PEMBAHASAN KE-11 Menerangkan tentang IJMA‟
الاجماع لغة : الاتفاق
Definisi IJMA‟
menurut etimologi (bahasa) ialah Menyepakati
واصطلاحا : اتفاق امة محمد
صلى الله عليه وسلم بعد وفاته فى عصر من الاعصار على امر من الامور
Sedangkan
menurut Terminologi (istilah) ialah “Kesepakatan para umat nabi Saw setelah
wafat beliau pada suatu masa dalam menentukan suatu masalah”
IJMA‟ menurut
„ulama adalah Hujjah (dalil) sesuai dengan Hadits nabi Saw yang diriwayatkan oleh
imam Turmudzi :
عن ابن عمر عن النبى صلى
الله عليه وسلم ” لا تجتمع امتي غلى الضلالة ويد الله على الجماعة
“Dari Ibnu „Umar ra. dari nabi Saw sesungguhnya beliau
berkata : “Umatku tidak akan berkumpul dalam kesesatan, dan pertolongan Allah
itu ada pada saat berjama‟ah (bersama-sama)”
IJMA‟ dianggap
sah secara hukum dengan ucapan dan perbuatan para ulama, bahkan walaupun hanya
dilakukan oleh sebagian para ulama, dan juga atas persetujuan (diamnya) para
ulama yang masih ada, IJMA‟ yang demikian itu disebut “IJMA‟ SUKUTI ”
Para ulama
berijma‟ tentang batalnya wudhu karena disebabkan keluarnya sesuatu yang biasa
keluar dari dua lubang yaitu BAUL (air kencing) dan GHAITH (kotoran / tinja /
feses)
Ketahuilah
bahwa sesungguhnya Imam Syafi‟i mencari sebuah dalil untuk menetapkan qiyas
dengan satu Hadits dimana sebagian para sahabat telah melakukannya, serta para
ulama yang ada ketika itu tidak mengingkarinya, maka itulah yang disebut “IJMA‟
SUKUTI”