Hadits Tentang Adab Bermajlis #3

 


وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ مِنْ مَجْلِسٍ ، ثُمَّ رَجَعَ إِلَيْهِ ، فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ )) رَوَاهُ مُسْلِمٌ .

 

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jikalau seorang di antara kalian berdiri dari tempat duduknya, kemudian ia kembali ke situ, maka ia memang lebih berhak untuk menempati tempat duduknya tadi.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 2179]

Faedah hadits:

 Yang memiliki tempat duduk pertama kali, ia lebih berhak daripada yang lainnya.

 Jika pemilik tempat duduk itu berdiri karena ada hajat (kebutuhan) lantas ia kembali, maka ia lebih berhak untuk menempati tempat duduk tersebut dibanding yang lain.

 Semangat Islam untuk memberikan sesuatu sesuai haknya. Hal ini untuk menekan keinginan-keinginan yang tidak benar dan kerusakan di muka bumi.


Baca juga: Khutbah Jum’at : Persiapan Menuju Hari Akhir


Komentar atau pertanyaan, silakan tulis di sini

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama