Hukum dan Hikmah Qurban

 


Qurban adalah suatu amalan yang disyariatkan Islam pada tahun kedua hijriyah. Allah SWT mensyari’atkannya melalui surat Al-Kautsar (QS. 108:1-2).

“Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak, maka dirikanlah sholat karena Tuhanmu dan berkurbanlah!”

 

Hukum Qurban

Mayoritas ulama menyatakan Sunnah Muakkadah, sunnah yang sangat dianjurkan.

Tiga hal yang merupakan kewajiban atasku dan sunnah atas kalian adalah shalat witir, nahr (qurban), dan shala dhuha.” (HR. Ahmad, Hakim, dan Daruquthni)

Barangsiapa yang memiliki kelonggaran dan tidak mau berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” (HR Ahmad dan Ibnu Majah).

 

Keutamaan Qurban

Amalan yang paling dicintai Allah SWT pada saat Idul Adha.

Tidak ada suatu amal anak Adam pada hari raya qurban yang lebih dicintai Allah selain menyembelih hewan qurban.” (HR. Tirmidzi)

Menyembelih hewan pada hari raya qurban, aqiqah (setelah mendapat anak), dan hadyu (ketika haji), lebih utama daripada shadaqah yang nilainya sama.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah, dan At-Tirmidzi).

 

Manfaat Qurban

1.    Menghidupkan sunnah Nabi Ibrahim a.s.

2.    Mendidik jiwa ke arah taqwa dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.

3.    Mengikis sifat tamak (serakah) dan mewujudkan sifat murah hati.

4.    Menghapuskan dosa dan mengharap keridhaan Allah SWT.

5.    Menjalinkan hubungan kasih sayang sesama manusia.

 

Komentar atau pertanyaan, silakan tulis di sini

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama