FIQIH PUASA

 


Cara Menetapkan Awal Dan Akhir Bulan

 

1.    "Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra. beliau berkata : Manusia sama melihat Hilal (bulan sabit), maka akupun mengabarkan hal itu kepada Rasululullah saw. Saya katakan : sesungguhnya saya telah melihat Hilal. Maka beliau saw. shaum dan memerintahkan semua orang agar shaum." ( H.R Abu Dawud, Al-Hakim dan Ibnu Hibban).( Hadits Shahih).

2.    "Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra. Bahwa sesungguhnya Nabi saw. telah bersabda: Mulailah shaum karena melihat ru'yah dan berbukalah (akhirilah shaum Ramadhan ) dengan melihat ru'yah. Apabila awan menutupi pandanganmu, maka sempurnakanlah bulan Sya'ban selama Tiga Puluh hari. "( HR. Bukhary Muslim).

3.     KESIMPULAN

a.    Menetapkan awal dan akhir bulan Ramadhan dengan melihat ru'yah, meskipun bersumber dari laporan seseorang, yag penting adil ( dapat dipercaya ).

b.    Jika bulan sabit ( Hilal ) tidak terlihat karena tertutup awan, misalnya, maka bilangan bulan Sya'ban digenapkan menjadi Tiga Puluh hari. ( dalil 1 dan 2).

c.    Pada dasarnya ru'yah y ang dilihat oleh penduduk di suatu negara, berlaku untuk seluruh dunia. Hal ini akan berlaku jika Khilafah ' Ala Minhaajinnabiy sudah tegak ( dalil 2 ).

4.     Selama khilafah belum tegak, untuk menghindarkan meluasnya perbedaan pendapat ummat Islam tentang hal ini, sebaiknya ummat Islam mengikuti ru'yah yag nampak di negeri masing-masing. ( ini hanya pendapat sebagian ulama).

 

Rukun Puasa

 

1.    “... dan makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar, kemudian sempurnakanlah shaum itu sampai alam...( AL-Baqarah : 187).

2.     "Adiy bin Hatim berkata : Ketika turun ayat ; artinya (...hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam...), lalu aku mengambil seutas benang hitam dan seutas benanag putih, lalu kedua utas benang itu akau simpan dibawah bantalku. Maka pada waktu malam saya amati, tetapi tidak tampak jelas, maka saya pergi menemui Rasulullah saw. dan saya ceritakan hal ini kepada beliau. Beliapun bersabda: Yang dimaksud adalah gelapnya malam dan terangnya siang (fajar). " ( H.R. Bukhary Muslim).

3.    "Allah Ta'ala berfirman : " Dan tidaklah mereka disuruh, kecuali untuk beribadah kepada Allah dengan mengikhlashkan ketaatan untukNya " Al-Bayyinah :5)

4.     "Rasulullah saw. bersabda : Sesungguhnya semua amal itu harus dengan niat, dan setiap orang mendapat balasan sesuai dengan apa yang diniatkan." H.R Bukhary dan Muslim).

5.    "Diriwayatkan dari Hafshah , ia berkata : Telah bersabda Nabi saw. : Barangsiapa yang tidak beniat ( shaum Ramadhan) sejak malam, maka tidak ada shaum baginya ." (HR. Abu Dawud) Hadits Shahih.

6.    KESIMPULAN:

Keterangan ayat dan hadit di atas memberi pelajaran kepada kita bahawa rukun shaum Ramadhan adalah sebagai - berikut :

a.Berniat sejak malam hari ( dalil 3,4 dan 5).

a.      Menahan makan, minum koitus (Jima') dengan istri di siang hari sejak terbit fajar sampai terbenam matahari ( Maghrib), ( dalil 1 dan 2).

 

Yang Diwajibkan Puasa Ramadhan.

 

1.    "Wahai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu sekalian untuk shaum, sebagaimana yang telah diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu sekalian bertaqwa. " ( Al-Baqarah : 183)

2.     "Diriwayatkan dari Ali ra., ia berkata : Sesungguhnya nabi saw telah bersabda : telah diangkat pena ( kewajiban syar'i/ taklif) dari tiga golongan . - Dari orang gila sehingga dia sembuh - dari orang tidur sehingga bangun - dari anak-anak sampai ia ia bermimpi / dewasa." ( H.R.Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi).

3.    KESIMPULAN

Keterangan di atas mengajarkan kepada kita bahwa : yang diwajibkan shaum Ramadhan adalah: setiap orang beriman baik lelaki maupun wanita yang sudah baligh/dewasa dan sehat akal /sadar.

 

Yang Dilarang Puasa

 

1.    "Diriwayatkan dari 'Aisyah ra. ia berkata : Disaat kami haidh di masa Rasulullah saw, kami dilarang shaum dan diperintahkan mengqadhanya, dan kami tidak diperintah mengqadha Shalat "( H.R Bukhary Muslim).

2.    KESIMPULAN

Keterangan di atas memberi pelajaran kepada kita bahwa wanita yang sedang haidh dilarang shaum sampai habis masa haidhnya, lalu melanjutkan shaumnya. Di luar Ramadhan ia wajib mengqadha shaum yag ditinggalkannya selama dalam haidh.

 

Yang Diberi Kelonggaran Untuk Tidak Puasa Ramadhan

 

1.    "(Masa yang diwajibkan kamu shaum itu ialah) bulan Ramadhan yang padanya diturunkan Al-Qur'an, menjadi pertunjuk bagi sekalian manusia, dan menjadi keterangan-keterangan yang menjelaskan pertunjuk, dan (menjelaskan) antara yang haq dengan yang bathil. Karenanya, siapa saja dari antara kamu yang menyaksikan anak bulan Ramadhan (atau mengetahuinya), maka hendaklah ia shaum di bulan itu; dan siapa saja yang sakit atau dalam musafir maka (bolehlah ia berbuka, kemudian wajiblah ia shaum) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. (Dengan ketetapan yang demikian itu) Allah menghendaki kamu beroleh kemudahan, dan Ia tidak menghendaki kamu menanggung kesukaran. Dan juga supaya kamu cukupkan bilangan shaum (sebulan Ramadhan), dan supaya kamu membesarkan Allah karena mendapat pertunjukNya, dan supaya kamu bersyukur." ( Al-Baqarah :185.)

2.     "Diriwayatkan dari Mu'adz , ia berkata : Sesungguhnya Allah SWT telah mewajibkan atas nabi untuk shaum, maka DIA turunkan ayat ( dalam surat AL-Baqarah : 183-184), maka pada saat itu barangsiapa mau shaum dan barangsiapa mau memberi makan seorang miskin, keduanya diterima. Kemudian Allah menurunkan ayat lain ( AL-Baqarah : 185), maka ditetapkanlah kewajiban shaum bagi setiap orang yang mukim dan sehat dan diberi rukhsah keringanan) untuk orang yang sakit dan bermusafir dan ditetapkan cukup memberi makan orang misikin bagi oran yang sudah sangat tua dan tidak mampu shaum. " ( HR. Ahmad, Abu Dawud, AL-Baihaqi dengan sanad shahih).

3.    "Diriwayatkan dari Hamzah Al-Islamy : Wahai Rasulullah, aku dapati bahwa diriku kuat untuk shaum dalam safar, berdosakah saya ? Maka beliau bersabda : hal itu adalah merupakan kemurahan dari Allah Ta'ala, maka barangsiapa yang menggunakannya maka itu suatu kebaikan dan barangsiapa yang lebih suka untuk terus shaum maka tidak ada dosa baginya " ( H.R.Muslim)

4.    "Diriwayatkan dari Sa'id Al-Khudry ra. ia berkata : Kami bepergian bersama Rasulullah saw. ke Makkah, sedang kami dalam keadaan shaum. Selanjutnya ia berkata : Kami berhenti di suatu tempat. Maka Rasulullah saw. bersabda: Sesungguhnya kamu sekalian sudah berada ditempat yang dekat dengan musuh kalian, dan berbuka lebih memberi kekuatan kepada kamu. Ini merupakan rukhsah, maka diantara kami ada yang masih shaum dan ada juga yang berbuka. Kemudian kami berhenti di tempat lain. Maka beliau juga bersabda: Sesungguhnya besoak kamu akan bertemu musuh, berbuka lebih memberi kekuatan kepada kamu sekalian,maka berbukalah. Maka ini merupakan kemestian, kamipun semuanya berbuka. Selanjutnya bila kami bepergian beserta Rasulullah saw. kami shaum ." ( H.R Ahmad, Muslim dan Abu Dawud).

