Khutbah Pertama:
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ
وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ
أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ
لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ وَأَنَّ
مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى أَلِهِ وَأَصْحَابِهِ
وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ. قَالَ اللهُ تَعَالَى فِيْ
كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ : يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ
وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ, وَقَالَ الله عَزَّ جَلَّ: وَاتَّقُوا
اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ
رَقِيبًا{ وَقَالَ الله عَزَّ جَلَّ : يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ
وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا () يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ
وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا. أَمَّا بَعْدُ:
فَإِنَّ أَصْدَقَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَأَحْسَنَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ
صلى الله عليه وسلم وَشَرَّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ
وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ وَكُلُّ ضَلَالَةٍ فِي النَّار
Saudaraku kaum muslimin rahimakumullah…
Seorang laki-laki yang telah memiliki istri semestinya
menyadari bahwa adanya istri bagi dia adalah anugerah dari Allah Ta’ala. Ia
semestinya mensyukuri keberadaan itu. Semakin bersemangat untuk menjalankan
ketaatan kepada Allah. Semakin menjauh dari hal-hal yang dimurkai oleh Allah.
Pernikahan adalah sarana bagi seorang laki-laki untuk
menyempurnakan separuh agamanya. Di dalam sebuah hadits disebutkan:
إِذَا تَزَوَّجَ الْعَبْدُ فَقَدْ كَمُلَ نِصْفُ
الدِّينِ، فَلْيَتَّقِ اللهَ فِي النِّصْفِ الْبَاقِي
Jika seorang hamba menikah, sungguh ia telah
menyempurnakan separuh agama. Hendaknya ia bertakwa kepada Allah pada separuh
yang tersisa.
(H.R al-Baihaqiy dan atThobaroniy, dihasankan oleh Syaikh
al-Albaniy)
Pernikahan adalah amanah. Seorang suami bertanggungjawab
di hadapan Allah untuk membawa bahtera pernikahan itu menuju keridhaan Ilahi.
Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bersabda:
فَاتَّقُوا اللَّهَ فِي النِّسَاءِ فَإِنَّكُمْ
أَخَذْتُمُوهُنَّ بِأَمَانِ اللَّهِ وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللَّهِ
وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لَا يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ فَإِنْ
فَعَلْنَ ذَلِكَ فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ
وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
Maka bertakwalah kalian kepada Allah dalam hal wanita
(para istri kalian). Karena sesungguhnya kalian mengambil mereka dengan amanah
Allah dan kalian halalkan farji (kemaluan) mereka dengan kalimat Allah. Hak
kalian atas mereka adalah tidak boleh ada seorang yang kalian benci menyentuh
ranjang kalian. Jika ia melakukannya, maka pukullah dengan pukulan yang tidak
melukai/ mencederai. Sedangkan hak mereka atas kalian adalah kalian beri nafkah
dan pakaian mereka secara ma’ruf. (H.R
Muslim)
Perbuatan bersenang-senang dengan istri dalam aktivitas
yang mubah akan berbuah pahala di sisi Allah Ta’ala. Rasulullah shollallahu
alaihi wasallam bersabda:
وَفِي بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ
Dan pada kemaluan kalian terdapat shodaqoh
Para Sahabat bertanya: Apakah kami melampiaskan syahwat
kami (pada istri) bisa mendapatkan pahala?
Nabi shollallahu alaihi wasallam bersabda:
أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِي حَرَامٍ أَكَانَ
عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِي الْحَلَالِ كَانَ لَهُ أَجْرًا
Bagaimana pendapat kalian, kalau ia meletakkannya pada
tempat yang haram, bukankah ia mendapatkan dosa? Maka demikianlah, jika ia
letakkan pada yang halal, ia akan mendapatkan pahala. (H.R Muslim dari Abu Dzar)
Seorang suami semestinya membimbing serta mengajarkan
ilmu dan adab Islam yang wajib diketahui istri. Menegakkan amar ma’ruf nahi
munkar sesuai syariat Islam dalam keluarga.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ
وَأَهْلِيكُمْ نَارًا
Wahai orang-orang yang beriman, jagalah diri kalian dan
keluarga kalian dari anNaar (api neraka)… (Q.S atTahriim:6)
Sahabat Nabi Ali bin Abi Tholib radhiyallahu anhu
menjelaskan makna ‘menjaga keluarga kita dari adzab neraka’ adalah dengan
mengajari ilmu dan membimbing adab Islam kepada mereka. Demikian yang
disebutkan dalam tafsir atThobariy.
Seorang suami dilarang memukul dengan pukulan yang
melukai atau memukul wajah. Suami juga tidak boleh mendiamkan (tidak mengajak
bicara) dan menjauhi istri kecuali dalam rumah saja, dan itupun maksimal hanya
3 hari. Nabi melarang pula seorang suami menjelek-jelekkan istrinya.
عَنْ حَكِيمِ بْنِ مُعَاوِيَةَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ
رَجُلًا سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا حَقُّ الْمَرْأَةِ
عَلَى الزَّوْجِ قَالَ أَنْ يُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمَ وَأَنْ يَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَى
وَلَا يَضْرِبْ الْوَجْهَ وَلَا يُقَبِّحْ وَلَا يَهْجُرْ إِلَّا فِي الْبَيْتِ
Dari Hakim bin Muawiyah dari ayahnya bahwa seorang
laki-laki bertanya kepada Nabi shollallahu alaihi wasallam: Apa hak wanita
terhadap suaminya? Nabi bersabda: engkau beri ia makan jika ia makan,
memberikan padanya pakaian saat ia butuh pakaian, dan janganlah memukul wajah,
jangan menjelek-jelekkannya, dan jangan meninggalkan/ mendiamkannya kecuali di
dalam rumah (saja). (H.R Ibnu Majah, dishahihkan Ibnu Hibban dan al-Albany)
Saudaraku kaum muslimin yang semoga senantiasa dirahmati
Allah….
Beberapa sikap lain yang semestinya dilakukan oleh
seorang suami terhadap istri, di antaranya:
1. Jika memiliki lebih dari satu istri bersikap adil
terhadap pembagian nafkah lahir dan giliran menginap di tempat tinggal mereka.
2. Memperlakukan istri sebagaimana dirinya suka
diperlakukan demikian.
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ
Dan bagi mereka (para istri) berhak mendapatkan perlakuan
yang baik (ma’ruf) sebagaimana kewajibannya (untuk bersikap baik)
(Q.S al-Baqoroh:228).
Tidak boleh bersikeras menuntut haknya sebagai suami dan
melupakan kewajiban. Semoga kita tidak menjadi kelompok al-Muthoffifiin (orang
yang curang dalam ‘timbangan’: ketika haknya dikurangi ia marah besar, saat hak
orang lain harus ditunaikan, ia kurangi).
3. Tidak membebani istri dengan hal-hal yang
memberatkannya atau di luar kemampuannya. Suami sebaiknya banyak membantu istri
dalam hal-hal yang tidak menyulitkan bagi suami.
4. Bersikap lapang dada, mudah memaafkan, dan sabar
terhadap kekurangan duniawi yang ada pada istri.
5. Menjadi teman dan sahabat yang menyenangkan bagi
istri, pendengar setia.
Sebagaimana Rasulullah shollallahu alaihi wasallam sangat
sabar mendengarkan cerita Aisyah yang sangat panjang dalam hadits Ummu Zar’
6. Suami semestinya menutupi aib atau kekurangan istri di
hadapan orang lain.
هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ
Mereka (para istri) adalah pakaian bagi kalian (para
suami) dan kalian (para suami) adalah pakaian bagi mereka (para istri)
(Q.S al-Baqoroh:187)
7. Mudah memenuhi permintaan istri dalam hal-hal yang
memang ia mampu dan bukan suatu hal yang melanggar syariat.
Aisyah radhiyallahu anha menyatakan:
وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-
رَجُلاً سَهْلاً إِذَا هَوِيَتِ الشَّىْءَ تَابَعَهَا عَلَيْهِ
Dan Rasulullah shollallahu alaihi wasallam adalah manusia
yang mudah. Jika Aisyah menginginkan sesuatu (yang bukan kekurangan dalam
Dien), beliau menurutinya.
(H.R Muslim)
Hal ini menunjukkan demikian luhurnya akhlak Nabi
shollallahu alaihi wasallam. Beliau adalah orang yang mudah, bukan suka
mempersulit atau kaku. Jika istrinya meminta sesuatu hal yang bukan kekurangan
dalam Dien, beliau akan mudah menurutinya (disarikan dari syarh Shahih Muslim
lin Nawawiy dan al-Ifshoh an ma’aniy as-Shihaah karya Ibnu Hubairoh (8/276)).
Seorang suami janganlah kikir dan pelit kepada istri.
Sebagian orang ada yang memiliki penghasilan lebih dari cukup, namun istri dan
anaknya kekurangan. Itu suatu kedzhaliman.
Saudaraku kaum muslimin rahimakumullah…
Demikianlah di antara beberapa sikap dan perbuatan
seorang suami yang semestinya dilakukan terhadap istrinya, sebagai bentuk
syukur kepada Allah dan penunaian amanah yang akan dipertanggungjawabkannya di
hadapan Allah nanti.
Semoga Allah Ta’ala senantiasa menolong dan memberikan
taufiq kepada kita untuk menjadi suami yang baik sesuai dengan bimbingan
Rasulullah shollallahu alaihi wasallam.
باَرَكَ اللهُ لِي وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ
وَنَفَعَنَا بِمَا فِيْهِ مِنَ الْبَيَانِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ، أَقُوْلُ قَوْلِي
هَذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِجَمِيْعِ اْلمُسْلِمِيْنَ فَاسْتَغْفِرُوْهُ
إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ
Baca juga: Hadits tentang berbuat baik kepada tetangga
Khotbah Kedua
الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ حَمْدًا كَثِيْرًا
طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيْهِ كَمَا يُحِبُّ رَبُّنَا وَيَرْضَاهُ
وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ
لَا شَرِيكَ لَهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى
أَلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ
قَاَلَ اللهُ تَعَالَى: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آَمَنُوا إِنْ تَتَّقُوا اللَّهَ يَجْعَلْ لَكُمْ فُرْقَانًا وَيُكَفِّرْ عَنْكُمْ
سَيِّئَاتِكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ وَاللَّهُ ذُو الْفَضْلِ الْعَظِيم
Saudaraku kaum muslimin, rahimakumullah…
Allah Ta’ala berfirman:
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا
فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ
Para lelaki adalah pemimpin bagi para wanita dengan
kelebihan yang Allah berikan kepada mereka, dan karena mereka menafkahkan
sebagian dari harta mereka…
(Q.S anNisaa’ ayat 34)
Seorang suami seharusnya memfungsikan dirinya sebagai
kepala keluarga, pemimpin dalam keluarganya. Dalam kepemimpinannya itu ia tidak
boleh bertindak sewenang-wenang, otoriter, dan sesuai kemauan sendiri. Namun,
harus siap mendapatkan koreksi, masukan, dan nasihat yang sesuai dengan
bimbingan al-Quran dan Sunnah dengan pemahaman para Sahabat Nabi.
Seorang suami juga tidak boleh lemah, tak berdaya dalam
mendidik dan mengarahkan istrinya pada kebaikan. Janganlah menjadi seorang
suami yang selalu tunduk pada seluruh keinginan istri.
Jangan turuti istri jika melakukan hal-hal yang dilarang
Allah. Bagi istri yang belum berhijab secara syar’i, para suami hendaknya
membimbing istrinya untuk berhijab secara syar’i. Janganlah istri keluar rumah
kecuali untuk suatu keperluan, dan kalaupun keluar berhijablah secara syar’i,
jangan berhias atau memakai wewangian.
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ
الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
Dan tinggallah di rumah-rumah kalian serta janganlah
berhias sebagaimana perbuatan orang-orang jahiliyyah terdahulu. (Q.S al-Ahzaab ayat 33)
Batasi pergaulan istri hanya berteman akrab dengan
orang-orang yang baik. Suami memiliki kewenangan untuk mengontrol alat
komunikasi yang dipakai istri. Awasi dengan baik penggunaan media sosial istri.
Seorang istri semestinya hanya berkomunikasi dengan sesama wanita atau
mahramnya saja. Materi yang diperbincangkan semestinya untuk kebaikan saja.
Janganlah digunakan untuk bergunjing atau membicarakan hal-hal yang haram dan
tidak berfaedah.
Jangan izinkan istri untuk safar tanpa mahram. Juga
dilarang bagi seorang wanita berduaan dengan laki-laki yang bukan mahramnya.
Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bersabda:
لَا تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ
وَلَا يَدْخُلُ عَلَيْهَا رَجُلٌ إِلَّا وَمَعَهَا مَحْرَمٌ
Janganlah seorang wanita melakukan safar (perjalanan
jauh) kecuali disertai mahram (atau suaminya). Dan tidak boleh seorang
laki-laki masuk menemui wanita kecuali didampingi mahram. (H.R al-Bukhari)
Seorang suami hendaknya menjadikan suasana dalam rumahnya
penuh dengan ibadah, dzikir, tilawah al-Quran, kajian ilmu syar’i.
