Hadits Tentang Adab Pergaulan #2

 


وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ -رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا- قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم: «لَا يُقِيمُ الرَّجُلُ الرَّجُلَ مِنْ مَجْلِسِهِ, ثُمَّ يَجْلِسُ فِيهِ, وَلَكِنْ تَفَسَّحُوا, وَتَوَسَّعُوا». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah seseorang duduk mengusir orang lain dari tempat duduknya, kemudian ia duduk di tempat tersebut, namun ucapkanlah berilah kelonggaran dan keluasan.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 627 dan Muslim, no. 2177]

 

Takhrij Hadits

 

Dikeluarkan oleh Imam Bukhari dalam Kitab Al-Isti’dzan (meminta izin), Bab Firman Allah,

إِذَا قِيلَ لَكُمْ تَفَسَّحُوا فِي الْمَجَالِسِ فَافْسَحُوا

“Berlapang-lapanglah dalam majlis, maka lapangkanlah.” (QS. Al-Mujadilah: 11). Hadits ini dari jalur Nafi’, ‘Abdullah bin ‘Umar, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambahwasanya beliau bersabda, “Tidaklah boleh seseorang menyuruh seseorang berdiri dari tempat duduknya…”. Namun lafaz ini adalah dari Muslim.

Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,

لاَ يُقِيْمَنَّ أَحَدُكُمْ رَجُلاً مِنْ مَجْلِسِهِ ثُمَّ يَجْلِسُ فِيهِ ، وَلكِنْ تَوَسَّعُوْا وَتَفَسَّحُوْا وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ إِذَا قَامَ لَهُ رَجُلٌ مِنْ مَجْلِسِهِ لَمْ يَجْلِسْ فِيهِ

“Janganlah seorang di antara kalian menyuruh berdiri lainnya dari tempat duduknya kemudian ia sendiri duduk di situ. Tetapi berikanlah keluasan tempat serta kelapangan (pada orang lain yang baru datang).” Ibnu Umar apabila ada seorang yang berdiri dari tempat duduknya karena menghormatinya, ia tidak suka duduk di tempat orang tadi itu. (HR. Bukhari, no. 6270 dan Muslim, no. 2177)

Kosakata Hadits

 

لَا يُقِيمُ”, janganlah menyuruh orang itu berdiri. Huruf “لَا” di sini sebenarnya bermakna nafi yang artinya tidak. Dalam riwayat Muslim disebutkan “laa yuqiimanna”, artinya janganlah seseorang menyuruh berdiri dengan lafaz larangan dan nun taukid. Dalam lafaz Bukhari digunakan kata “nahaa” yang artinya dilarang berarti dengan makna “janganlah”.

تَفَسَّحُوا, وَتَوَسَّعُوا”, maksudnya adalah lapangkanlah tempat supaya ada yang dapat tempat untuk duduk serta merapatkan satu dan lainnya supaya ada yang bisa mengambil tempat untuk duduk.

 

Faedah Hadits

 

1.    Diharamkan menyuruh yang lain berdiri dari tempat duduknya lalu ia sendiri duduk di situ.

2.    Dianjurkan untuk memberikan keluasan ketika duduk dalam majelis yaitu bentuknya bisa dengan menyuruh untuk melapangkan tempat supaya yang lain bisa masuk duduk atau bisa pula menyuruh merapatkan tempat duduk.

3.    Hendaklah bisa mengajarkan pada yang lainnya agar tidak perlu berdiri untuk mempersilakan yang lain yang baru datang untuk duduk di tempatnya.

4.    Kalau ada yang duduk lebih dahulu kemudian dengan senang hati mempersilakan yang lain duduk di tempat duduknya, maka asalnya masih dibolehkan. Perbuatan Ibnu ‘Umar yang telah disebutkan di atas menunjukkan sikap wara’ dari Ibnu ‘Umar. Sikap wara’ di sini disebabkan dua hal:

(a) Boleh jadi orang tersebut sungkan kepada Ibnu ‘Umar lalu ia bangkit berdiri dengan perasaan tidak enak;

(b) Mengutamakan orang lain dalam perkara perkara qurbah atau ibadah (disebut itsar), hukumnya makruh. Oleh karena itu Ibnu ‘Umar tidak menduduki tempat tersebut agar orang yang mempersilakan duduk di tempat tersebut tidak melakukan perkara yang makruh atau khilaful awla’ (menyelisihi yang lebih utama). Dan patut diingat bahwa mengutamakan orang lain adalah tindakan yang terpuji dalam urusan dunia, bukan dalam urusan ibadah sebagaimana kata ulama Syafi’iyah.  (Lihat Syarh Shahih Muslim, 14:144)

5.    Jika syariat ini diikuti, umat Islam akan nampak saling mencintai, bukan saling menjauh dan membenci.

6.    Di antara bentuk sikap tawadhu’, jika ada yang mengagungkan kita, maka kita menyatakan diri kita biasa (tidak merasa di atas dari yang lain atau merasa istimewa).

 


Baca juga: Khutbah Jumat: Pendidikan Islam Untuk Generasi Milenial


Komentar atau pertanyaan, silakan tulis di sini

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama