Hadits Tentang Adab Makan Dan Minum #1

 


وَعَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ, عَنْ أَبِيهِ, عَنْ جَدِّهِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – كُلْ, وَاشْرَبْ, وَالْبَسْ, وَتَصَدَّقْ فِي غَيْرِ سَرَفٍ, وَلَا مَخِيلَةٍ – أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ, وَأَحْمَدُ, وَعَلَّقَهُ اَلْبُخَارِيُّ.

Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari bapaknya, dari kakeknya, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Makan dan minumlah, berpakaianlah, juga bersedekahlah tanpa boros dan bersikap sombong.” (HR. Abu Daud, Ahmad, dan dikeluarkan oleh Al-Bukhari secara mu’allaq). [HR. Abu Daud Ath-Thayalisi, 4:19-20; An-Nasai, 5:79; Ibnu Majah, no. 3605; Ahmad, 11:294,312. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan].

 

Faedah Hadits

1.  Sedekah yang dimaksud dalam hadits ini adalah sedekah sunnah karena sedekah wajib terbatas ukurannya atau besarannya, seperti zakat (maal) dan zakat fithri, sehingga tidak mungkin dibayangkan israf di dalamnya.

2.  Israf adalah belebihan dalam ucapan dan perbuatan. Namun istilah israf lebih terkenal digunakan untuk pengeluaran harta yang berlebihan.

3.  Israf itu berlebihan dalam mengeluarkan sesuatu, sedangkan tabdzir (boros) berarti mengeluarkan harta bukan pada tempatnya. Tabdzir tidak terkait dengan jumlah namun terkait dengan di manakah disalurkan. Makanya orang yang tabdzir disebut “saudaranya setan” karena mereka menyalurkan hartanya untuk yang haram. Tabdzir itu lebih parah dari israf, sebagaimana kita dapat merujuk pada surah Al-An’am ayat 141 dan Al-Isra’ ayat 27.

Allah Ta’ala berfirman.

وَلَا تُسْرِفُواۚإِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

“Dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-An’am: 141)

 

Allah Ta’ala berfirman tentang sifat boros,

وَلا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ

“Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan.” (QS. Al Isra’: 26-27).

4.  Makan dan minum termasuk kesenangan dunia yang mubah.

5.  Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ah Al-Fatawa (32:213) menyatakan bahwa israf dalam makan itu tercela.

6.  Hadits ini menunjukkan bahwa mubahnya pakaian.

7.  Dilarang israf dan khuyala’ (sombong) dalam berpakaian.

8.  Seorang muslim diperintahkan untuk bersedekah jika ia memiliki kelebihan dari yang mencukupi diri dan keluarganya.

 

Baca juga: Khutbah Jumat: Ingatlah, Amal Baik & Buruk Akan Ada Balasannya


Komentar atau pertanyaan, silakan tulis di sini

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama