وَعَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ, عَنْ أَبِيهِ,
عَنْ جَدِّهِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – كُلْ,
وَاشْرَبْ, وَالْبَسْ, وَتَصَدَّقْ فِي غَيْرِ سَرَفٍ, وَلَا مَخِيلَةٍ –
أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ, وَأَحْمَدُ, وَعَلَّقَهُ اَلْبُخَارِيُّ.
Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari bapaknya, dari kakeknya, ia
berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Makan dan
minumlah, berpakaianlah, juga bersedekahlah tanpa boros dan bersikap sombong.”
(HR. Abu Daud, Ahmad, dan dikeluarkan oleh Al-Bukhari secara mu’allaq). [HR.
Abu Daud Ath-Thayalisi, 4:19-20; An-Nasai, 5:79; Ibnu Majah, no. 3605; Ahmad,
11:294,312. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa sanad hadits ini
hasan].
Faedah Hadits
1. Sedekah yang dimaksud dalam hadits ini adalah
sedekah sunnah karena sedekah wajib terbatas ukurannya atau besarannya, seperti
zakat (maal) dan zakat fithri, sehingga tidak mungkin dibayangkan israf di
dalamnya.
2. Israf adalah belebihan dalam ucapan dan
perbuatan. Namun istilah israf lebih terkenal digunakan untuk pengeluaran harta
yang berlebihan.
3. Israf itu berlebihan dalam mengeluarkan
sesuatu, sedangkan tabdzir (boros) berarti mengeluarkan harta bukan pada
tempatnya. Tabdzir tidak terkait dengan jumlah namun terkait dengan di manakah
disalurkan. Makanya orang yang tabdzir disebut “saudaranya setan” karena mereka
menyalurkan hartanya untuk yang haram. Tabdzir itu lebih parah dari israf,
sebagaimana kita dapat merujuk pada surah Al-An’am ayat 141 dan Al-Isra’ ayat
27.
Allah Ta’ala berfirman.
وَلَا تُسْرِفُواۚإِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
“Dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah
tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-An’am: 141)
Allah Ta’ala berfirman tentang sifat boros,
وَلا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا إِنَّ
الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ
“Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara
boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan.” (QS.
Al Isra’: 26-27).
4. Makan dan minum termasuk kesenangan dunia yang
mubah.
5. Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ah Al-Fatawa
(32:213) menyatakan bahwa israf dalam makan itu tercela.
6. Hadits ini menunjukkan bahwa mubahnya pakaian.
7. Dilarang israf dan khuyala’ (sombong) dalam
berpakaian.
8. Seorang muslim diperintahkan untuk bersedekah
jika ia memiliki kelebihan dari yang mencukupi diri dan keluarganya.
Baca juga: Khutbah Jumat: Ingatlah, Amal Baik & Buruk Akan Ada Balasannya