Ijtihad dalam Islam

 


"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dengan sebebenar-benarnya, dan janganlah kalian mati melainkan dalam keadaan beragama Islam. Dan berpeganglah kepada tali (agama) Allah, dan jangan-lah kalian bercerai berai". (Ali-Imran: 102-103)

 

Di tengah-tengah maraknya kebangkitan Islam diberagai belahan dunia, gerakan dan semangat keilmuan merebak di mana-mana. Dalam hal ini, kalangan generasi muda tak ketinggalan ikut mengambil peranan. Semuanya adalah pertanda baik, tapi terkadang sebagian mereka terjerumus ke dalam dua bahaya besar :

 

Pertama, sebagian mereka dengan mudahnya berfatwa, sementara bahan dan piranti yang mereka miliki sedikit sekali. Ibnul Qayim berkomentar: "Tidak lah seorang mufti atau hakim disebut berkapasitas untuk mengeluarkan fatwa atau untuk menentukan hukum secara benar kecuali ia harus memahami dan mengerti dua hal:

 

Memahami kondisi sosiologis masyarakat setempat, berbagai hal pendukung terjadinya kondisi tersebut serta berbagai persoalan penting yang berkaitan dengan mereka.

Memahami hukum yang sesuai dengan kondisi tersebut. Dengan kata lain, menerapkan hukum Allah yang ditetapkanNya untuk jenis masyarakat tersebut sebagaimana yang ada dalam Al-Qur'an atau dalam hadis Nabi."

Bila ia benar-benar mengeluarkan segenap kemampuannya pada dua hal tersebut dalam arti yang sebenarnya maka ia tergolong mujtahid. Dengan demikian, minimal ia akan mendapat-kan satu dari dua macam pahala yang dijanjikan baginya.

 

Kedua, sebagian mereka jika sampai pada kesimpulan hukum (ijtihad) masalah tertentu, ia menganggap bahwa kesimpulan yang dimilikinya itu merupakan kebenaraan akhir dan mutlak, sedang yang lain salah semua. Pada tahap berikutnya, hal itu akan mendorong egonya untuk memaksa-kan pendapat kepada orang lain. Orang yang mendukung pendapatnya dianggap sebagi sahabat karib, sedangkan yang berbeda pendapat dengannya dianggap musuh bodoh, dan ahli taklid.

 

Di atas itulah fenomena yang pada galibnya terjadi dalam menyikapi persoalan ijtihad. Makalah singkat ini berupaya mengetengahkan manhaj Ahlus Sunnah dan para salafus Shalih dalam soal ijtihad. Sebelum sampai pada isi pokok pembahasan, perlu kiranya kita menggaris bawahi dua hal penting:

 

Sesungguhnya perbedaan pendapat di kalangan para ulama dulu tidaklah atas dasar hawa nafsu tetapi semua itu berdasarkan dalil dan ijtihad.

Bahwa para ulama adalah orang-orang yang paling dekat dan paling takwa kepada Allah.

Pengaruh takwa ini tampak jelas dalam kehati-hatian mereka dalam berfatwa. Sofyan berkata: "Aku hidup di masa fuqaha. Mereka enggan ber-fatwa kecuali pada situasi yang sangat dibutuhkan".

 

Perpecahan dan Perbedaan Adalah Tercela

Meskipun ijtihad -yang biasanya lebih berpeluang melahirkan perbedaan pendapat yang berdasarkan atas dalil diperbolehkan, tetapi pada hakekatnya Islam sangat menganjurkan persatuan dan mencela perpecahan.


Baca juga: DOSA (Bagian 2&3)


Komentar atau pertanyaan, silakan tulis di sini

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama