عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ
رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – حَقُّ اَلْمُسْلِمِ عَلَى اَلْمُسْلِمِ
سِتٌّ: إِذَا لَقِيتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ, وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ, وَإِذَا
اِسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْهُ, وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اَللَّهَ فَسَمِّتْهُ
وَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ, وَإِذَا مَاتَ فَاتْبَعْهُ – رَوَاهُ مُسْلِمٌ
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hak muslim kepada muslim
yang lain ada enam.” Beliau shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, ”(1)
Apabila engkau bertemu, ucapkanlah salam kepadanya; (2) Apabila engkau
diundang, penuhilah undangannya; (3) Apabila engkau dimintai nasihat, berilah
nasihat kepadanya; (4) Apabila dia bersin lalu dia memuji Allah (mengucapkan
’alhamdulillah’), doakanlah dia (dengan mengucapkan ’yarhamukallah’); (5)
Apabila dia sakit, jenguklah dia; dan (6) Apabila dia meninggal dunia,
iringilah jenazahnya (sampai ke pemakaman).” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no.
2162]
Takhrij Hadits
Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Muslim dalam Kitab
“As-Salam” pada Bab “Hak muslim yang satu kepada lainnya adalah menjawab
salam”, nomor hadits 2162 dari jalur Isma’il bin Ja’far, dari Al-‘Ala’, dari
bapaknya, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda seperti disebutkan dalam hadits di atas.
Hadits ini dikeluarkan pula oleh Imam Bukhari dalam kitab
shahihnya, nomor hadits 1240 dan Muslim, nomor hadits 2162 dari jalur Sa’id bin
Al-Musayyib, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia
mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hak sesama muslim
itu ada lima ….” Dalam hadits tersebut tidak disebutkan “Apabila engkau
dimintai nasihat, berilah nasihat kepadanya”.
Kosakata Hadits
• “Hak muslim” adalah perintah yang dituntut
untuk dikerjakan, benar-benar ditekankan dan jangan sampai ditinggalkan. Hak
ini mencakup wajib ‘ain, wajib kifayah, dan perkara yang hukumnya sunnah.
• “Ada enam” tidak menafikan penyebutan lima
perkara dalam hadits lain. Sebagaimana kaidah dalam ilmu ushul “al-‘adad laa
mafhuuma lahu”, jumlah di sini tidak dijadikan patokan karena hak sesama muslim
itu banyak sekali. Hak sesama muslim itu tercakup dalam sabda Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam,
لا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ
لِأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ
“Tidaklah
beriman seseorang di antara kalian sampai ia mencintai saudaranya sebagaimana
ia mencintai dirinya sendiri.” (HR. Bukhari, no. 13 dan Muslim, no. 45; dari
Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu). Juga tercakup hal ini dalam hadits yang
semakna dengan hadits ini.
• “Apabila engkau bertemu, ucapkanlah salam
kepadanya”, maksudnya memulai salam dihukumi sunnah ‘ain jika sendirian. Ada
bahasannya yang dimaksud di sini adalah hukum yang kifayah.
• “Apabila engkau diundang, penuhilah
undangannya”, maksudnya jika diundang untuk menghadiri walimah atau selainnya,
maka penuhilah undangannya. Kalimat ini sebenarnya kalimat umum mencakup
panggilan apa pun termasuk panggilan untuk meminta tolong untuk membawakan
sesuatu.
• “Apabila engkau dimintai nasihat, berilah
nasihat kepadanya”, maksudnya adalah meminta nasihat, yaitu meminta agar
diberikan kebaikan kepada yang diberi nasihat baik perkataan maupun perbuatan.
• “Apabila dia bersin lalu dia memuji Allah
(mengucapkan ’alhamdulillah’), doakanlah dia (dengan mengucapkan
’yarhamukallah’”. Maksudnya ‘’yarhamukallah’ (semoga Allah merahmatimu) adalah
semoga Allah memberikanmu rahmat dengan mengembalikan anggota badan yang bersin
kembali seperti semula dan tidak berubah. Namun kalimat tasmit atau tasymit
adalah doa kebaikan. Setiap orang yang mendoakan yang lain dengan kebaikan
disebut dengan tasymit.
• “Apabila dia sakit, jenguklah dia”,
maksudnya adalah mengunjunginya ketika sakit. Disebutkan dengan kata ‘iyadah
karena bisa jadi mengunjunginya berulang kali. Orang yang sakit di sini
bermakna umum, bisa jadi yang dikenal ataukah tidak, baik yang termasuk orang dekat
ataukah orang jauh.
• “Apabila dia meninggal dunia, iringilah
jenazahnya (sampai ke pemakaman)”, maksudnya adalah jalanlah di belakang
jenazahnya dari rumah atau dari tempat ia dishalatkan hingga ke pemakaman.
Faedah Hadits
1- Islam adalah agama kasih sayang dan mengajarkan untuk
memperhatikan hak terhadap sesama.
2- Muslim yang dimaksudkan dalam hadits yang ditunaikan
haknya di sini adalah muslim yang bersyahadat laa ilaha illallah dan tidak
melakukan hal-hal yang membatalkan keislamannya.
3- Mengucapkan salam merupakan tanda cinta dan baiknya
seorang muslim. Di dalamnya berisi (1) doa keselamatan dari berbagai penyakit,
kejelakan, maksiat, serta selamat dari neraka; (2) doa rahmat supaya mendapat
kebaikan; (3) doa keberkahan supaya kebaikan itu langgeng dan bertambah.
4- Beberapa pelajaran mengenai ucapan salam:
• Hendaklah mengucapkan salam kepada yang
dikenal dan yang tidak dikenal;
• Tetap mengucapkan salam kepada siapa pun
meskipun ahli maksiat selama itu muslim;
• Tidak boleh mengucapkan salam kepada lawan
jenis jika menimbulkan godaan, apalagi sesama yang berusia muda;
• Memulai mengucapkan salam disunnahkan. Ibnu
‘Abdil Barr dan selainnya menyatakan bahwa para ulama berijma’ (bersekapat),
memulai mengucapkan salam dihukumi sunnah. Adapun menjawab salam dihukumi wajib
sebagaimana pemahaman dari surah An-Nisa’ ayat 86;
• Ucapan salam yang sederhana adalah
“Assalaamu ‘alaikum”, sedangkan yang paling sempurna adalah “Assalaamu ‘alaikum
wa rahmatullah wa barakatuh”;
• Ucapan salam yang sederhana adalah
“Wa’alaikumus salaam” (bisa juga dengan ‘alaikumus salaam), sedangkan yang
paling sempurna adalah “Wa’alaikumus salaam wa rahmatullah wa barakatuh”;
• Tidak boleh memulai mengucapkan salam kepada
non-muslim. Namun jika ia mengucapkan salam, hendaklah membalas salamnya dengan
ucapan semisal yang ia ucapkan (tidak lebih dari itu), berarti jika ia
mengucapkan “Assalaamu ‘alaikum”, maka dijawab “Wa’alaikumus salaam”. Begitu
pula jika ia ucapkan “Assaamu ‘alaikum (celaka kamu)”, maka dijawab “Wa
‘alaikum” atau “Wa’alaikumus saam” (celaka juga kamu);
• Ucapan salam lebih mulia dari ucapan
“selamat pagi” dan semacamnya. Ucapan selamat semacam ini bukanlah ucapan yang
syar’i dan sama sekali tidak bisa menggantikan ucapan salam;
• Membalas salam bukanlah dengan ucapan
“ahlan” atau “ahlan wa sahlan”, ini bukanlah ucapan yang syar’i dalam menjawab
salam. Dalam ayat disebutkan (yang artinya), “Apabila kamu diberi penghormatan
dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih
baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa).” (QS.
An-Nisa’: 86);
• Dalam hadits disebutkan bahwa jika bertemu,
maka ucapkanlah salam. Apakah saat berpisah juga memberi salam? Ada hadits yang
berbunyi, “Jika hadir dalam majelis, hendaklah memberi salam. Jika berdiri dari
majelis, hendaklah memberi salam. Yang mengucapkan pertama kali itu lebih utama
dari yang mengucapkannya belakangan.” (HR. Abu Daud, no. 5208; Tirmidzi, no.
2706; Ahmad, 12:47. Sanad hadits ini hasan. Syaikh Al-Albani menyebutkan hadits
ini dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 183);
• Yang afdal adalah yang junior memulai
mengucapkan salam kepada yang senior, yang sedikit kepada yang banyak, yang
naik kendaraan kepada yang berjalan, yang berjalan kepada yang duduk. Namun jika
tidak ada yang memulai dahulu, maka salam tersebut tetap diucapkan, itulah yang
lebih baik. Dalam hadits disebutkan, “Khoiruhaa alladzi tabda’u bis salaam”,
yang terbaik adalah yang pertama kali mengucapkan salam.
5- Hendaklah menghadiri undangan, hadits yang dikaji ini
menunjukkan undangan tersebut umum baik undangan walimatul ‘ursy (undangan
pernikahan), maupun undangan lainnya. Sebagian ulama menyatakan menghadiri
undangan apa pun wajib karena demi memuliakan dan demi terjalin hubungan yang
baik. Ini adalah pendapat dari ‘Abdullah bin ‘Umar, sebagian tabi’in, ulama
Zhahiriyah, dan sebagian ulama Syafi’iyah. Sedangkan jumhur (mayoritas) ulama
menyatakan hukum menghadiri undangan secara umum adalah sunnah muakkad.
Sedangkan Imam Ash-Shan’ani rahimahullah dalam Subul As-Salam menyatakan bahwa
yang wajib adalah menghadiri undangan walimah nikah karena ada ancaman dalam
hadits jika tidak menghadirinya, sedangkan undangan lainnya dihukumi sunnah.
6- Wajib memberikan nasihat kepada saudara kita ketika ia
meminta nasihat. Berarti jika ia tidak meminta, maka tidaklah wajib. Namun jika
kita tidak dimintai nasihat, lantas jika ada mudharat atau dosa, maka wajib
tetap menasihati karena ini adalah bentuk menghilangkan kemungkaran pada
saudara muslim. Sedangkan jika saudara kita tidak meminta nasihat dan tidak ada
mudharat atau dosa kala itu, juga menganggap bahwa selain kita itu lebih
manfaat dalam memberi nasihat, maka kita tidak wajib menasihati (hanya
disunnahkan) karena termasuk dalam bentuk memberikan petunjuk kebaikan kepada
orang lain.
7- Wajib mengucapkan tasymit (yarhamukallah) ketika ada
yang bersin lantas mengucapkan alhamdulillah. Berarti jika yang bersin tidak
mengucapkan alhamdulillah, maka tidak ada ucapan tasymit (yarhamukallah).
Intinya, jika luput dari mengucapkan alhamdulillah, akan ada dua kerugian: (1)
nikmat memuji Allah hilang; (2) nikmat didoakan oleh saudaranya ketika
mendengarnya mengucapkan alhamdulillah juga hilang. Tasymit adalah mengucapkan
yarhamukallah jika ada yang mengucapkan alhamdulillah sampai tiga kali. Jika
sudah yang keempat kalinya, maka ucapkanlah doa agar ia diberikan kesembuhan
karena yang bersin itu berarti sedang sakit, lantas mengucapkan “yahdikumullah
wa yushlih baalakum” (semoga Allah memberimu hidayah dan memperbaiki keadaanmu).
Lalu jika non-muslim mengucapkan alhamdulillah saat bersin, tidak dibalas
dengan yarhamukallah, namun langsung mengucapkan yahdikumullah wa yushlih
baalakum” sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mempraktikkan
hal ini.
8- Menjenguk orang sakit menurut jumhur ulama adalah
sunnah. Namun bisa jadi menjenguk orang sakit itu menjadi wajib jika yang
dijenguk adalah kerabat dekat (masih punya hubungan mahram). Misal menjenguk
ayah atau ibu yang sakit, hukumnya wajib karena bagian dari berbakti kepada
keduanya. Juga menjenguk saudara yang sakit, hukumnya wajib karena bagian dari
silaturahim dengan kerabat. Kaidahnya, makin dekat hubungan kerabat dan makin
dekat dalam hubungan, maka makin ditekankan untuk menjenguk saat sakit.
9- Yang dijenguk di sini adalah orang yang sakit secara
umum, baik yang sakit masih dalam keadaan sadar ataukah tidak. Begitu pula
dianjurkan meskipun yang datang menjenguk tidak diketahui kehadirannya oleh
yang sakit. Karena menjenguk orang sakit punya manfaat: (1) mengurangi duka
keluarganya; (2) mendoakan kebaikan kepada yang sakit; (3) menjenguknya sendiri
berbuah pahala.
10- Kita diperintahkan untuk mengantarkan jenazah ke
pemakaman dan hukumnya adalah fardhu kifayah. Ini berlaku bagi jenazah yang
dikenal maupun tidak dikenal.
Baca juga: Khutbah Jumat: Kekeringan Sebagai Muhasabah Massal