Hadits Tentang Adab Bermajlis #2

 


عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، قَالَ : قَال رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( لاَ يُقِيْمَنَّ أَحَدُكُمْ رَجُلاً مِنْ مَجْلِسِهِ ثُمَّ يَجْلِسُ فِيهِ ، وَلكِنْ تَوَسَّعُوْا وَتَفَسَّحُوْا )) وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ إِذَا قَامَ لَهُ رَجُلٌ مِنْ مَجْلِسِهِ لَمْ يَجْلِسْ فِيهِ . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ .

Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah seorang di antara kalian menyuruh berdiri lainnya dari tempat duduknya kemudian ia sendiri duduk di situ. Tetapi berikanlah keluasan tempat serta kelapangan (pada orang lain yang baru datang).” Ibnu Umar apabila ada seorang yang berdiri dari tempat duduknya karena menghormatinya, ia tidak suka duduk di tempat orang tadi itu. (Muttafaq ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 6270 dan Muslim, no. 2177]

Faedah hadits:

1.         Diharamkan menyuruh yang lain berdiri dari tempat duduknya lalu yang menyuruh duduk di situ.

2.         Dianjurkan untuk memberikan keluasan ketika duduk dalam majelis.

3.         Jika syariat ini diikuti, umat Islam akan nampak saling mencintai, bukan saling menjauh dan membenci.

4.         Hendaklah bisa mengajarkan pada yang lainnya agar tidak perlu berdiri untuk mempersilakan yang lain yang baru datang untuk duduk di tempatnya.

5.         Di antara bentuk sikap tawadhu’, jika ada yang mengagungkan kita, maka kita menyatakan diri kita biasa (tidak merasa di atas dari yang lain atau merasa istimewa).

 

Baca juga: Khutbah Jumat Jangan Terlena Kenikmatan Dunia


Komentar atau pertanyaan, silakan tulis di sini

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama