Sebagai seorang muslim, sudah seharusnya kita selalu memberi salam
satu sama lain. Namun pada zaman sekarang banyak di antara kita yang melalaikan
sunnah yang satu ini. Padahal banyak sekali dalil baik dari Al-Qur'an maupun
Al-Hadits yang menganjurkan agar kita selalu memberi salam kepada sesama
muslim. Firman Allah SWT :
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang
bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya.Yang
demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat. (QS. 24:27)
Ibnu Jarir meriwayatkan dengan sanadnya dari "Adi
bin Tsamit r.a. ia berkata: Bahwasanya seorang perempuan datang kepada
Rasulullah SAW maka ia berkata: Hai Rasulullah, sesungguhnya saya berada dalam
rumah dalam keadaan yang saya tidak suka orang lain melihat saya. Dan sesungguhnya seorang laki-laki dari kerabat saya sering masuk
ke rumah saya dan saya dalam kedaan sepeti itu, apakah yang mesti saya perbuat?
Lalu turunlah ayat ini. Setelah turunnya ayat ini maka tidak dibenarkan seseorang
masuk ke rumah orang lain, kecuali setelah minta izin dan memberi salam.
Ada beberapa hal yang mesti kita ketahui dalam masalah salam ini yang antara
lain adalah:
a. Anjuran agar kita selalu memberi salam.
" Dari Abi Umarah AlBarra bin "Azib r.a. beliau
berkata: Rasulullah SAW memerintahkan kepada kami dengan tujuh perkara ;
menjenguk orang sakit, mengikuti jenazah, mendo'akan orang yang bersin,
membantu yang lemah, menolong yng didzalimi orang, memberi salam, mengabulkan
permintaan seseorang ( yang memohon dengan memakai sumpah). (Muttafaqun 'Alaih )
Kita juga dianjurkan agar selalu memberi salam baik kepada orang
yang kita kenal maupun yang tidak kita kenal.
"Dari Abdullah bin "Amar bin "ash r.a.
bahwasanya seorang laki laki bertanya kepada Rasulullah SAW, apakah islam yang
paling baik? beliau menjawab: Engkau memberi makan dan memberi (mengucapkan )
salam kepada orang yang kamu kenal dan orang yang belum kamu kenal. ( Muttafaqun 'Alaih )
Memberi salam adalah salah satu cara untuk memperkuat persaudaraan antara
sesama muslim, menambah saling cinta antara sesama orang yang
beriman.
"Dari Abu Hurairah r.a. beliau berkata: Rasullah SAW bersabda: Kalian
tidak akan masuk sorga sehingga kalian beriman, dan kalian tidak beriman
sehingga kalian saling mencintai, maukah kalian aku tunjukkan sesutu yang
apabila kalian amalkan akan saling mencintai? Sebarkanlah ( ucapkanlah ) salam
di antara kalian." ( HR.Muslim )
Memberi salam adalah salah satu ibadah yang dijanjikan masuk sorga bagi siapa
saja yang selalu mengamalkannya.
" Dari Abdullah bin Salam r.a. ia berkata : saya
mendengar Rasulullah SAW bersabda: Hal menusia sebarkanlah ( ucapkanlah )
salam, berikanlah makanan, hubungkanlah tali kekeluargaan (shilaturrahim ), Shalatlah
sedang orang-orang (lagi lelap) tertidur, niscaya kamu akan masuk sorga dengan
selamat. (HR.Ahmad, Tirmizi, Ibnu Majah - Shahih)
b. Permulaan disyari'atkan salam.
Anjuran agar memberi salam sudah ada sejak zaman nabi Adam u
."Dari Abu Hurairah r.a. , dari nabi SAW beliau bersabda: Allah SWT
mencipkan Adam u atas rupanya, panjangnya 60 hasta. Maka setelah selesai
menciptakannya Allah SWT berfirman: Pergilah dan berilah salam kepada
segolongan mereka - segolongan malaikat yang sedang duduk- maka dengarkan apa
yang mereka ucapkan sebagai perhormatan kepadamu, maka sesungguhnya apa yang
mereka ucapkan adalah perhormatanmu dan perhormatan keturunanmu ( yang beriman
). Maka ia (Adam u ) berkata: assalamu 'alaikum. Mereka menjawab: 'Assalamu'alaikum
warahmatullah. Mereka menmbah Warahmatullah, Maka setiap orang yang masuk sorga
atas rupa Adam u, maka senantiasa makhluk berkurang setelah itu hingga
sekarang. ( HR.Bukhari )
c. Hukum memberi salam dan menjawabnya.
Memberi salam adalah sunat dan menjawabnya adalah wajib. Ibnu
Abdil Bar menjelaskan bahwa para ulama sepakat tentang hal ini. Namun Qadhi
Iyadh meriwayatkan perkataan dari Qadhi Abdul Wahab bahwa memulai adalah sunat
atau fardhu kifayah. Qadhi iyadh menjelaskan bahwa yang dimaksud fardhu kifayah
di sini adalah bahwa menegakkan sunnah sunnah rasulullah SAW adalah fardhu
kifayah. Wallahu "a'lam.
Dari hadits tentang permulaan salam di atas, para ulama sepakat
bahwa menambah kalimat dalam menjawab salam adalah masyru' ( disunatkan )
karena hal itu adalah perhormatan yang lebih baik. Firman Allah SWT :
Apabila kamu dihormati dengan suatu penghormatan, maka balaslah penghormatan
itu dengan lebih baik, atau balaslah (dengan yang serupa). Sesungguhnya Allah
memperhitungkan segala sesuatu. (QS. 4:86)
Adapun memberi salam kepada orang kafir hukumnya adalah
haram.Rasulullah SAW bersabda :
"Janganlah kamu memulai orang Yahudi dan nasrani dengan
salam. Maka apabila kalian bertemu mereka ditengah jalan maka persempitlah
jalannya kepada yang lebih sempit. ( HR. Muslim ).
Namun kalau dalam satu majlis berkumpul muslim dan non muslin kita tetap
disyari'atkan mengucapkan salam kepada yang muslim.
"Dari Usamah r.a. bahwasanya Rasulullah SAW melewati suatu majlis yang di
dalamnya bercampur kaum muslimin dan musyrikin - penyembah berhala dan yahudi -
maka nabi memberi salam kepada mereka." ( Muttafaqun 'alaih ).
d. Tatacara memberi salam.
Hendaklah yang berkenderaan lebih dulu memberi salam kepada yang
berjalan, yang berjalan memberi salam kepada yang duduk, jama'ah yang sedikit
memberi salam kepada yang lebih banyak, yang muda memberi salam kepada yang
lebih tua.
"Dari Abu Hurairah r.a. bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: Yang
bertunggangan (berkenderaan ) memberi salam kepada yang berjalan. Yang berjalan
kepada yng duduk, yang sedikit kepada yang lebih banyak."( Muttafun
"alaih ).
Dan pada suatu riwayat Bukhari: dan yang muda kepada yang tua.
Kalau terjadi saling berlawanan, siapakah yang mestinya lebih dulu
memberi salam? Seperti satu jama'ah melewati satu jama'ah yang lebih sedikit
jumlahnya, atau yang lebih muda melewati yang lebih tua. Al Hafidz Ibnu Hajar
mengatakan bahwa ia tidak menemukan dalil tentang hal ini. An-Nawawi memandang
dari sudut siapa yang lewat. Maka siapa yang datang maka ialah yang harus lebih
dulu memberi salam. Apakah ia lebih tua atau lebih muda, banyak atau sedikit;
karena yang sedang lewat itu seperti orang yang mau masuk ke sebuah rumah.
Wallahu a'alm.
Rujukan :
1. Fath Al Bari -Al Hafidz Ibnu Hajar Jilid 12 Hal. 262-309
2. Riyadhu Ash-Shalihin- An-Nawawi Hal. 273-279.