وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه –
قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – مَنْ نَفَّسَ عَنْ
مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ اَلدُّنْيَا, نَفَّسَ اَللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً
مِنْ كُرَبِ يَوْمِ اَلْقِيَامَةِ , وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ, يَسَّرَ
اَللَّهُ عَلَيْهِ فِي اَلدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ, وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا,
سَتَرَهُ اَللَّهُ فِي اَلدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ, وَاَللَّهُ فِي عَوْنِ
اَلْعَبْدِ مَا كَانَ اَلْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيهِ – أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ.
Dari Abu Hurairah
radhiyAllah Ta’alau ‘anhu, Rasulullah shallAllah Ta’alau ‘alaihi wa sallam
bersabda, “Barangsiapa melepaskan kesusahan seorang muslim dari kesusahan
dunia, Allah Ta’ala akan melepaskan kesusahannya pada hari kiamat. Barangsiapa
memudahkan orang yang susah, Allah Ta’ala akan mudahkan urusannya di dunia dan
akhirat. Barangsiapa menutupi aib seorang, Allah Ta’ala akan menutupi aibnya di
dunia dan akhirat. Allah Ta’ala akan senantiasa menolong hamba-Nya selama ia
menolong saudaranya.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 2699]
Hadits ini
berisi ilmu, kaedah, dan adab, sebagaimana dinyatakan oleh Imam Nawawi. Lalu
Ibnu ‘Allan menambahkan, “Hadits ini juga berisi fadilah, faedah, dan hukum.”
Menyelesaikan
masalah orang yang susah bisa jadi dengan harta seperti menyelesaikan masalah
utang.
Hadits ini juga
jadi anjuran untuk memberikan kemudahan bagi orang yang susah. Misalnya,
memberi tenggang waktu bagi yang berutang, atau menghapuskan seluruh utangnya,
atau menghapus sebagian utangnya, atau memberinya untuk menghilangkan
kesulitan. Memberikan kemudahan di sini merupakan bagian dari menyelesaikan
masalah orang yang susah.
Jika ada aib
yang tidak dikenal di hadapan manusia lainnya, maka hendaklah yang berbuat
maksiat ini dinasihati. Adapun untuk aib yang dilihat langsung, maka segera
untuk diingkari sesuai kemampuan.
Orang yang
sudah dikenal kefasikan atau maksiatnya, maka boleh dibongkar aibnya dan tidak
ditutupi.
Hendaklah
membantu saudara muslim dalam urusan dunia dan akhirat, baik dengan bantuan
harta atau bisa pula karena kita punya kedudukan.
Al-jaza’ min
jinsil ‘amal, artinya balasan itu sesuai dengan jenis perbuatan.