وَعَنْ أَبِي عَبْدِ اللهِ سَلْمَانَ
الفَارِسِي – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – :(( لاَ يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ،
وَيَتَطهَّرُ مَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ ، وَيَدَّهِنُ مِنْ دُهْنِهِ، أَوْ
يَمَسُّ مِنْ طِيْبِ بَيْتِهِ ، ثُمَّ يَخْرُجُ فَلاَ يُفَرِّقُ بَيْنَ اثْنَينِ ،
ثُمَّ يُصَلِّي مَا كُتِبَ لَهُ ، ثُمَّ يُنْصِتُ إِذَا تَكَلَّمَ الإمَامُ ،
إِلاَّ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الجُمُعَةِ الأُخْرَى )) رَوَاهُ
البُخَارِي .
Dari Abu ‘Abdillah yaitu Salman Al-Farisi radhiyallahu
‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Tidaklah seseorang mandi pada hari Jum’at dan ia bersuci semampunya, juga
memakai minyak atau pun mengenakan sesuatu dari minyak wangi yang ada di
rumahnya, kemudian ia keluar menuju masjid, lalu ia tidak memisah-misahkan
antara dua orang yang sedang duduk, selanjutnya ia melakukan shalat sesuai
dengan apa yang ditentukan padanya, kemudian ia mendengarkan imam berkhutbah,
melainkan orang yang melakukan semua itu akan mendapatkan pengampunan dosa
antara Jumat yang satu dan Jumat berikutnya.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no.
883]
Faedah hadits:
1. Dianjurkan untuk bersih-bersih diri dan
berhias bagi yang ingin berangkat shalat Jumat.
2. Disunnahkan memakai minyak wangi dan
menjadikannya kebiasaan, juga meletakkannya di rumah.
3. Dilarang melangkahi orang lain yang sedang
duduk pada khutbah Jumat kecuali ingin mencari tempat terdepan yang masih
kosong, bisa juga karena adanya imam yang masuk, bisa juga untuk mengisi shaf
yang terputus jika yang lain enggan untuk maju mengisi, atau karena ingin
kembali ke tempat duduknya karena darurat.
4. Dianjurkan melaksanakan shalat sunnah sebelum
imam naik mimbar. Namun yang dimaksud di sini adalah shalat sunnah mutlak,
bukan shalat sunnah qabliyah Jumat.
5. Boleh shalat sunnah mutlak di tengah siang
(saat matahari di atas kepala, padahal waktu terlarang shalat, pen.) pada hari
Jumat.
6. Diperintahkan datang lebih awal ketika
menghadiri shalat Jumat. Dan datangnya bukan saat matahari mengalami zawal
(tergelincir ke barat), karena imam sendiri naik mimbar ketika sudah masuk
zawal. Berarti tidak ada kesempatan banyak shalat sunnah kalau yang dimaksud
datang di waktu zawal.
7. Dihapuskan dosa di antara dua Jumat jika
melakukan amalan seperti yang disebutkan dalam hadits.
Kaidah Fikih: Yang Lebih Dulu, Yang Lebih Berhak
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah
menyatakan,
أَحَقُّ النَّاسِ بِهَا مَنْ سَبَقَ إِلَيْهَا
“Yang lebih berhak mendapatkan adalah yang lebih dulu
meraihnya.” (Syarh Al-Mumthi’, 5: 98).
Penerapan Kaidah
1- Jika datang anak kecil lebih dahulu di shaf pertama
atau mendapati suatu tempat di Raudhah (di Masjid Nabawi), maka tidak boleh
yang datang telat mengusirnya.
2- Tidak boleh bagi seorang muslim sengaja memblok suatu
tempat di masjid dan mengklaim bahwa itu adalah tempat yang menjadi kebiasaan
ia shalat. Jika ia telat dan tempat tersebut sudah ditempati lainnya, maka yang
lebih dulu, itulah yang lebih berhak.
Semoga bermanfaat.
Baca juga: Khutbah Jumat; PILIHAN POLITIK DAN TRANSAKSI AKHIRAT