Khutbah Pertama
الْحَمْدُ لِلهِ الَّذِيْ بِنِعْمَتِهِ تَتِمُّ
الصَّالِحَاتُ، وَبِفَضْلِهِ تَتَنَزَّلُ الْخَيْرَاتُ وَالْبَرَكَاتُ، وَبِتَوْفِيْقِهِ
تَتَحَقَّقُ الْمَقَاصِدُ وَالْغَايَاتُ. أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ
لَاشَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ لَانَبِيَّ بَعْدَهُ.
اللهم صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ
المُجَاهِدِيْنَ الطَّاهِرِيْنَ. أَمَّا بَعْدُ، فَيَا آيُّهَا الحَاضِرُوْنَ أُوْصِيْكُمْ
وَإِيَّايَ بِتَقْوَى اللهِ وَطَاعَتِهِ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ. يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ،
وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى.
فَقَدْ قَالَ اللهُ تَعَالَى فِي كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ
أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ، بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ:
وَكُلُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ حَلَالًا طَيِّبًا
وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي أَنتُم بِهِ مُؤْمِنُونَ
Ma’asyiral Muslimin Rahimakumullah
Kesadaran masyarakat Indonesia terhadap persoalan halal
belum menunjukkan sisi yang menggembirakan. Meskipun pelaksanaan sertifikasi
halal sudah lama berjalan di Indonesia, kurang lebih 30 tahun, kesadaran halal
dari pelaku usaha maupun masyarakat belum merata. Banyak pelaku usaha, terutama
usaha mikro dan kecil (UMK) yang masih enggan mengurus sertifikat halal.
Padahal produknya beredar dan diperdagangkan di masyarakat yang mayoritas
muslim, dan secara religius sangat peduli soal halal dan haram suatu konsumsi.
Apakah berupa produk makanan, minuman, kuliner, obat, kosmetika, barang gunaan,
dan sebagainya.
Jumlah UMK ini jutaan di Indonesia. Tak kurang dari 62
juta tersebar di seluruh tanah air. Jika kesadaran halal belum membaik di
kalangan pelaku usaha untuk menyajikan produk halal, potensi umat mengkonsumsi
barang yang tidak-halal atau haram juga akan tinggi. Siapa yang bisa menjamin
bahwa semua produk yang dihasilkan pabrik atau perusahaan terjamin
kehalalannya. Siapa yang bisa memastikan bahwa suatu produk yang beredar di
masyarakat telah memenuhi kriteria halal? Di sinilah pentingnya memastikan
kehalalan produk itu. Bukan saja zatnya halal, tetapi proses produksinya juga
dinyatakan halal. Dalam konteks inilah maka Pemerintah membentuk Badan
Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang bertugas untuk memastikan dan menjamin
bahwa produk yang beredar dan diperdagangkan di masyarakat memenuhi kehalalan.
Caranya adalah dengan sertifikasi halal produk.
Ma’asyiral Muslimin Sidang Jumat Rahimakumullah
Kita bergembira karena saat ini mulai tumbuh gaya hidup
halal (halal lifestyle) di kalangan anak muda di perkotaan. Ibu-ibu dan remaja
perempuan juga mulai tertarik dengan produk-produk halal seperti kosmetik halal
atau kuliner halal (halal food). Bagi perusahaan besar dan menengah ada
kebutuhan yang makin besar untuk kompetisi menyediakan bahan halal atau produk
halal. Produk-produk luar negeri yang masuk ke Indonesia juga amat menyadari
soal halal karena “pasar” orang Indonesia yang mayoritas muslim membutuhkan
kepastian halal.
Perkembangan ini tentu sangat baik. Dampak ikutan dari
kecenderungan ini adalah peluang pengembangan ekosistem halal di Indonesia
makin menjanjikan dan variatif. Penyediaan makanan-minuman di restoran, rumah
makan, atau pusat kuliner Indonesia yang sangat kaya di semua daerah mulai
berlomba-lomba menyajikan konsumsi halal. Tren busana muslim yang sudah
menjamur di berbagai kota dan pusat perbelanjaan juga memajang busana halal
(moslem-modest fashion). Di bidang pariwisata gencar dikampanyekan pariwisata
halal (Islamic tourism atau moslem friendly tourism). Produk-produk syariah
juga makin berkembang, seperti perbankan dan keuangan syariah, asuransi
syariah, takaful, dan sebagainya. Haji dan umrah juga tak kalah menarik sebagai
pemantik ekonomi syariah dan bisnis halal. Selain itu masih ada potensi zakat,
sedekah hingga wakaf uang yang mendukung pengembangan ekonomi syariah dan
bisnis halal di Indonesia.
Optimisme Indonesia menjadi global hub (destinasi utama)
ekonomi syariah dan produk halal dunia memiliki alasan rasional. Pertama,
Indonesia dengan penduduk beragama Islam terbesar di dunia membawa keuntungan
tersendiri sebagai pangsa pasar halal yang sangat potensial. Jumlah penduduk
beragama Islam mencapai 209,1 juta jiwa atau 87,2 persen dari total penduduk
Indonesia. Atau 13,1% dari seluruh muslim di dunia. Permintaan akan produk dan
jasa halal dipastikan akan meningkat. Artinya, dengan ‘keuntungan demografik’
ini Indonesia memiliki kesempatan dalam pengembangan Industri halal dunia.
Bahkan hanya bermain pada local market saja, sebenarnya cukup bagi Indonesia
untuk memenangkan persaingan industri halal.
Alasan kedua, perkembangan ekonomi syariah sangat
menjanjikan. Baik perbankan syariah, keuangan syariah, asuransi dan reksadana
syariah, dan lain-lain. Market share perbankan syariah sudah di kisaran 5,7 persen,
meski masih kalah jauh dari market share perbankan konvensional yang berada di
94,3 persen. Pertumbuhan perbankan syariah mencapai 14,6 persen secara tahun ke
tahun. Sektor syariah lainnya juga berada pada dinamika yang positif dan
menguntungkan.
Ketiga, ekosistem halal di Indonesia saat ini makin baik
dan variatif. Di sektor barang ada makanan-minuman halal, pakaian muslim,
pariwisata halal, pendidikan Islam, haji dan umrah, zakat, sedekah hingga wakaf
(islamic philanthropy). Sektor jasa tersedia penyembelihan halal, logistik dan
pergudangan, pelabuhan, transportasi dan distribusi, pengemasan, penjualan
sampai penyajian produk halal di pasar tradisional, ritel, maupun pasar modern
dan digital market (e-commerce). Pertumbuhan ekosistem halal ini mendongkrak
pertumbuhan pangsa pasar perbankan syariah. Halal food punya potensi Rp2.300
triliun, busana muslim potensinya hingga Rp190 triliun. Sementara pariwisata
halal kisaran Rp135 triliun, haji dan umrah sebesar Rp120 triliun, dan
pendidikan memiliki potensi Rp40 triliun.
Dalam ekosistem ini, produk halal meliputi pasar yang
luas. Menyentuh hampir semua lahan bisnis yang ada mulai dari bahan baku (raw
material), produk dan layanan kesehatan, kosmetik dan perawatan pribadi,
properti, hotel, travel, media, pendidikan, dan jasa keuangan syariah.
Memperkuat ekosistem ini, Indonesia telah menetapkan 10 sektor yang secara
ekonomi dan bisnis berkontribusi besar dalam industri halal yakni industri
makanan, wisata dan perjalanan, pakaian dan fesyen, kosmetik, keuangan syariah,
farmasi, media dan rekreasional, kebugaran, pendidikan, dan seni budaya.
Keempat, saat ini Indonesia sudah jadi pemain besar
sebagai pengekspor produk halal ke negara-negara anggota OKI (Organisasi
Konferensi Islam) dengan nilai 8,7 miliar dolar AS meski masih didominasi bahan
mentah. Indonesia diakui oleh negara-negara OKI sebagai pemilik potensi yang
besar dalam pengembangan industri halal. Ibaratnya, jika selesai masalah halal
di Indonesia, selesai pula masalah dunia. Karena itu, selain mengadakan
kerjasama bisnis, para pengusaha Indonesia harus taat regulasi halal karena itu
menjadi pintu masuk agar diterima oleh negara-negara Arab dan Timur Tengah yang
sangat memperhatikan sertifikasi halal. Karena itulah, dalam berbagai event
Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden KH, Ma’ruf Amin menyatakan keinginannya
agar Indonesia menjadi produsen halal terbesar di dunia.
Jemaah Jumat yang Dimuliakan Allah
Sengaja khatib menyampaikan perkembangan industri halal
ini karena kurang mendapat perhatian dari kaum muslimin Indonesia. Padahal
mengkonsumsi makanan halal merupakan ajaran dan perintah Allah SWT. Al-Quran
secara eksplisit menegaskan :
فَكُلُوْا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللّٰهُ حَلٰلًا طَيِّبًاۖ وَّاشْكُرُوْا نِعْمَتَ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ اِيَّاهُ تَعْبُدُوْنَ
“Maka makanlah yang halal lagi baik
dari rezeki yang telah dikaruniakan Allah kepada kamu dan syukurilah nikmat
Allah, jika benar kamu hanya menyembahNya semata-mata” (An-Nahl: 114)
وَكُلُوْا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللّٰهُ حَلٰلًا طَيِّبًا
ۖوَّاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْٓ اَنْتُمْ بِهٖ مُؤْمِنُوْنَ
“Dan makanlah makanan yang halal lagi
baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertaqwalah kepada Allah
yang kamu beriman kepada-Nya” (Al-Maidah: 88)
Begitu juga larangan mengkonsumsi barang yang haram juga
sangat tegas dinyatakan dalam Al-Qur’an. Misalnya:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ
الْخِنْزِيْرِ وَمَا اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِه وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ
وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَا اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْۗ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَنْ تَسْتَقْسِمُوْا بِالْاَزْلَامِۗ ذٰلِكُمْ فِسْقٌۗ
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai,
darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang
tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas,
kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang
disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak
panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan” (Al-Maidah:3).
Dalam hadits Nabi disebutkan:
عَنْ أَبِي عَبْدِ اللهِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيْرٍ
رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
يَقُوْلُ: إِنَّ الْحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ
مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ رواه البخاري ومسلم
“Dari Abu Abdillah Nu’man bin Basyir
r.a, saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, sesungguhnya yang halal itu jelas
dan yang haram itu jelas. Di antara keduanya terdapat perkara-perkara yang
syubhat (samar-samar) yang tidak diketahui oleh orang banyak” (HR Bukhari
Muslim).
Dengan penjelasan tersebut maka mengkonsumsi produk halal
merupakan kewajiban bagi umat Islam dan bukti ketaatan terhadap agamannya,
serta ketakwaan pada Tuhannya. Konsekuensinya, setiap muslim harus memiliki
kepedulian dan kesadaran terhadap produk yang dikonsumsi. Untuk mengerti dan
memastikan bahwa produk yang dikonsumsi itu halal, cara paling mudah adalah
mengenali apakah produk itu telah bersertifikat halal atau tidak. Apakah produk
itu berlabel halal apa belum. Penjelasan sertifikat halal dapat diperoleh
langsung dari produsennya atau pelaku usahanya, atau dari kanal informasi
seperti website, media sosial dan lainnya. Sementara label halal lebih mudah
dicek pada kemasan produk atau ditempel di tempat usaha seperti restoran dan
katering.
Banyak produk dari luar negeri seperti Jepang, Korea,
Cina, Thailand, dan Malaysia yang sudah mengantongi sertifikat halal dan
mencantumkan label halal pada produknya. Demikian juga produk-produk pangan,
daging, minuman kemasan, kosmetik, dan obat atau barang gunaan yang
bersertifikat halal. Pencantuman label halal pada produk memudahkan setiap
konsumen memilih dan menentukan pilihan produk yang akan dibeli.
Hadirin yang Berbahagia
Demikianlah gambaran sederhana konsep halal yang sedang
berlangsung di Indonesia. Mengetahui apa itu halal, memilih produk yang halal,
dan memprioritaskan makanan halal untuk dikonsumsi amat penting diketahui oleh
setiap muslim. Namun saat ini, persoalan halal bukan saja apa yang dikonsumsi,
tapi juga apa yang digunakan, dipakai, dan dimanfaatkan oleh muslim. Karena
itulah, industri halal berkembang sangat pesat. Bukan hanya di Indonesia, tapi
sudah menjadi kebutuhan masyarakat dunia. Produk halal telah menjadi bagian
bisnis dunia yang nilainya sangat besar dan menjanjikan, bukan saja untuk
masyarakat muslim tetapi juga non-muslim. Bukan hanya menjadi pusat perhatian
negara-negara Islam, tetapi juga negara-negara “sekuler” atau minoritas muslim.
Kita meyakini produk halal adalah simbol kebersihan,
keamanan, dan kualitas tinggi atau premium quality. Karenanya kebutuhan akan
produk halal dibutuhkan oleh semua umat manusia. Karena itulah Indonesia
berobsesi menjadi pusat halal dunia karena memang memiliki potensi yang besar.
Mari kita dukung cita-cita ini untuk tujuan mulia. Pertama, menjalankan
perintah agama. Kedua, bukti ketakwaan kita pada Allah. Ketiga, kepatuhan kita
kepada aturan/regulasi negara. Keempat, menjaga kelangsungan hidup kita dengan
mengkonsumsi yang jelas halal. Kelima, menjamin dan memastikan bahwa produk
yang beredar di Indonesia memenuhi kriteria halal.
بَارَكَ اللهُ لِي وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ.
وَنَفَعَنِي وَاِيِّاكُمْ بما فيه مِنَ الآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ. وَتَقَبَّلْ
مِنِّيْ وَمِنْكُمْ تِلاوَتَهُ اِنّهُ هُوَ السَّمِيْعُ اْلعَلِيْمُ. فَاسْتَغْفِرُوْا
اِنَّهُ هُوَاْلغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ
Baca juga: BEBERAPA RAHASIA AL QURAN #6; RAHASIA MENGAPA ALLAH MENGHAPUS PERBUATAN BURUK
Khutbah Kedua
اَلْحَمْدُ للهِ عَلىَ إِحْسَانِهِ وَالشُّكْرُ
لَهُ عَلىَ تَوْفِيْقِهِ وَاِمْتِنَانِهِ. وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ اِلَهَ إِلاَّ اللهُ
وَاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ
وَرَسُوْلُهُ الدَّاعِى إلىَ رِضْوَانِهِ. اللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ
وِعَلَى اَلِهِ وَاَصْحَابِهِ وَسَلِّمْ تَسْلِيْمًا كِثيْرًا
أَمَّا بَعْدُ فَياَ اَيُّهَا النَّاسُ اِتَّقُوااللهَ
فِيْمَا أَمَرَ وَانْتَهُوْا عَمَّا نَهَى وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ
بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ وَثَـنَى بِمَلآ ئِكَتِهِ بِقُدْسِهِ وَقَالَ تَعاَلَى إِنَّ
اللهَ وَمَلآئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِى يآ اَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا
صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا
اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى عَبْدِكَ
ونَبِيِّكَ وَرَسُوْلِكَ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَى آلِهِ
وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِيْنَ.
اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ
وَالْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَاْلأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ
قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعَوَاتِ. اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ أَنَّا نَشْهَدُ أَنَّكَ
أَنْتَ اللَّهُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ الأَحَدُ الصَّمَدُ الَّذِى لَمْ يَلِدْ وَلَمْ
يُولَدْ وَلَمْ يَكُنْ لَهُ كُفُوًا أَحَدٌ. رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا
الَّذِيْنَ سَبَقُوْنَا بِالْإِيْمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِيْ قُلُوْبِنَا غِلًّا لِلَّذِيْنَ
آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ
اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَأَصْلِحْ
ذَاتَ بَيْنِنَا، وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِ، وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى
النُّورِ، وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، وَبَارِكْ لَنَا
فِي أَسْمَاعِنَا، وَأَبْصَارِنَا، وَقُلُوبِنَا، وَأَزْوَاجِنَا، وَذُرِّيَّاتِنَا،
وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ
اَللَّهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُوْرِنَا، اَللَّهُمَّ
وَفِّقْهُمْ لِمَا فِيْهِ صَلَاحُهُمْ وَصَلَاحُ اْلإِسْلَامِ وَالْمُسْلِمِيْنَ، اَللَّهُمَّ
أَعِنْهُمْ عَلَى الْقِيَامِ بِمَهَامِهِمْ كَمَا أَمَرْتَهُمْ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ.
اَللَّهُمَّ أَبْعِدْ عَنْهُمْ بِطَانَةَ السُّوْءِ وَالْمُفْسِدِيْنَ وَقَرِّبْ إِلَيْهِمْ
أَهْلَ الْخَيْرِ وَالنَّاصِحِيْنَ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ اَللَّهُمَّ أَصْلِحْ
وُلَاةَ أُمُوْرِ الْمُسْلِمِيْنَ فِيْ كُلِّ مَكَانٍ
رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا
قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِيْنَ إِمَامًا. رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا
حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ. وَصَلَّى اللهُ عَلَى
نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى
يَوْمِ الدّيْن. وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