Salah satu ibadah yang harus dilaksanakan
oleh kaum muslimin yang memiliki kemampuan dari segi harta pada hari raya Idul
Adha adalah menyembelih hewan qurban, baik berupa kambing, sapi, kerbau maupun
unta. Qurban berasal dari kata qoruba yang artinya dekat. Dengan demikian,
ibadah qurban merupakan salah satu bentuk dari pendidikan dan realisasi
taqarrub ilallah (mendekatkan diri kepada Allah).
Keharusan seorang muslim untuk berqurban
dengan menyembelih hewan qurban merupakan bagian yang tak terpisahkan dari rasa
syukur kepada Allah atas segala nikmat-Nya sebagaimana dalam firman Allah yang
artinya: Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan
berqurbanlah (QS Al Kautsar:1-2).
Sementara, dalam suatu
hadits, Rasulullah Saw bersabda yang artinya: Barangsiapa yang mempunyai
kemampuan tapi tidak berqurban, maka janganlah ia menghampiri tempat shalat
kami (HR. Ahmad dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah).
Dengan demikian, menjadi
jelas bagi kita bahwa ibadah qurban merupakan sesuatu yang harus kita kerjakan,
bahkan sebagian ulama mengatakan bahwa bagi yang memang mempunyai kemampuan
hukumnya menjadi wajib. Meskipun demikian, jumhur atau sebagian besar ulama
menyatakan sunnah muaqqadah (sunat yang amat ditekankan).
KETENTUAN IBADAH QURBAN
Qurban merupakan salah
satu bentuk peribadatan yang harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Islam
sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah Saw. Diantara ketentuan-ketentuan
itu antara lain:
Pertama, binatang yang disembelih adalah binatang
yang sehat dan tidak cacat sedikitpun, Rasulullah Saw bersabda yang artinya: Tidak
bisa dilaksanakan qurban binatang yang pincang , yang nampak sekali pincangnya,
yang buta sebelah matanya dan nampak sekali butanya, yang sakit dan nampak
sekali sakitnya dan binatang yang kurus yang tidak berdaging (HR. Tirmidzi).
Kedua, usia binatang yang disembelih adalah yang
sudah berusia satu tahun, kecuali bila sulit mendapatkannya, Rasulullah Saw
bersabda yang artinya: Janganlah kamu menyembelih qurban kecuali hewan yang
telah berumur satu tahun, kecuali bila sulit mendapatkannya, barulah boleh
menyembelih kambing kira-kira berumur setahun (HR. Muslim).
Ketiga, waktu penyembelihan dilakukan sesudah shalat
Idul Adha sampai hari tasyrik yakni tiga hari sesudah Idul Adha, Rasulullah Saw
bersabda yang artinya: Sesungguhnya pekerjaan pertama yang harus kita awali
pada hari kita ini adalah shalat, kemudian kita pulang lalu menyembelih qurban.
Barangsiapa yang berbuat demikian, maka ia telah melaksanakan contoh kami
dengan tepat dan barangsiapa yang menyembelih qurban sebelum shalat, maka ia
hanya memberikan daging biasa kepada keluarga; sedikitpun tidak bersangkut paut
dengan ibadah penyembelihan qurban (HR. Muslim).
Keempat, apabila yang disembelih kambing, maka hal
itu untuk satu orang yang berqurban, sedang sapi, kerbau atau unta untuk tujuh
orang, hal ini dikemukakan dalam hadits yang artinya: Di Hudaibiyah, kami
bersama-sama Rasulullah menyembelih sapi untuk tujuh orang (HR. Tirmidzi dari
Malik bin Anas).
Kelima, penyembelihan hewan qurban sebaiknya
dilakukan sendiri oleh orang yang berqurban, hal ini memang dicontohkan oleh
Rasulullah Saw yang menyembelih sendiri atas hewan yang diqurbankannya, hal ini
dijelaskan dalam satu hadits yang artinya: Rasulullah Saw menyembelih qurban
dengan tangannya sendiri, yaitu dua ekor biri-biri putih, bertanduk bagus,
masing-masing kepadalanya diinjak beliau dengan kakinya sambil membaca
bismillah dan takbir (HR. Muslim dari Anas r.a).
Keenam, apabila penyembelihan dilakukan oleh orang
lain atau tukang potong dan perlu diberi upah, maka upah itu tidak boleh
diambil dari hewan qurban tersebut, misalnya upah tukang potong adalah kepala
kambing atau kulit kambing dan sebagainya, bahwa tukang potong itu memang
termasuk daftar orang yang berhak mendapatkannya, itu lain soal. Dalam suatu
hadits dinyatakan yang artinya: Saya dititah oleh Rasulullah Saw buat
penyembelihan unta-untanya, mambagi-bagikan kulit dan dagingnya dan saya
dititahkan agar tidak memberikan sesuatupun daripadanya kepada tukang potong
(HR, Jamaah).
Ketujuh, orang yang berqurban boleh memakan sebagian
dari daging qurbannya, hal ini dinyatakan dalam firman Allah yang artinya: Supaya
mereka mempersaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut
nama Allah pada hari yang ditentukan (Hari Adha dan Tasyrik) atas riski yang
Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah
sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang
yang sengsara lagi fakir (QS 22:28).
HIKMAH QURBAN
Setiap yang diperintah
Allah SWT kepada kaum muslimin, pasti mengandung banyak hikmah atau pelajaran
serta manfaat, baik bagi orang yang melaksanakan perintah tersebut maupun bagi
masyarakat di sekitarnya, bahkan manfaat itu tidak hanya di dunia, tapi juga di
akhirat kelak, demikian pula halnya dengan Ibadah qurban. Ada beberapa hikmah
dan manfaat dari ibadah qurban ini yang harus kita raih.
Pertama, pahala yang amat besar, yakni diumpamakan
seperti banyaknya bulu dari binatang yang disembelih, ini merupakan
penggambaran saja tentang betapa besarnya pahala itu, hal ini dinyatakan oleh
Rasulullah Saw yang artinya: Pada tiap-tiap lembar bulunya itu kita
memperoleh satu kebaikan (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).
Kedua, terjalinnya hubungan kepada Allah SWT yang
semakin dekat, apalagi kalau penyembelihannya dilakukan sendiri, karena ibadah
ini memang untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Ketiga, menumbuhkan dan memantapkan rasa solidaritas
sosial dengan sesama kaum muslimin sehingga diharapkan kesenjangan sosial
antara yang mampu dengan yang kurang atau tidak mampu bisa dijembatani, apalagi
dalam kondisi krisis ekonomi yang berkepanjangan seperti sekarang, ditambah
dengan konflik yang terjadi di masyarakat seperti peperangan antara umat
Kristen dengan umat Islam di Ambon dan Maluku yang amat memerlukan bantuan kita
sebagai sesama muslim.
Keempat,
mendidik kita untuk menjadi orang yang pandai bersyukur atas segala kenikmatan
yang Allah berikan kepada kita sebagaimana yang sudah disebutkan di dalam surat
Al Kautsar di atas. Bersyukur akan membuat kenikmatan yang akan kita peroleh
bertambah banyak, baik bertambah banyak dari segi jumlahnya atau paling tidak
meskipun yang kita peroleh sedikit rasanya terasa begitu banyak.
Kelima,
membuktikan bahwa kita termasuk orang-orang yang taat dalam melaksanakan
perintah Allah, karena hal ini merupakan salah satu perintah Allah yang harus
dilaksanakan dalam kaitan dengan harta yang kita miliki, bila hal ini
dilaksanakan, kita termasuk ke dalam kelompok orang-orang yang beruntung, Allah
berfirman yang artinya: Maka bertaqwalah kamu kepada Allah menurut
kesanggupan kamu, dengarlah dan taatlah; nafkahkanlah yang baik untuk diri
kamu; dan siapa yang dipelihara dirinya dari sifat kekikiran, merekalah orang
yang beruntung (QS 64:16).
Keenam,
membuktikan bahwa kita memiliki kesadaran sejarah, khususnya sejarah para Nabi
dan Rasul yang dalam perjuangannya pasti menuntut adanya pengorbanan, baik
dengan jiwa maupun harta. Kesadaran sejarah ini akan membuat kita berusaha
semaksimal mungkin mengorbankan apa yang kita miliki dan sangat kita butuhkan
untuk digunakan di jalan Allah, bukan mengorbankan sesuatu yang sebenarnya
sudah tidak kita perlukan lagi. Dalam konteks perbaikan negara yang dilanda
krisis, kebijakan pertama yang dilakukan oleh Umar bin Abdul Aziz ketika
diangkat menjadi khalifah adalah yang terkait dengan dirinya, bukan yang
terkait dengan rakyatnya, yakni keharusan bagi dirinya untuk menyerahkan harta
yang dimilikinya kepada baitul maal, bukan kebijakan kenaikan gaji dirinya
sebagai pejabat.
Dengan demikian, manakala ibadah qurban ini
dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, akan semakin mantap kedekatan kita kepada
Allah SWT dan dengan sesama muslim. Hal ini merupakan modal yang sangat berharga
dalam menghadapi hari-hari mendatang yang penuh dengan tantangan.