Cara Menetapkan Awal Dan Akhir Bulan
1.
"Diriwayatkan
dari Ibnu Umar ra. beliau berkata : Manusia sama melihat Hilal (bulan sabit),
maka akupun mengabarkan hal itu kepada Rasululullah saw. Saya katakan :
sesungguhnya saya telah melihat Hilal. Maka beliau saw. shaum dan memerintahkan
semua orang agar shaum." ( H.R Abu Dawud, Al-Hakim dan Ibnu Hibban).(
Hadits Shahih).
2.
"Diriwayatkan
dari Abu Hurairah ra. Bahwa sesungguhnya Nabi saw. telah bersabda: Mulailah
shaum karena melihat ru'yah dan berbukalah (akhirilah shaum Ramadhan ) dengan
melihat ru'yah. Apabila awan menutupi pandanganmu, maka sempurnakanlah bulan
Sya'ban selama Tiga Puluh hari. "( HR. Bukhary Muslim).
3.
KESIMPULAN
a.
Menetapkan awal
dan akhir bulan Ramadhan dengan melihat ru'yah, meskipun bersumber dari laporan
seseorang, yag penting adil ( dapat dipercaya ).
b.
Jika bulan
sabit ( Hilal ) tidak terlihat karena tertutup awan, misalnya, maka bilangan
bulan Sya'ban digenapkan menjadi Tiga Puluh hari. ( dalil 1 dan 2).
c.
Pada dasarnya
ru'yah y ang dilihat oleh penduduk di suatu negara, berlaku untuk seluruh
dunia. Hal ini akan berlaku jika Khilafah ' Ala Minhaajinnabiy sudah tegak (
dalil 2 ).
4.
Selama khilafah belum tegak, untuk
menghindarkan meluasnya perbedaan pendapat ummat Islam tentang hal ini,
sebaiknya ummat Islam mengikuti ru'yah yag nampak di negeri masing-masing. (
ini hanya pendapat sebagian ulama).
Rukun Puasa
1.
“... dan makan
dan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar,
kemudian sempurnakanlah shaum itu sampai alam...( AL-Baqarah : 187).
2.
"Adiy bin Hatim berkata : Ketika turun
ayat ; artinya (...hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam...), lalu
aku mengambil seutas benang hitam dan seutas benanag putih, lalu kedua utas
benang itu akau simpan dibawah bantalku. Maka pada waktu malam saya amati,
tetapi tidak tampak jelas, maka saya pergi menemui Rasulullah saw. dan saya
ceritakan hal ini kepada beliau. Beliapun bersabda: Yang dimaksud adalah gelapnya
malam dan terangnya siang (fajar). " ( H.R. Bukhary Muslim).
3.
"Allah
Ta'ala berfirman : " Dan tidaklah mereka disuruh, kecuali untuk beribadah
kepada Allah dengan mengikhlashkan ketaatan untukNya " Al-Bayyinah :5)
4.
"Rasulullah saw. bersabda : Sesungguhnya
semua amal itu harus dengan niat, dan setiap orang mendapat balasan sesuai
dengan apa yang diniatkan." H.R Bukhary dan Muslim).
5.
"Diriwayatkan
dari Hafshah , ia berkata : Telah bersabda Nabi saw. : Barangsiapa yang tidak
beniat ( shaum Ramadhan) sejak malam, maka tidak ada shaum baginya ." (HR.
Abu Dawud) Hadits Shahih.
6.
KESIMPULAN:
Keterangan ayat dan hadit di atas memberi pelajaran kepada kita bahawa
rukun shaum Ramadhan adalah sebagai - berikut :
a.Berniat sejak
malam hari ( dalil 3,4 dan 5).
a.
Menahan makan,
minum koitus (Jima') dengan istri di siang hari sejak terbit fajar sampai
terbenam matahari ( Maghrib), ( dalil 1 dan 2).
Yang Diwajibkan Puasa Ramadhan.
1.
"Wahai
orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu sekalian untuk shaum, sebagaimana
yang telah diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu sekalian
bertaqwa. " ( Al-Baqarah : 183)
2.
"Diriwayatkan dari Ali ra., ia berkata :
Sesungguhnya nabi saw telah bersabda : telah diangkat pena ( kewajiban syar'i/
taklif) dari tiga golongan . - Dari orang gila sehingga dia sembuh - dari orang
tidur sehingga bangun - dari anak-anak sampai ia ia bermimpi / dewasa." (
H.R.Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi).
3.
KESIMPULAN
Keterangan di atas mengajarkan kepada kita bahwa : yang diwajibkan shaum
Ramadhan adalah: setiap orang beriman baik lelaki maupun wanita yang sudah
baligh/dewasa dan sehat akal /sadar.
Yang Dilarang Puasa
1.
"Diriwayatkan
dari 'Aisyah ra. ia berkata : Disaat kami haidh di masa Rasulullah saw, kami
dilarang shaum dan diperintahkan mengqadhanya, dan kami tidak diperintah
mengqadha Shalat "( H.R Bukhary Muslim).
2.
KESIMPULAN
Keterangan di atas memberi pelajaran kepada kita bahwa wanita yang sedang
haidh dilarang shaum sampai habis masa haidhnya, lalu melanjutkan shaumnya. Di
luar Ramadhan ia wajib mengqadha shaum yag ditinggalkannya selama dalam haidh.
Yang Diberi Kelonggaran Untuk Tidak Puasa
Ramadhan
1.
"(Masa
yang diwajibkan kamu shaum itu ialah) bulan Ramadhan yang padanya diturunkan
Al-Qur'an, menjadi pertunjuk bagi sekalian manusia, dan menjadi
keterangan-keterangan yang menjelaskan pertunjuk, dan (menjelaskan) antara yang
haq dengan yang bathil. Karenanya, siapa saja dari antara kamu yang menyaksikan
anak bulan Ramadhan (atau mengetahuinya), maka hendaklah ia shaum di bulan itu;
dan siapa saja yang sakit atau dalam musafir maka (bolehlah ia berbuka,
kemudian wajiblah ia shaum) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari
yang lain. (Dengan ketetapan yang demikian itu) Allah menghendaki kamu beroleh
kemudahan, dan Ia tidak menghendaki kamu menanggung kesukaran. Dan juga supaya
kamu cukupkan bilangan shaum (sebulan Ramadhan), dan supaya kamu membesarkan
Allah karena mendapat pertunjukNya, dan supaya kamu bersyukur." (
Al-Baqarah :185.)
2.
"Diriwayatkan dari Mu'adz , ia berkata :
Sesungguhnya Allah SWT telah mewajibkan atas nabi untuk shaum, maka DIA
turunkan ayat ( dalam surat AL-Baqarah : 183-184), maka pada saat itu
barangsiapa mau shaum dan barangsiapa mau memberi makan seorang miskin,
keduanya diterima. Kemudian Allah menurunkan ayat lain ( AL-Baqarah : 185),
maka ditetapkanlah kewajiban shaum bagi setiap orang yang mukim dan sehat dan
diberi rukhsah keringanan) untuk orang yang sakit dan bermusafir dan ditetapkan
cukup memberi makan orang misikin bagi oran yang sudah sangat tua dan tidak
mampu shaum. " ( HR. Ahmad, Abu Dawud, AL-Baihaqi dengan sanad shahih).
3.
"Diriwayatkan
dari Hamzah Al-Islamy : Wahai Rasulullah, aku dapati bahwa diriku kuat untuk
shaum dalam safar, berdosakah saya ? Maka beliau bersabda : hal itu adalah
merupakan kemurahan dari Allah Ta'ala, maka barangsiapa yang menggunakannya
maka itu suatu kebaikan dan barangsiapa yang lebih suka untuk terus shaum maka
tidak ada dosa baginya " ( H.R.Muslim)
4.
"Diriwayatkan
dari Sa'id Al-Khudry ra. ia berkata : Kami bepergian bersama Rasulullah saw. ke
Makkah, sedang kami dalam keadaan shaum. Selanjutnya ia berkata : Kami berhenti
di suatu tempat. Maka Rasulullah saw. bersabda: Sesungguhnya kamu sekalian
sudah berada ditempat yang dekat dengan musuh kalian, dan berbuka lebih memberi
kekuatan kepada kamu. Ini merupakan rukhsah, maka diantara kami ada yang masih
shaum dan ada juga yang berbuka. Kemudian kami berhenti di tempat lain. Maka
beliau juga bersabda: Sesungguhnya besoak kamu akan bertemu musuh, berbuka
lebih memberi kekuatan kepada kamu sekalian,maka berbukalah. Maka ini merupakan
kemestian, kamipun semuanya berbuka. Selanjutnya bila kami bepergian beserta
Rasulullah saw. kami shaum ." ( H.R Ahmad, Muslim dan Abu Dawud).
5.
"Diriwayatkan
dari Sa'id Al-Khudry ra. ia berkata : Pada suatu hari kami pergi berperang
beserta Rasulullah saw. di bulan Ramadhan. Diantara kami ada yang shaum dan
diantara kami ada yang berbuka . Yang shaum tidak mencela yang berbuka ,dan
yang berbuka tidak mencela yang shaum. Mereka berpendapat bahwa siapa yang
mendapati dirinya ada kekuatan lalu shaum, hal itu adalah baik dan barangsiapa
yang mendapati dirinya lemah lalu berbuka,maka hal ini juga baik " (HR.
Ahmad dan Muslim)
6.
"Dari
Jabir bin Abdullah : Bahwa sesungguhnya Rasulullah saw. pergi menuju ke Makkah
pada waktu fathu Makkah, beliau shaum sampai ke Kurraa?il Ghamiim dan semua
manusia yang menyertai beliau juga shaum. Lalu dilaporkan kepada beliau bahwa
manusia yang menyertai beliau merasa berat , tetapi mereka tetap shaum karena
mereka melihat apa yang tuan amalkan ( shaum). Maka beliau meminta segelas air
lalu diminumnya. Sedang manusia melihat beliau, lalu sebagian berbuka dan
sebagian lainnya tetap shaum. Kemudian sampai ke telinga beliau bahwa masih ada
yang nekad untuk shaum. Maka beliaupun bersabda : mereka itu adalah durhaka.
"( HR.Tirmidzy)
7.
"Ucapan
Ibnu Abbas : wanita yang hamil dan wanita yang menyusui apabila khawatir atas
kesehatan anak-anak mereka, maka boleh tidak shaum dan cukup membayar fidyah
memberi makan orang miskin " ( Riwayat Abu Dawud). Shahih
8.
"Diriwayatkan
dari Nafi' dari Ibnu Umar: Bahwa sesungguhnya istrinya bertanya kepadanya (
tentang shaum Ramadhan ), sedang ia dalam keadaan hamil. Maka ia menjawab :
Berbukalah dan berilah makan sehari seorang miskin dan tidak usah mengqadha shaum
." ( Riwayat Baihaqi) Shahih.
9.
"Diriwayatkan
dari Sa'id bin Abi 'Urwah dari Ibnu Abbas beliau berkata : Apabila seorang
wanita hamil khawatir akan kesehatan dirinya dan wanita yang menyusui khawatir
akan kesehatan anaknya jika shaum Ramadhan. Belberkata : Keduanya boleh berbuka
( tidak shaum )dan harus memberi makan sehari seorang miskin dan tidak perlu
mengqadha shaum" ( HR.Ath-Thabari dengan sanad shahih di atas syarat
Muslim , kitab AL-irwa jilid IV hal 19).
10. KESIMPULAN: Pelajaran yang dapat diambil dari keterangan
di atas adalah :
1)Orang Mu'min
yang diberi kelonggaran diperbolehkan untuk tidak shaum Ramadhan, tetapi wajib
mengqadha di bulan lain, mereka itu ialah
a) Orang sakit yang masih ada harapan sembuh.
b)
Orang yang
bepergian ( Musafir ).
Musafir yang
merasa kuat boleh meneruskan shaum dalam safarnya, tetapi yang merasa lemah dan
berat lebih baik berbuka, dan makruh memaksakan diri untuk shaum.
2)
Orang Mu'min
yang diberi kelonggaran diperbolehkan untuk tidak mengerjakan shaum dan tidak
wajib mengqadha, tetapi wajib fidyah (memberi makan sehari seorang miskin).
Mereka adalah orang yang tidak lagi mampu mengerjakan shaum karena :
a). Umurnya
sangat tua dan lemah.
b). Wanita yang
menyusui dan khawatir akan kesehatan anaknya.
c). Karena mengandung
dan khawatir akan kesehatan dirinya.
d). Sakit
menahun yang tidak ada harapan sembuh.
e). Orang yang
sehari-hari kerjanya berat yang tidak mungkin mampu dikerjakan sambil shaum,
dan tidak mendapat pekerjaan lain yang ringan. dalil 2,7,8 dan 9).
Hal-Hal Yang Membatalkan Puasa
1.
"...dan
makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam (fajar ),
kemudian sempurnakanlah shaum itu sampai malam..." Al-Baqarah : 187).
2.
"Dari Abu
Hurairah ra.: bahwa sesungguhnya nabi saw. telah bersabda : Barangsiapa yang
terlupa, sedang dia dalam keadaan shaum, kemudian ia makan atau minum, maka
hendaklah ia sempurnakan shaumnya. Hal itu karena sesungguhnya Allah hendak
memberinya karunia makan dan minum " (Hadits Shahih, riwayat Al-Jama'ah
kecuali An-Nasai).
3.
Dari Abu
Hurairah ra. bahwa sesungguhnya Nabi saw telah bersabda : Barang siapa yang
muntah dengan tidak sengaja, padahal ia sedang shaum - maka tidak wajib qadha (
shaumnya tetap sah ), sedang barang siapa yang berusaha sehinggga muntah dengan
sengaja, maka hendaklah ia mengqadha ( shaumnya batal ). ( H.R : Abu Daud dan
At-Tirmidziy )
4.
Diriwayatkan
dari Aisyah ra ia berkata : Disaat kami berhaidh ( datang bulan ) dimasa
Rasulullah saw. kami dilarang shaum dan diperintah untuk mengqadhanya dan kami
tidak diperintah untuk mengqadha shalat. ( H.R : Al-Bukhary dan Muslim )
5.
Diriwayatkan
dari Hafshah, ia berkata : Telah bersabda Nabi saw. Barang siapa yang tidak
berniat untuk shaum ( Ramadhan ) sejak malam, maka tidak ada shaum baginya. (
H.R : Abu Daud ) hadits shahih.
6.
Telah bersabda
Rasulullah saw: Bahwa sesungguhnya semua amal itu harus dengan niat ......... (
H.R : Al-Bukhary dan Muslim )
7.
Diriwayatkan
dari Abu Hurairah ra. ia berkata : Sesungguhnya seorang laki-laki berkata
kepada Rasulullah saw: Ya Rasulullah saya terlanjur menyetubuhi istri saya (di
siang hari) padahal saya dalam keadaan shaum Ramadhan ), maka Rasulullah saw.
bersabda : Punyakah kamu seorang budak untuk dimerdekakan ? Ia menjawab :
Tidak. Rasulullah saw bersabda : Mampukah kamu shaum dua bulan berturut-turut ?
Lelaki itu menjawab : Tidak. Beliau bersabda lagi : Punyakah kamu persediaan
makanan untuk memberi makan enam puluh orang miskin ? Lelaki itu menjawab :
Tidak. Lalu beliau diam, maka ketika kami dalam keadaan semacam itu, Rasulullah
datang dengan membawa satu keranjang kurma, lalu bertanya : dimana orang yang
bertanya tadi ? ambilah kurma ini dan shadaqahkan dia. Maka orang tersebut
bertanya : Apakah kepada orang yang lebih miskin dari padaku ya Rasulullah ?
Demi Allah tidak ada diantara sudut-sudutnya ( Madinah ) keluarga yang lebih
miskin daripada keluargaku. Maka Nabi saw. lalu tertawa sampai terlihat gigi
serinya kemudian bersabda : Ambillah untuk memberi makan keluargamu. ( H.R :
Al-Bukhary dasn Muslim )
8.
KESIMPULAN
Ayat dan hadits-hadits tersebut di atas menerangkan kepada kita bahwa
hal-hal yang dapat membatalkan shaum ( Ramadhan ) ialah sbb :
a.
Sengaja makan
dan minum di siang hari. Bila terlupa makan dan minum di siang hari, maka tidak
membatalkan shaum. ( dalil : 2 )
b.
