpakaian.Caranya adalah dengan meyesuaikan diri dengan aturan dan ketentuan
berpakaian yang telah digariskan dalam syari’at Islam.
Ke dua; Menampakkan Aurat dan Keindahan Tubuh Merupakan Bentuk
Maksiat yang Mendatangkan Murka Allah dan Rasul-Nya.
Allah Subhannahu wa Ta'ala Berfirman,“Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan
Rasul-Nya, maka sungguh dia telah sesat, sesat yang nyata. (Al-Ahzab :36).
Nabi Shallallaahu alaihi wa Salam bersabda,“Setiap umatku (yang bersalah)
akan dimaafkan, kecuali orang yang secara terang-terangan (berbuat maksiat).”(Muttafaqun
‘alaih).
Sementara wanita yang menampakkan aurat dan keindahan tubuh, telah nyata-nyata
menampakkan kemaksiatan secara terang-terangan. Hal ini dikarenakan Allah telah
menjelaskan batasan aurat seorang wanita, perintah untuk menutupinya ketika di
hadapan orang asing (bukan mahram) serta mencela dan melaknat wanita yang
memamerkan auratnya di depan umum.
Jika seorang wanita hanya sekedar lewat dengan memakai parfum di hadapan kaum
lelaki saja dapat dikategorikan zina, sebagaimana disabdakan Nabi Shallallaahu
alaihi wa Salam di dalam makna memancing dan mengundang perbuatan tersebut,
maka bagaimana lagi dengan mempertontonkan sesuatu
yang tak selayaknya diperlihatkan?
Bau wangi yang bersumber dari seorang wanita dapat membangkitkan imajinasi
kaum lelaki yang mencium aroma tersebut.Maka membuka aurat jelas lebih dilarang
dalam Islam karena bukan sekedar memberikan gambaran, namun benar-benar
menampakkan bentuk riilnya.
Ke tiga; Hijab Dapat Meredam Berbagai Macam Fitnah.
Jika berbagai macam fitnah lenyap, maka masyarakat yang dihuni oleh kaum wanita
berhijab akan lebih aman dan selamat dari fitnah. Sebaliknya apabila suatu
masyarakat dihuni oleh wanita yang tabarruj atau pamer aurat dan keindahan
tubuh, sangat rentan terhadap ancaman berbagai fitnah dan pelecehan seksual
serta gejolak syahwat yang membawa malapetaka dan kehancuran. Bagian
tubuh yang terbuka, jelas akan memancing perhatian dan pandangan berbisa.
Itulah tahapan pertama bagi penghancuran serta perusakan moral dan peradaban
sebuah masya-rakat.
Ke empat; Tidak Berhijab dan Pamer Perhiasan Akan Mengundang Fitnah
bagi Laki-Laki.
Seorang wanita apabila menampakkan bentuk tubuh dan perhiasannya di hadapan
kaum laki-laki bukan mahram, hanya akan mengundang perhatian kaum laki-laki
hidung belang dan serigala berbulu domba. Jika ada kesempatan, maka mereka akan
dengan ganas dan beringas memangsa, laksana singa sedang kelaparan.
Penyair berkata, Berawal dari pandangan lalu senyuman kemudian salam, Disusul
pembicaraan lalu berakhir dengan janji dan pertemuan.
Baca juga: Khutbah Jumat: Meraih ridha-Nya dengan berdzikir
Ke lima; Menunjukkan Kepribadian dan Identitas serta Mencegah dari
Gangguan.
Jika seorang wanita muslimah menjaga hijab, secara tidak langsung ia berkata
kepada semua kaum laki-laki “Tundukkanlah pandanganmu, aku bukan milikmu serta
kamu juga bukan milikku, tetapi saya hanya milik orang yang dihalalkan Allah
bagiku. Aku orang yang merdeka dan tidak terikat dengan siapa pun dan aku tidak
tertarik kepada siapa pun, karena saya jauh lebih tinggi dan terhormat
dibanding mereka yang sengaja mengumbar auratnya supaya dinikmati oleh banyak
orang.”
Wanita yang bertabarruj atau pamer aurat dan menampakkan keindahan tubuh di
depan kaum laki-laki lain, akan mengundang perhatian laki-laki hidung belang
dan serigala berbulu domba. Secara tidak langsung ia berkata, “Silahkan anda
menikmati keindahan tubuhku dan kecantikan wajahku. Adakah orang yang mau
mendekatiku? Adakah orang yang mau memandangiku? Adakah orang yang mau memberi
senyuman kepadaku? Atau manakah orang yang berseloroh “Aduhai betapa
cantiknya?” Mereka berebut menikmati keindahan tubuhnya dan kecantikan
wajahnya, sehingga membuat laki-laki terfitnah, maka jadilah ia sasaran empuk
laki-laki penggoda dan suka mempermainkan wanita.
Manakah di antara dua wanita di atas yang lebih merdeka? Jelas, wanita yang
berhijab secara sempurna akan memaksa setiap laki-laki yang melihat menundukkan
pandangan dan bersikap hormat. Mereka juga menyimpulkan, bahwa dia adalah
wanita merdeka, bebas dan sejati, sebagaimana firman Allah Subhannahu wa Ta'ala
,
“Yang
demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak
diganggu.” (Al-Ahzab :59).
Wanita yang menampakkan aurat dan keindahan tubuh serta paras kecantikannya,
laksana pengemis yang merengek-rengek untuk dikasihani. Hal itu jelas
mengundang perhatian laki-laki yang hobi menggoda dan mempermainkan kaum
wanita, sehing-ga mereka menjadi mangsa laki-laki bejat dan rusak tersebut.Dia
ibarat binatang buruan yang datang sendiri ke perangkap sang pemburu. Akhirnya,
ia menjadi wanita yang terhina, terbuang, tersisih dan kehilangan harga diri
serta kesucian. Dan dia telah menjerumuskan dirinya dalam kehancuran dan
malapetaka hidup.
Syarat-Syarat Hijab
Pertama;
Hendaknya menutup seluruh tubuh dan tidak menampakkan anggota tubuh sedikit
pun, selain yang dikecualikan karena Allah berfirman, “Dan hendaklah mereka
menutupkan kain kerudung ke dada mereka dan janganlah menampakkan perhiasan
mereka, kecuali yang biasa nampak.” (An-Nuur: 31)
Dan juga firman Allah Subhannahu wa Ta'ala,“Wahai Nabi katakanlah kepada
isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin, “Hendaklah
mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya
mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah
adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyanyang.” (Al Ahzab :59).
Kedua;
Hendaknya hijab tidak menarik perhatian pandangan laki-laki bukan mahram. Agar
hijab tidak memancing pandangan kaum laki-laki, maka harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
§
Hendaknya hijab
terbuat dari kain yang tebal, tidak menampakkan warna kulit tubuh (transfaran).
§
Hendaknya hijab
tersebut longgar dan tidak menampakkan bentuk anggota tubuh.
§
Hendaknya hijab
tersebut tidak berwarna-warni dan bermotif.
§
Hijab bukan
merupakan pakaian kebanggaan dan kesombongan karena Rasulullah Shallallaahu
alaihi wa Salam bersabda,“Barangsiapa yang mengenakan pakaian kesombongan
(kebanggaan) di dunia maka Allah akan mengenakan pakaian kehinaan nanti pada
hari kiamat kemudian dibakar dengan Neraka.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah,
dan hadits ini hasan).
§
Hendaknya hijab
tersebut tidak diberi parfum atau wewangian berdasar-kan hadits dari Abu Musa
Al-Asy’ary, dia berkata, Bahwa Rasulullah bersabda,“Siapa pun wanita yang
mengenakan wewangian, lalu melewati segolongan orang agar mereka mencium
baunya, maka ia adalah wanita pezina” (H.R Abu Daud, Nasa’i dan Tirmidzi, dan
hadits ini Hasan)
Ketiga;
Hendaknya pakaian atau hijab yang dikenakan tidak menyerupai pakaian laki-laki
atau pakaian kaum wanita kafir, karena Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam
bersabda,“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk bagian
dari mereka.” (HR. Ahmad dan Abu Daud)
Dan Rasulullah mengutuk seorang laki-laki yang mengenakan pakaian wanita dan
mengutuk seorang wanita yang mengenakan pakaian laki-laki. (H.R. Abu Dawud
an-Nasa’i dan Ibnu Majah, dan hadits ini sahih).
Catatan : Menutup wajah menurut syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani di dalam
kitabnya Jilbab al-Mar’ah al-Muslimah Fil Kitab Was Sunnah, adalah sunnah, akan
tetapi yang memakainya mendapat keutamaan.
Baca juga: Khutbah Jumat: Perjalanan Kehidupan Manusia Tidak Selamanya Berjalan Indah