Hadits tentang larangan menodongkan senjata tajam atau pisau pada orang lain baik serius maupun bercanda

 


Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَشَارَ إِلَى أَخِيهِ بِحَدِيدَةٍ فَإِنَّ الْمَلاَئِكَةَ تَلْعَنُهُ حَتَّى وَإِنْ كَانَ أَخَاهُ لأَبِيهِ وَأُمِّهِ

“Barangsiapa mengacungkan senjata tajam kepada saudaranya, maka para malaikat akan melaknatnya sampai dia meninggalkan perbuatan tersebut, walaupun saudara tersebut adalah saudara kandung sebapak dan seibu.” (HR. Muslim, no. 2616)

 

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يُشِيْرُ أَحَدُكُمْ إِلَى أَخِيْهِ بِالسِّلاَحِ فَإِنَّهُ لاَ يَدْرِى أَحَدُكُمْ لَعَلَّ الشَّيْطَانَ يَنْزِعُ فِي يَدِهِ فَيَقَعُ فِي حُفْرَةٍ مِنَ النَّارِ

“Janganlah seseorang diantara kalian mengacungkan senjata kepada saudaranya karena sesungguhnya kalian tidak tahu bisa jadi setan merenggut (nyawanya) melalui tangannya sehingga mengakibatkannya masuk ke lubang api neraka.” (HR. Bukhari, no. 7072; Muslim, no. 2617)

 

Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Dalam hadits ini mengandung larangan terhadap segala hal yang bisa mengantarkan kepada bahaya, walaupun bahaya tersebut belum pasti terjadi, baik hal itu dilakukan dengan serius maupun bercanda”. (Fath Al-Bari, 13: 25)

 

Ada beberapa faedah dari hadits di atas dari Imam Nawawi:

    Seorang muslim begitu terhormat.

    Ada larangan tegas menakut-nakuti dan menyakitinya.

    Menodong senjata tersebut tidak dibolehkan baik serius maupun bercanda karena menakut-nakuti seorang muslim haram dalam segala keadaan.

    Perbuatan menakut-nakuti dengan senjata atau pisau itu haram karena dilaknat oleh para malaikat.

 

Ada hadits yang sifatnya umum, yaitu berisi larangan menakut-nakuti muslim lainnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يُرَوِّعَ مُسْلِمًا

“Tidak halal bagi seorang muslim menakut-nakuti muslim yang lain.” (HR. Abu Daud, no. 5004; Ahmad 5: 362. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan).

 

Kalau seperti di atas saja dilarang bagaimana mungkin Islam mengizinkan membunuh orang lain yang tidak bersalah?

 

Baca juga: Khutbah Jumat: Manfaat Introspeksi Diri di Akhir Tahun


 

Komentar atau pertanyaan, silakan tulis di sini

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama