Terjemah Mabadi Awaliyah (Mabadi' Awwaliyyah); IJMA'

 


PEMBAHASAN KE-11 Menerangkan tentang IJMA‟

الاجماع لغة : الاتفاق

Definisi IJMA‟ menurut etimologi (bahasa) ialah Menyepakati

واصطلاحا : اتفاق امة محمد صلى الله عليه وسلم بعد وفاته فى عصر من الاعصار على امر من الامور

Sedangkan menurut Terminologi (istilah) ialah “Kesepakatan para umat nabi Saw setelah wafat beliau pada suatu masa dalam menentukan suatu masalah”

IJMA‟ menurut „ulama adalah Hujjah (dalil) sesuai dengan Hadits nabi Saw yang diriwayatkan oleh imam Turmudzi :

عن ابن عمر عن النبى صلى الله عليه وسلم ” لا تجتمع امتي غلى الضلالة ويد الله على الجماعة

Dari Ibnu „Umar ra. dari nabi Saw sesungguhnya beliau berkata : “Umatku tidak akan berkumpul dalam kesesatan, dan pertolongan Allah itu ada pada saat berjama‟ah (bersama-sama)”

IJMA‟ dianggap sah secara hukum dengan ucapan dan perbuatan para ulama, bahkan walaupun hanya dilakukan oleh sebagian para ulama, dan juga atas persetujuan (diamnya) para ulama yang masih ada, IJMA‟ yang demikian itu disebut “IJMA‟ SUKUTI ”

Para ulama berijma‟ tentang batalnya wudhu karena disebabkan keluarnya sesuatu yang biasa keluar dari dua lubang yaitu BAUL (air kencing) dan GHAITH (kotoran / tinja / feses)

Ketahuilah bahwa sesungguhnya Imam Syafi‟i mencari sebuah dalil untuk menetapkan qiyas dengan satu Hadits dimana sebagian para sahabat telah melakukannya, serta para ulama yang ada ketika itu tidak mengingkarinya, maka itulah yang disebut “IJMA‟ SUKUTI”

 

DAFTAR ISI TERJEMAH KITAB MABADI AWWALIYYAH

Komentar atau pertanyaan, silakan tulis di sini

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama