وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ
عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ :
(( إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ مِنْ مَجْلِسٍ ، ثُمَّ رَجَعَ إِلَيْهِ ، فَهُوَ
أَحَقُّ بِهِ )) رَوَاهُ مُسْلِمٌ .
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jikalau seorang di antara
kalian berdiri dari tempat duduknya, kemudian ia kembali ke situ, maka ia
memang lebih berhak untuk menempati tempat duduknya tadi.” (HR. Muslim) [HR.
Muslim, no. 2179]
Faedah hadits:
• Yang
memiliki tempat duduk pertama kali, ia lebih berhak daripada yang lainnya.
• Jika
pemilik tempat duduk itu berdiri karena ada hajat (kebutuhan) lantas ia
kembali, maka ia lebih berhak untuk menempati tempat duduk tersebut dibanding
yang lain.
• Semangat
Islam untuk memberikan sesuatu sesuai haknya. Hal ini untuk menekan
keinginan-keinginan yang tidak benar dan kerusakan di muka bumi.
Baca juga: Khutbah Jum’at : Persiapan Menuju Hari Akhir