Sengaja
membikin muntah, bila muntah dengan tidak disengajakan, maka tidak membatalkan
shaum. ( dalil : 3 )
c.
Pada siang hari
terdetik niat untuk berbuka. ( dalil : 5 dan 6 )
d.
Dengan sengaja
menyetubuhi istri di siang hari Ramadhan, ini disamping shaumnya batal ia
terkena hukum yang berupa : memerdekakan seorang hamba, bila tidak mampu maka
shaum dua bulan berturut-turut, dan bila tidak mampu, maka memberi makan enam
puluh orang miskin.(dalil : 7 )
e.
Datang bulan di
siang hari Ramadhan ( sebelum waktu masuk aghrib ).( dalil : 4 )
Hal-Hal Yang Boleh Dikerjakan Waktu
Ibadah Puasa.
1.
Diriwayatkan
dari Aisyah ra Bahwa sesungguhnya Nabi saw. dalam keadaan junub sampai waktu
Shubuh sedang beliau sedang dalam keadaan shaum, kemudian mandi. (H.R :
Al-Bukhary dan Muslim )
2.
Diriwayatkan
dari Abi Bakar bin Abdurrahman, dari sebagian sahabat-sahabat Nabi saw. ia
berkata kepadanya : Dan sungguh telah saya lihat Rasulullah saw. menyiram air
di atas kepala beliau padahal beliau dalam keadaan shaum karena haus dan karena
udara panas. ( H.R :Ahmad, Malik dan Abu Daud )
3.
Diriwayatkan
dari Ibnu Abbas ra. Bahwa sesungguhnya Nabi saw berbekam sedang beliau dalam
keadaan shaum. ( H.R : Al-Bukhary ) .
4.
Diriwayatkan
dari Aisyah ra Adalah Rasulullah saw mencium ( istrinya ) sedang beliau dalam
keadaan shaum dan menggauli dan bercumbu rayu dengan istrinya ( tidak sampai
bersetubuh ) sedang beliau dalam keadaan shaum, akan tetbeliau adalah orang
yang paling kuat menahan birahinya. ( H.R : Al-Jama'ah kecuali Nasa'i) hadits
shahih.
5.
Diriwayatkan
dari Abdullah bin Furuuj : Bahwa sesungguhnya ada seorang wanita bertanya
kepada Ummu Salamah ra. Wanita itu berkata : Sesungguhnya suami saya mencium
saya sedang dia dan saya dalam keadaan shaum, bagaimana pendapatmu ? Maka ia
menjawab : Adalah Rasulullah r pernah mencium saya sedang beliau dan saya dalam
keadaan shaum. ( H.R : Aththahawi dan Ahmad dengan sanad yang baik dengan
mengikut syarat Muslim ).
6.
Diriwayatkan
dari Luqaidh bin Shabrah : Sesungguhnya Nabi saw bersabda : Apabila kamu
beristinsyaaq ( menghisap air ke hidung ) keraskan kecuali kamu dalam keadaan
shaum. ( H.R : Ashhabus Sunan )
7.
Perkataan ibnu
Abbas : Tidak mengapa orang yang shaum mencicipi cuka dan sesuatu yang akan
dibelinya ( Ahmad dan Al-Bukhary ).
8.
KESIMPULAN
Hadits-hadits tersebut di atas memberi pelajaran kepada kita bahwa hal-hal
tersebut di bawah ini bila diamalkan tidak membatalkan shaum :
a.
Menyiram air ke
atas kepala pada siang hari karena haus ataupun udara panas, demikian pula
menyelam kedalam air pada siang hari.
b.
Menta'khirkan
mandi junub setelah adzan Shubuh. ( dalil : 1 )
c.
Berbekam pada
siang hari. ( dalil : 3 )
d.
Mencium,
menggauli, mencumbu istri tetapi tidak sampai bersetubuh di siang hari.( dalil
4 dan 5 )
e.
Beristinsyak (
menghirup air kedalam hidung )terutama bila akan berwudhu, asal tidak dikuatkan
menghirupnya. ( dalil : 6 )
f.
Disuntik di
siang hari
g. Mencicipi makanan asal tidak ditelan.(dalil
:7)
Baca juga: Khutbah Jumat: Mewujudkan Generasi Cakap Digital Yang Bermoral