Qurban
adalah suatu amalan yang disyariatkan Islam pada tahun kedua hijriyah. Allah SWT
mensyari’atkannya melalui surat Al-Kautsar (QS. 108:1-2).
“Sesungguhnya
Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak, maka dirikanlah sholat
karena Tuhanmu dan berkurbanlah!”
Hukum
Qurban
Mayoritas
ulama menyatakan Sunnah Muakkadah, sunnah yang sangat dianjurkan.
“Tiga
hal yang merupakan kewajiban atasku dan sunnah atas kalian adalah shalat witir,
nahr (qurban), dan shala dhuha.” (HR. Ahmad, Hakim, dan Daruquthni)
“Barangsiapa
yang memiliki kelonggaran dan tidak mau berqurban, maka janganlah ia mendekati
tempat shalat kami.” (HR Ahmad dan Ibnu Majah).
Keutamaan
Qurban
Amalan
yang paling dicintai Allah SWT pada saat Idul Adha.
“Tidak
ada suatu amal anak Adam pada hari raya qurban yang lebih dicintai Allah selain
menyembelih hewan qurban.” (HR. Tirmidzi)
“Menyembelih
hewan pada hari raya qurban, aqiqah (setelah mendapat anak), dan hadyu (ketika
haji), lebih utama daripada shadaqah yang nilainya sama.” (HR.
Ahmad, Ibnu Majah, dan At-Tirmidzi).
Manfaat
Qurban
1. Menghidupkan sunnah Nabi Ibrahim a.s.
2. Mendidik jiwa ke arah taqwa dan mendekatkan diri kepada
Allah SWT.
3. Mengikis sifat tamak (serakah) dan mewujudkan sifat murah
hati.
4. Menghapuskan dosa dan mengharap keridhaan Allah SWT.
5. Menjalinkan hubungan kasih sayang sesama manusia.