Hadits Tentang Adab Pergaulan #1

 


وَعَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم -: «إِذَا كُنْتُمْ ثَلَاثَةً، فَلَا يَتَنَاجَى اثْنَانِ دُونَ الْآخَرِ، حَتَّى تَخْتَلِطُوا بِالنَّاسِ; مِنْ أَجْلِ أَنَّ ذَلِكَ يُحْزِنُهُ» مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ، وَاللَّفْظُ لِمُسْلِمٍ

Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu,  beliau berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda, “Jika kalian bertiga, maka janganlah berbisik-bisik berduaan sementara yang ketiga tidak diajak, sampai kalian bergaul dengan manusia. Karena hal ini bisa membuat orang yang ketiga tadi bersedih.” (Muttafaqun ‘alaih. Lafaznya adalah lafaz Muslim) [HR. Bukhari, no. 6290 dan Muslim, no. 2184]

Takhrij Hadits

 

Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Bukhari dalam Kitab Al-Isti’dzan (meminta izin), Bab “Jika lebih dari tiga orang, maka tidaklah mengapa berbicara rahasia dan berbisik-bisik”. Hadits ini dikeluarkan pula oleh Imam Muslim dari jalur Jarir, dari Manshur, dari Abu Wail, dari ‘Abdullah. Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim, dari jalur Nafi’, dari Ibnu ‘Umar, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika ada tiga orang, maka janganlah dua orang berbisik-bisik, tanpa menyertakan yang ketiga.”

Al-Hafizh Ibnu Hajar membawakan hadits Ibnu Mas’udradhiyallahu ‘anhukarena hadits tersebut lebih lengkap dari hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma. Dalam hadits Ibnu Mas’ud disertakan ‘illah atau sebab pelarangan.

 

Kosakata Hadits

 

فَلَا يَتَنَاجَى اثْنَانِ”, disebutkan at-tanaji yaitu pembicaraan rahasia, maksudnya adalah berbicara kepada seseorang diam-diam dan orang ketiga tidak boleh mendengar atau tidak mengetahui apa yang dibicarakan walaupun ada kemungkinan sebagian kalimat didengar.

Termasuk juga dalam hal ini adalah berbicara dengan bahasa asing yang tidak dipahami.

Bentuk kalimat dalam hadits ini adalah kalimat berita (insya’), namun maknanya adalah larangan (nahi).

Bagaimana jika yang berbisik-bisik adalah lima atau sepuluh orang dan meninggalkan satu orang sendirian yang tidak boleh ikut mendengar? Jawabannya, sama terlarangnya, bahkan bisa lebih parah.

حَتَّى تَخْتَلِطُوا بِالنَّاسِ” yang dimaksud adalah sampai yang ketiga bercampur dengan yang lain, berarti bertambahnya jumlah.

أَنَّ ذَلِكَ يُحْزِنُهُ”, artinya karena hal ini bisa membuat orang yang ketiga tadi bersedih. Inilah hikmah terlarangnya berbisik-bisik di antara dua orang, lalu meninggalkan yang ketiga, tentu yang ketiga akan begitu sedih. Kenapa dikatakan bersedih dikarenakan:

1.  Jika mau dianggap husnuzhan, orang ketiga tadi mungkin beranggapan bahwa barangkali dua orang yang berbisik tadi tidak melihatnya.

2.  Jika mau dianggap su’uzhan, orang ketiga tadi menganggap bahwa mereka yang berbisik-bisik itu sedang membicarakan jelek dirinya di belakangnya.

 

Faedah Hadits

 

1.  Sempurnanya syariat Islam dan Islam benar-benar mengajarkan akhlak yang luhur, serta Islam memperhatikan maslahat bagi hamba.

2.  Dilarang dua orang berbisik-bisik jika ada orang ketiga. Secara tekstual (zhahir hadits) menunjukkan maksud larangan adalah larangan haram karena diberikan ta’lil (alasan) bahwa hal itu akan membuat orang ketiga sedih.

3.  Jika ada banyak orang berbicara rahasia dan meninggalkan satu orang yang tidak diajak bicara, maka tentu hal itu lebih terlarang, sebagaimana dikatakan oleh Imam Al-Qurthubi dalam Al-Mufhim, 5:525.

4.  Jika ada empat orang lalu ada dua orang di antara mereka yang berbisik-bisik, sedangkan yang lain tidak ikut diajak bicara berarti tidaklah bermasalah. Sebagaimana disebutkan oleh Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, riwayatnya disebutkan dalam Al-Adab Al-Mufrad, hadits no. 1170 dan Abu Daud, no. 4852.

5.  Jika ada dua orang yang berbisik-bisik tanpa ada orang ketiga pada awal pembicaraan, kemudian orang ketiga datang, maka pembicaraan tadi tidaklah bermasalah karena tidak ada makna terlarang seperti yang dimaksud dalam hadits.

6.  Larangan berbisik-bisik ini dikarenakan akan mengganggu muslim yang lain. Namun kalau gangguan itu tidak ada, maka tidaklah masalah. Misalnya dua orang berbisik-bisik dan ketika itu hadir jama’ah yang banyak atau ada dua orang berbisik-bisik namun sudah meminta izin kepada orang ketiga.

 


Baca juga: Khutbah Jumat: Guru Pilar Utama Peradaban Bangsa


Komentar atau pertanyaan, silakan tulis di sini

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama