Di dalam syariat yang dibawa oleh Rasulullah Saw,
perintah dan larangan selalu ada dan terus berjalan kepada setiap hamba selama
ruh masih bersama jasadnya. Dan selama itu pula manusia dapat menambah
kedekatannya kepada Allah SWT dengan melakukan perintah-perintah syariat yang
mulia. Baik yang berupa kewajiban maupun yang sunnah.
Dan kesunnahan yang dilakukan si hamba inilah yang menjadi bukti
keberhasilannya dan keuntungannya dalam kehidupan dunia. Sebab ibadah wajib
ibarat modal seseorang, mau tidak mau, suka tidak suka dia harus
menjalankannya, sedang amal sunnah itulah keuntungannya. Alangkah ruginya
manusia jika di dunia hanya beribadah yang wajib saja atau dengan kata lain
setelah bermuamalah dia kembali modal, tidak mendapat keuntungan sedikitpun.
Maka ibadah sunnah ini hendaknya kita kejar, kita amalkan, sebab itulah bukti
kesetiaan kita dalam mengikuti dan mencintai Rasulullah Saw, beliau saw
bersabda (yang artinya):
“ Barang siapa menghidupkan sunnahku, maka dia telah
mencintaiku, dan siapa yang mencintaiku, maka kelak akan berkumpul bersamaku di
surga “. (HR. As Sijizi dari Anas bin Malik, lihat Al Jami’ush Shoghir)
Bahkan dalam hadits qudsi Allah menyatakan bahwa Dia sangat cinta kepada hamba
yang suka menjalankan amal-amal sunnah, sehingga manakala Dia telah mencintai
hamba tersebut, Dia akan menjaga matanya, pendengarannya, tangan dan kakinya.
Semua anggota tubuhnya akan terjaga dari maksiat dan pelanggaran. Sebagaimana
diriwayatkan oleh Imam Al Bukhori dari Abu Hurairah RA.
Dari sekian banyak sunnah yang telah diajarkan oleh Rasulullah SAW adalah
melakukan qurban, yaitu menyembelih binatang ternak, berupa onta, atau
sapi(lembu) atau kambing dengan syarat dan waktu yang tertentu. Bahkan
kesunnahan berqurban ini adalah sunnah muakkadah, artinya kesunnahan yang
sangat ditekankan dan dianjurkan.
Sebagaimana diriwayatkan oleh imam Muslim dalam Shohihnya dari Anas bin Malik,
beliau berkata :
“ Rasulullah saw berudhiyah (berkurban) dengan dua kambing putih dan bertanduk,
beliau menyembelih dengan tangan beliau sendiri yang mulia, beliau mengawali
(penyembelihan itu) dengan basmalah kemudian bertakbir …”
Tapi hendaknya kita mengetahui bahwa kesunnahan kurban adalah untuk umat Nabi
Muhammad saw, sedang bagi beliau justru adalah sebagai kewajiban, ini termasuk
sekian banyak kekhususan yang diberikan oleh Allah kepada Rasulullah saw.
Pengertian qurban secara terminologi syara’ tidak ada perbedaan, yaitu hewan
yang khusus disembelih pada saat Hari Raya Qurban (’Idul Al-Adha 10 Dzul
Hijjah) dan hari-hari tasyriq (11,12, dan 13 Dzul Hijjah) sebagai upaya untuk
mendekatkan diri (taqarrub) kepada Allah SWT.
Dalam
Islam qurban disyariatkan pada tahun kedua Hijriah. Saat itu Rasulullah keluar
menuju masjid untuk melaksanakan shalat ‘Idul Adha dan membaca khutbah `Id.
Setelah itu beliau berqurban dua ekor kambing yang bertanduk dan berbulu putih.
Tradisi qurban sebetulnya telah menjadi kebiasaan umat-umat terdahulu, hanya
saja prosesi dan ketentuannya tidak sama persis dengan yang ada dalam syariat
Rasulullah. Allah SWT befirman, “Bagi tiap-tiap umat telah Kami tetapkan syariat
tertentu yang mereka lakukan, maka janganlah sekali-kali mereka membantah kamu
(Muhammad) dalam urusan syariat ini. Dan serulah kepada agama Tuhanmu,
sesungguhnya kamu benar-benar berada pada jalan yang lurus” (QS AI-Haj: 67).
Bahkan qurban telah menjadi salah satu ritus dalam sejarah pertama manusia.
Seperti dikisahkan dengan jelas dalam AI-Quran surah Al-Maidah ayat 27 mengenai
prosesi qurban yang dilakukan oleh kedua putra Nabi Adam AS, qurban
diselenggarakan tiada lain sebagai refleksi syukur hamba atas segala nikmat
yang dianugerahkan Tuhannya, di samping sebagai upaya taqarrub ke hadirat-Nya.