مَثَلُ الْبَيْتِ الَّذِي يُذْكَرُ اللَّهُ فِيهِ
وَالْبَيْتِ الَّذِي لَا يُذْكَرُ اللَّهُ فِيهِ مَثَلُ الْحَيِّ وَالْمَيِّتِ
Permisalan rumah yang di dalamnya terdapat dzikir kepada
Allah dan rumah yang tidak ada dzikir padanya adalah seperti kehidupan dengan
kematian. (H.R
Muslim dari Abu Musa)
إِذَا قَضَى أَحَدُكُمْ الصَّلَاةَ فِي مَسْجِدِهِ
فَلْيَجْعَلْ لِبَيْتِهِ نَصِيبًا مِنْ صَلَاتِهِ فَإِنَّ اللَّهَ جَاعِلٌ فِي بَيْتِهِ
مِنْ صَلَاتِهِ خَيْرًا
Jika salah seorang menyelesaikan sholat di masjidnya,
hendaknya ia menjadikan bagian dari sholat sunnahnya dilakukan di rumahnya, karena
Allah menjadikan kebaikan bagi rumahnya dari sholatnya tersebut. (H.R Muslim
dari Jabir)
Ajarkan kepada istri dan anak-anak kita untuk tidak
mendengarkan nyanyian dan musik, baik di rumah ataupun perjalanan kita, karena
nyanyian dan musik itu dibenci oleh Allah dan Rasul-Nya. Allah Ta’ala
berfirman:
وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ
لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ
لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ
Dan di antara manusia, ada yang membeli lahwal hadits untuk
menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa ilmu, dan dia menjadikannya sebagai
senda gurau. Mereka itu akan mendapatkan adzab yang menghinakan. (Q.S Luqman ayat 6)
Sahabat Nabi Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhu bersumpah
bahwa makna lahwal hadits dalam ayat itu adalah : nyanyian. Demikian juga
Sahabat Ibnu Abbas menafsirkan lahwal hadits sebagai nyanyian dan semisalnya.
Penafsiran para Sahabat ini bisa dilihat dalam Tafsir atThobariy.
Nabi shollallahu alaihi wasallam menjelaskan bahwa uang
yang digunakan untuk membeli nyanyian dan musik maupun penghasilan yang
didapatkan dari bernyanyi dan bermusik adalah haram:
عَنْ أَبِي أُمَامَةَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْمُغَنِّيَاتِ وَعَنْ شِرَائِهِنَّ
وَعَنْ كَسْبِهِنَّ وَعَنْ أَكْلِ أَثْمَانِهِنَّ
Dari Abu Umamah –semoga Allah meridhainya- ia berkata:
Rasulullah shollallahu alaihi wasallam melarang dari menjual budak penyanyi.
Beliau melarang pula dari membelinya, penghasilan darinya, dan memakan harga
akibat perbuatannya. (H.R
Ibnu Majah, dihasankan oleh Syaikh al-Albaniy).
Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala memberikan taufiq dan
pertolongan pada segenap kaum muslimin agar membawa keluarga mereka dalam
ketaatan dan hal-hal yang diridhai oleh Allah Azza Wa Jalla.
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ
اْلأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَات إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعَوَات
اللهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُوْرِنَا… اللهُمَّ
أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُوْرِنَا… اللهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُوْرِنَا…
اللَّهُمَّ إِنِّا نَسْأَلُكَ الْهُدَى وَالتُّقَى
وَالْعَفَافَ وَالْغِنَى
اللَّهُمَّ اهْدِنَا لِأَحْسَنِ الْأَخْلَاقِ لَا
يَهْدِي لِأَحْسَنِهَا إِلَّا أَنْتَ وَاصْرِفْ عَنَّا سَيِّئَهَا لَا يَصْرِفُ عَنِّا
سَيِّئَهَا إِلَّا أَنْتَ
رَبَّنَا آَتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي
الْآَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى
أَلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَسَلَّمَ
وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ اْلعَالَمِيْنَ
عِبَادَ اللهِ ,”إِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ
وَالْإِحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ
وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ فَاذْكُرُوْا اللهَ الْعَظِيْمَ
الْجَلِيْلَ يَذْكُرْكُمْ ، وَاشْكُرُوْهُ عَلَى نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ ، وَلَذِكْرُ
اللهِ أَكْبَرُ وَاللهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُوْنَ