وَعَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ – رضي الله عنه –
قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم -: «إِذَا كُنْتُمْ ثَلَاثَةً،
فَلَا يَتَنَاجَى اثْنَانِ دُونَ الْآخَرِ، حَتَّى تَخْتَلِطُوا بِالنَّاسِ; مِنْ
أَجْلِ أَنَّ ذَلِكَ يُحْزِنُهُ» مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ، وَاللَّفْظُ لِمُسْلِمٍ
Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian
bertiga, maka janganlah berbisik-bisik berduaan sementara yang ketiga tidak
diajak, sampai kalian bergaul dengan manusia. Karena hal ini bisa membuat orang
yang ketiga tadi bersedih.” (Muttafaqun ‘alaih. Lafaznya adalah lafaz Muslim)
[HR. Bukhari, no. 6290 dan Muslim, no. 2184]
Takhrij Hadits
Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Bukhari dalam Kitab
Al-Isti’dzan (meminta izin), Bab “Jika lebih dari tiga orang, maka tidaklah
mengapa berbicara rahasia dan berbisik-bisik”. Hadits ini dikeluarkan pula oleh
Imam Muslim dari jalur Jarir, dari Manshur, dari Abu Wail, dari ‘Abdullah.
Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim, dari jalur Nafi’,
dari Ibnu ‘Umar, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Jika ada tiga orang, maka janganlah dua orang berbisik-bisik, tanpa
menyertakan yang ketiga.”
Al-Hafizh Ibnu Hajar membawakan hadits Ibnu Mas’udradhiyallahu
‘anhukarena hadits tersebut lebih lengkap dari hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu
‘anhuma. Dalam hadits Ibnu Mas’ud disertakan ‘illah atau sebab pelarangan.
Kosakata Hadits
“فَلَا يَتَنَاجَى
اثْنَانِ”, disebutkan at-tanaji yaitu pembicaraan rahasia, maksudnya
adalah berbicara kepada seseorang diam-diam dan orang ketiga tidak boleh
mendengar atau tidak mengetahui apa yang dibicarakan walaupun ada kemungkinan
sebagian kalimat didengar.
Termasuk juga dalam hal ini adalah berbicara dengan
bahasa asing yang tidak dipahami.
Bentuk kalimat dalam hadits ini adalah kalimat berita
(insya’), namun maknanya adalah larangan (nahi).
Bagaimana jika yang berbisik-bisik adalah lima atau
sepuluh orang dan meninggalkan satu orang sendirian yang tidak boleh ikut mendengar?
Jawabannya, sama terlarangnya, bahkan bisa lebih parah.
“حَتَّى تَخْتَلِطُوا
بِالنَّاسِ” yang dimaksud adalah sampai yang ketiga bercampur dengan yang
lain, berarti bertambahnya jumlah.
“أَنَّ ذَلِكَ
يُحْزِنُهُ”, artinya karena hal ini bisa membuat orang yang ketiga tadi
bersedih. Inilah hikmah terlarangnya berbisik-bisik di antara dua orang, lalu
meninggalkan yang ketiga, tentu yang ketiga akan begitu sedih. Kenapa dikatakan
bersedih dikarenakan:
1. Jika mau dianggap husnuzhan, orang ketiga tadi
mungkin beranggapan bahwa barangkali dua orang yang berbisik tadi tidak
melihatnya.
2. Jika mau dianggap su’uzhan, orang ketiga tadi
menganggap bahwa mereka yang berbisik-bisik itu sedang membicarakan jelek
dirinya di belakangnya.
Faedah Hadits
1. Sempurnanya syariat Islam dan Islam
benar-benar mengajarkan akhlak yang luhur, serta Islam memperhatikan maslahat
bagi hamba.
2. Dilarang dua orang berbisik-bisik jika ada
orang ketiga. Secara tekstual (zhahir hadits) menunjukkan maksud larangan
adalah larangan haram karena diberikan ta’lil (alasan) bahwa hal itu akan
membuat orang ketiga sedih.
3. Jika ada banyak orang berbicara rahasia dan
meninggalkan satu orang yang tidak diajak bicara, maka tentu hal itu lebih
terlarang, sebagaimana dikatakan oleh Imam Al-Qurthubi dalam Al-Mufhim, 5:525.
4. Jika ada empat orang lalu ada dua orang di
antara mereka yang berbisik-bisik, sedangkan yang lain tidak ikut diajak bicara
berarti tidaklah bermasalah. Sebagaimana disebutkan oleh Ibnu ‘Umar
radhiyallahu ‘anhuma, riwayatnya disebutkan dalam Al-Adab Al-Mufrad, hadits no.
1170 dan Abu Daud, no. 4852.
5. Jika ada dua orang yang berbisik-bisik tanpa
ada orang ketiga pada awal pembicaraan, kemudian orang ketiga datang, maka
pembicaraan tadi tidaklah bermasalah karena tidak ada makna terlarang seperti
yang dimaksud dalam hadits.
6. Larangan berbisik-bisik ini dikarenakan akan
mengganggu muslim yang lain. Namun kalau gangguan itu tidak ada, maka tidaklah
masalah. Misalnya dua orang berbisik-bisik dan ketika itu hadir jama’ah yang
banyak atau ada dua orang berbisik-bisik namun sudah meminta izin kepada orang
ketiga.
Baca juga: Khutbah Jumat: Guru Pilar Utama Peradaban Bangsa