Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia menyatakan
bahwa ‘Abdurrahman bin ‘Auf pernah dipersaudarakan oleh Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam dengan Sa’ad bin Ar-Rabi’ Al-Anshari. Ketika
itu Sa’ad Al-Anshari memiliki dua orang istri dan memang ia terkenal sangat kaya.
Lantas ia menawarkan kepada ‘Abdurrahman bin ‘Auf untuk berbagi dalam istri dan
harta. Artinya, istri Sa’ad yang disukai oleh ‘Abdurrahman akan diceraikan lalu
diserahkan kepada ‘Abdurrahman setelah ‘iddahnya. ‘Abdurrahman ketika itu
menjawab,
بَارَكَ اللَّهُ لَكَ فِى أَهْلِكَ وَمَالِكَ
، دُلُّونِى عَلَى السُّوقِ
“Semoga Allah memberkahimu dalam keluarga dan hartamu.
Cukuplah tunjukkan kepadaku di manakah pasar.”
Lantas ditunjukkanlah kepada ‘Abdurrahman pasar lalu ia
berdagang hingga ia mendapat untung yang banyak karena berdagang keju dan
samin. Suatu hari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat pada ‘Abdurrahman
ada bekas warna kuning pada pakaiannya (bekas wewangian dari wanita yang biasa
dipakai ketika pernikahan, pen.). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas
mengatakan, “Apa yang terjadi padamu wahai ‘Abdurrahman?” Ia menjawab, “Wahai
Rasulullah, saya telah menikahi seorang wanita Anshar.” Rasul shallallahu
‘alaihi wa sallam kembali bertanya, “Berapa mahar yang engkau berikan
kepadanya?” ‘Abdurrahman menjawab, “Aku memberinya mahar emas sebesar sebuah
kurma (sekitar lima dirham).” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
berkata ketika itu,
أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ
“Lakukanlah walimah walaupun dengan seekor kambing.” (HR.
Bukhari, no. 2049, 3937 dan Muslim, no. 1427. Lihat Syarh Shahih Muslim, 7:193)
Pelajaran dari hadits:
• Boleh seorang imam bertanya tentang
keadaan jamaahnya yang sudah lama tak terlihat.
• Boleh seorang wanita memakai wewangian
untuk suaminya, bahkan dianjurkan untuk tampil wangi di hadapan suami,
lebih-lebih lagi di malam pertamanya.
• Tidak masalah jika ada bekas wewangian
istri ada pada baju suami kalau memang tidak disengaja walau yang terkena
sebenarnya adalah syi’ar khas para wanita. Namun asalnya tetap tidak boleh laki-laki
tasyabbuh (menyerupai) wanita.
• Disunnahkan mendoakan berkah. Contoh saja
doa kepada pengantin.
Dari Abu
Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia menyatakan bahwa jika Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam ingin memberikan ucapan selamat pada seseorang yang telah menikah,
beliau mendoakan,
بَارَكَ اللَّهُ لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ
وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِى خَيْرٍ
“Semoga Allah
memberkahimu ketika bahagia dan ketika susah dan mengumpulkan kalian berdua
dalam kebaikan.” (HR. Abu Daud, no. 2130; Tirmidzi, no. 1091. Al-Hafizh Abu
Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).
• Yang dimaksud walimah adalah makanan yang
disajikan ketika resepsi nikah. Walimah itu berarti berkumpul karena ketika itu
kedua pasangan telah menyatu menjadi suami-istri.
• Para ulama berselisih pendapat mengenai
hukum walimah. Ada yang mengatakan wajib dan ada yang sunnah. Menurut ulama
Syafi’iyah sebagaimana dinyatakan oleh Imam Nawawi rahimahullah, hukum walimah
adalah sunnah mustahab. Kata perintah dalam hadits ini dipahami sunnah (anjuran).
• Sebagian ulama menyatakan bahwa walimah
itu diadakan sesudah dukhul (jima’ atau malam pertama) seperti pendapat Imam
Malik dan selainnya. Sedangkan sekelompok ulama Malikiyah menyatakan bahwa
walimah diadakan ketika akad itu berlangsung.
• Bagi orang yang mudah mengadakan walimah,
maka tetaplah mengadakan walimah jangan sampai kurang dari seekor kambing.
Namun untuk acara walimah tadi tidak ada batasan tertentu, bentuk makanan apa
pun yang dibuat untuk walimah tetap dibolehkan. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam menikahi Shafiyyah, walimahnya tidak dengan daging. Ketika menikahi
Zainab disediakan untuk walimah dengan roti dan daging. Yang tepat, semuanya
disesuaikan dengan kemampuan pengantin.
• Pelajaran dari ‘Abdurrahman bin ‘Auf dan
Sa’ad bin Ar-Rabi’ Al-Anshari adalah saling mendahulukan yang lain (itsar).
Lihatlah sikap Sa’ad yang sampai mendahulukan ‘Abdurrahman dalam hal harta dan
dua istrinya.
• ‘Abdurrahman mengajarkan pada kita tidak
bergantung pada pemberian orang lain yang didapat secara gratis. Mendapatkan
hasil dari bekerja walau dengan berdagang itu lebih baik.
• Hendaknya mendoakan kebaikan kepada siapa
saja yang ingin berbuat baik kepada kita.
Baca juga: Khutbah Jumat: Pentingnya Mendidik Anak