5.    "Diriwayatkan dari Sa'id Al-Khudry ra. ia berkata : Pada suatu hari kami pergi berperang beserta Rasulullah saw. di bulan Ramadhan. Diantara kami ada yang shaum dan diantara kami ada yang berbuka . Yang shaum tidak mencela yang berbuka ,dan yang berbuka tidak mencela yang shaum. Mereka berpendapat bahwa siapa yang mendapati dirinya ada kekuatan lalu shaum, hal itu adalah baik dan barangsiapa yang mendapati dirinya lemah lalu berbuka,maka hal ini juga baik " (HR. Ahmad dan Muslim)

6.    "Dari Jabir bin Abdullah : Bahwa sesungguhnya Rasulullah saw. pergi menuju ke Makkah pada waktu fathu Makkah, beliau shaum sampai ke Kurraa?il Ghamiim dan semua manusia yang menyertai beliau juga shaum. Lalu dilaporkan kepada beliau bahwa manusia yang menyertai beliau merasa berat , tetapi mereka tetap shaum karena mereka melihat apa yang tuan amalkan ( shaum). Maka beliau meminta segelas air lalu diminumnya. Sedang manusia melihat beliau, lalu sebagian berbuka dan sebagian lainnya tetap shaum. Kemudian sampai ke telinga beliau bahwa masih ada yang nekad untuk shaum. Maka beliaupun bersabda : mereka itu adalah durhaka. "( HR.Tirmidzy)

7.    "Ucapan Ibnu Abbas : wanita yang hamil dan wanita yang menyusui apabila khawatir atas kesehatan anak-anak mereka, maka boleh tidak shaum dan cukup membayar fidyah memberi makan orang miskin " ( Riwayat Abu Dawud). Shahih

8.    "Diriwayatkan dari Nafi' dari Ibnu Umar: Bahwa sesungguhnya istrinya bertanya kepadanya ( tentang shaum Ramadhan ), sedang ia dalam keadaan hamil. Maka ia menjawab : Berbukalah dan berilah makan sehari seorang miskin dan tidak usah mengqadha shaum ." ( Riwayat Baihaqi) Shahih.

9.    "Diriwayatkan dari Sa'id bin Abi 'Urwah dari Ibnu Abbas beliau berkata : Apabila seorang wanita hamil khawatir akan kesehatan dirinya dan wanita yang menyusui khawatir akan kesehatan anaknya jika shaum Ramadhan. Belberkata : Keduanya boleh berbuka ( tidak shaum )dan harus memberi makan sehari seorang miskin dan tidak perlu mengqadha shaum" ( HR.Ath-Thabari dengan sanad shahih di atas syarat Muslim , kitab AL-irwa jilid IV hal 19).

10.  KESIMPULAN: Pelajaran yang dapat diambil dari keterangan di atas adalah :

1)Orang Mu'min yang diberi kelonggaran diperbolehkan untuk tidak shaum Ramadhan, tetapi wajib mengqadha di bulan lain, mereka itu ialah 

       a)  Orang sakit yang masih ada harapan sembuh.

b)    Orang yang bepergian ( Musafir ).

Musafir yang merasa kuat boleh meneruskan shaum dalam safarnya, tetapi yang merasa lemah dan berat lebih baik berbuka, dan makruh memaksakan diri untuk shaum.

2)    Orang Mu'min yang diberi kelonggaran diperbolehkan untuk tidak mengerjakan shaum dan tidak wajib mengqadha, tetapi wajib fidyah (memberi makan sehari seorang miskin). Mereka adalah orang yang tidak lagi mampu mengerjakan shaum karena :

a). Umurnya sangat tua dan lemah.

b). Wanita yang menyusui dan khawatir akan kesehatan anaknya.

c). Karena mengandung dan khawatir akan kesehatan dirinya.

d). Sakit menahun yang tidak ada harapan sembuh.

e). Orang yang sehari-hari kerjanya berat yang tidak mungkin mampu dikerjakan sambil shaum, dan tidak mendapat pekerjaan lain yang ringan. dalil 2,7,8 dan 9).

 

 

Hal-Hal Yang Membatalkan Puasa

 

1.    "...dan makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam (fajar ), kemudian sempurnakanlah shaum itu sampai malam..." Al-Baqarah : 187).

2.    "Dari Abu Hurairah ra.: bahwa sesungguhnya nabi saw. telah bersabda : Barangsiapa yang terlupa, sedang dia dalam keadaan shaum, kemudian ia makan atau minum, maka hendaklah ia sempurnakan shaumnya. Hal itu karena sesungguhnya Allah hendak memberinya karunia makan dan minum " (Hadits Shahih, riwayat Al-Jama'ah kecuali An-Nasai).

3.    Dari Abu Hurairah ra. bahwa sesungguhnya Nabi saw telah bersabda : Barang siapa yang muntah dengan tidak sengaja, padahal ia sedang shaum - maka tidak wajib qadha ( shaumnya tetap sah ), sedang barang siapa yang berusaha sehinggga muntah dengan sengaja, maka hendaklah ia mengqadha ( shaumnya batal ). ( H.R : Abu Daud dan At-Tirmidziy )

4.    Diriwayatkan dari Aisyah ra ia berkata : Disaat kami berhaidh ( datang bulan ) dimasa Rasulullah saw. kami dilarang shaum dan diperintah untuk mengqadhanya dan kami tidak diperintah untuk mengqadha shalat. ( H.R : Al-Bukhary dan Muslim )

5.    Diriwayatkan dari Hafshah, ia berkata : Telah bersabda Nabi saw. Barang siapa yang tidak berniat untuk shaum ( Ramadhan ) sejak malam, maka tidak ada shaum baginya. ( H.R : Abu Daud ) hadits shahih.

6.    Telah bersabda Rasulullah saw: Bahwa sesungguhnya semua amal itu harus dengan niat ......... ( H.R : Al-Bukhary dan Muslim )

7.    Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra. ia berkata : Sesungguhnya seorang laki-laki berkata kepada Rasulullah saw: Ya Rasulullah saya terlanjur menyetubuhi istri saya (di siang hari) padahal saya dalam keadaan shaum Ramadhan ), maka Rasulullah saw. bersabda : Punyakah kamu seorang budak untuk dimerdekakan ? Ia menjawab : Tidak. Rasulullah saw bersabda : Mampukah kamu shaum dua bulan berturut-turut ? Lelaki itu menjawab : Tidak. Beliau bersabda lagi : Punyakah kamu persediaan makanan untuk memberi makan enam puluh orang miskin ? Lelaki itu menjawab : Tidak. Lalu beliau diam, maka ketika kami dalam keadaan semacam itu, Rasulullah datang dengan membawa satu keranjang kurma, lalu bertanya : dimana orang yang bertanya tadi ? ambilah kurma ini dan shadaqahkan dia. Maka orang tersebut bertanya : Apakah kepada orang yang lebih miskin dari padaku ya Rasulullah ? Demi Allah tidak ada diantara sudut-sudutnya ( Madinah ) keluarga yang lebih miskin daripada keluargaku. Maka Nabi saw. lalu tertawa sampai terlihat gigi serinya kemudian bersabda : Ambillah untuk memberi makan keluargamu. ( H.R : Al-Bukhary dasn Muslim )

8.    KESIMPULAN

Ayat dan hadits-hadits tersebut di atas menerangkan kepada kita bahwa hal-hal yang dapat membatalkan shaum ( Ramadhan ) ialah sbb :

a.    Sengaja makan dan minum di siang hari. Bila terlupa makan dan minum di siang hari, maka tidak membatalkan shaum. ( dalil : 2 )

b.    Sengaja membikin muntah, bila muntah dengan tidak disengajakan, maka tidak membatalkan shaum. ( dalil : 3 )

c.    Pada siang hari terdetik niat untuk berbuka. ( dalil : 5 dan 6 )

d.    Dengan sengaja menyetubuhi istri di siang hari Ramadhan, ini disamping shaumnya batal ia terkena hukum yang berupa : memerdekakan seorang hamba, bila tidak mampu maka shaum dua bulan berturut-turut, dan bila tidak mampu, maka memberi makan enam puluh orang miskin.(dalil : 7 )

e.    Datang bulan di siang hari Ramadhan ( sebelum waktu masuk aghrib ).( dalil : 4 )

 

 

Hal-Hal Yang Boleh Dikerjakan Waktu Ibadah Puasa.

 

1.    Diriwayatkan dari Aisyah ra Bahwa sesungguhnya Nabi saw. dalam keadaan junub sampai waktu Shubuh sedang beliau sedang dalam keadaan shaum, kemudian mandi. (H.R : Al-Bukhary dan Muslim )

2.    Diriwayatkan dari Abi Bakar bin Abdurrahman, dari sebagian sahabat-sahabat Nabi saw. ia berkata kepadanya : Dan sungguh telah saya lihat Rasulullah saw. menyiram air di atas kepala beliau padahal beliau dalam keadaan shaum karena haus dan karena udara panas. ( H.R :Ahmad, Malik dan Abu Daud )

3.    Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra. Bahwa sesungguhnya Nabi saw berbekam sedang beliau dalam keadaan shaum. ( H.R : Al-Bukhary ) .

4.    Diriwayatkan dari Aisyah ra Adalah Rasulullah saw mencium ( istrinya ) sedang beliau dalam keadaan shaum dan menggauli dan bercumbu rayu dengan istrinya ( tidak sampai bersetubuh ) sedang beliau dalam keadaan shaum, akan tetbeliau adalah orang yang paling kuat menahan birahinya. ( H.R : Al-Jama'ah kecuali Nasa'i) hadits shahih.

5.    Diriwayatkan dari Abdullah bin Furuuj : Bahwa sesungguhnya ada seorang wanita bertanya kepada Ummu Salamah ra. Wanita itu berkata : Sesungguhnya suami saya mencium saya sedang dia dan saya dalam keadaan shaum, bagaimana pendapatmu ? Maka ia menjawab : Adalah Rasulullah r pernah mencium saya sedang beliau dan saya dalam keadaan shaum. ( H.R : Aththahawi dan Ahmad dengan sanad yang baik dengan mengikut syarat Muslim ).

6.    Diriwayatkan dari Luqaidh bin Shabrah : Sesungguhnya Nabi saw bersabda : Apabila kamu beristinsyaaq ( menghisap air ke hidung ) keraskan kecuali kamu dalam keadaan shaum. ( H.R : Ashhabus Sunan )

7.    Perkataan ibnu Abbas : Tidak mengapa orang yang shaum mencicipi cuka dan sesuatu yang akan dibelinya ( Ahmad dan Al-Bukhary ).

8.    KESIMPULAN

Hadits-hadits tersebut di atas memberi pelajaran kepada kita bahwa hal-hal tersebut di bawah ini bila diamalkan tidak membatalkan shaum :

a.    Menyiram air ke atas kepala pada siang hari karena haus ataupun udara panas, demikian pula menyelam kedalam air pada siang hari.

b.    Menta'khirkan mandi junub setelah adzan Shubuh. ( dalil : 1 )

c.    Berbekam pada siang hari. ( dalil : 3 )

d.    Mencium, menggauli, mencumbu istri tetapi tidak sampai bersetubuh di siang hari.( dalil 4 dan 5 )

e.    Beristinsyak ( menghirup air kedalam hidung )terutama bila akan berwudhu, asal tidak dikuatkan menghirupnya. ( dalil : 6 )

f.     Disuntik di siang hari

g.   Mencicipi makanan asal tidak ditelan.(dalil :7)

 

Baca juga: Khutbah Jumat: Mewujudkan Generasi Cakap Digital Yang Bermoral


Komentar atau pertanyaan, silakan tulis di sini

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama