Terjemah Kitab Uqudul Lijain (Syarah dari kitab Risalah ba'dh al-Nasihin)
Judul versi terjemah: Etika Berumah Tangga
Nama yang dikenal di Arab: Nawawi bin Umar bin Ali Al-Bantani atau Nawawi Al-Jawi (Ù…Øمد بن عمر بن على نووي البنتني الجاوي الإندونيسي)
Lahir: Banten, Indonesia
Meninggal: Makkah, 1316 H/ 1898 M
Kata Pengantar
Sekapur Sirih
Bab 1, Hak-hak Istri Atas Suami
Bab 3, Keutamaan Sholat Wanita Di Rumahnya
Bab 4 Larangan Melihat Lawan Jenis
Penutup
BAB III
KEUTAMAAN SALAT WANITA DI RUMAHNYA
Dirwayatkan dari istri Humaid As-Sa’idi
bahwa ia datang kepada Nabi Saw. seraya berkata, “Wahai Rasulullah,
sesungguhnya saya senang salat bersamamu.”
Rasulullah bersabda: “Aku tahu bahwa kamu
senang salat bersamaku, tapi salatmu di rumahmu lebih baik daripada salatmu di
kamarmu, dan salatmu di kamarmu lebih baik daripada salatmu di pekarangan
rumahmu, dan salatmu di pekarangan rumahmu lebih baik daripada salatmu di
masjidku.”
Rasulullah Saw. bersabda: “Sesungguhnya
salat seomng wanita di rumahnya lebih baik baginya daripada salatnya di
kamarnya, dan sungguh salat wanita di kamarnya lebih baik daripada salat di
pekarangan rumahnya, dan sesungguhnya salat wanita di pekarangan rumah ada lah
lebih baik daripada salat di masjid.” (HR. Al-Baihaqi dari Aisyah)
Maksud hadis yang pertama adalah bahwa
salat wanita di rumahnya yang ditempati untuk tidur lebih utama daripada
salatnya di ruangan rumah, dan salat wanita di ruangan rumahnya lebih baik
daripada salatnya di pekarangan rumah, dan salatnya di pekarangan rumahnya
lebih baik daripada salat di masjid Nabi, karena mencari yang lebih terlindungi
bagi hak dirinya. Sedangkan maksud hadis yang kedua bahwa
salat di kamarnya adalah salat di ruangan rumahnya, seperti di ruang tamu.
Rasulullah Saw. bersabda: “Salat wanita
di rumahnya lebih utama daripada salatnya di ruangan rumahnya, dan salat wanita
di kamar dalam lebih utama daripada salatnya di rumahnya .“ (HR. Abu Dawud dari
Ibnu Mas’ud, dan Al-Hakim dari Ummu Salamah )
Maksudnya, salat wanita di tempat mana
saja yang lebih samar lebih utama, karena benar-benar dapat menjamin keamanan
dan timbulnya fitnah.Rasulullah Saw. bersabda: “Salat Wanita sendirian lebih
utama daripada salat nya dengan berjamaah bersama kaum telaki berlipat duapuluh
lima derajat . " Hadis ini diberlakukan pada
para wanita muda. (HR. Ad-Dailami dari Ibnu Umar).
Rasulullah Saw. bersabda pula:
“Bahwasanya salat seorang wanita yang paling
dicintai Allah adalah salat di tempat yang lebih gelap di dalam rumahnya. ”
Rasulullah Saw. bersabda:
"Sesungguhnya wanita itu keluar dari rumahnya
tidak ada kepentingan apapun, lalu setan men dekatinya seraya berkata,
‘Tidaklah kamu lewat dengan salah seorang (lelaki) melainkan ia mengagumimu. ’
Dan bahwasanya wanita itu mengenakan pakaiannya lalu keluarganya bertanya,
‘Akan ke mana kamu?’ Jawab wanita, ‘Aku akan menjenguk orang sakit, atau
menyaksikan jenazah, atau salat di masjid. ’ Namun jika wanita itu beribadah
kepada
Tuhannya tidak seperti jika ia beribadah di rumahnya.”
Diriwayatkan dari Abu Muhammad
As-Syaibani bahwasanya ia melihat Abdullah bin As-Syayab mengeluarkan para
wanita dari masjid pada hari Jumat dengan berkata, “Keluarlah kamu semua dari
masjid ini dan kembalilah ke rumah-rumah kalian
Karena hal ini lebih baik bagi kamu semua.” (HR.Sulaiman Al-Lakhami,
At-Thabrani dalam kitab Al-Kabir, yaitu sebuah kitab yang disusun berisi
tentang nama-nama para sahabat)
Diriwayatkan bahwa seorang wanita lewat
pada Abu Hurairah r.a. berbau sangat harum. Tanya Abu Hurairah, “Anda mau ke
mana?” Jawabnya, “Ke masjid.” Ia menjawab, “Benar.” Abu Hurairah berkata,
“Pulanglah Anda, dan mandilah! Karena saya mendengar Rasulullah Saw. bersabda:
“Allah tidak akan menerima salat wa nita yang pergi ke masjid sedangkan baunya
harum hingga ia kembali dan mandi. ”
Yang dimaksud dengan mandi di sini bukan
khusus hanya mandi saja, tetapi wanita itu supaya menghilangkan bau harumnya.
Nabi Saw. bersabda:“Wanita-wanita yang
minta dicerai dan wanita wanita pesolek adalah wanita-wanita munafik.” Maksud,
wanita-wanita yang minta diceraikan dan
yang bersolek itu sebagai wanita-wanita yang munafik adalah wanita-wanita yang
minta diceraikan suaminya tanpa alasan. Sedangkan para wanita yang menampakkan
kecantikannya pada lelaki lain adalah wanita-wanita munafik. (HR. Abu Nu’aim
dari Ibnu Mas’ud)
Diriwayatkan dari Aisyah r.a. bahwa pada
suatu hari Rasulullah Saw. duduk di masjid, tiba-tiba ada seorang wanita dari
dusun Muzainah masuk masjid dengan memanjangkan pakaiannya dan menampakkan
perhiasannya. Maka Nabi Saw. bersabda: “Setiap wanita yang memakai
harum-haruman lalu keluar dan lewat pada orang-orang lain, di mana mereka itu
mencium keharuman wanita itu, maka
dia adalah pezina, dan setiap mata yang memandangnya adalah zina. ” (HR. Imam
Ahmad, Nasai, dan Al-Hakim dari Abu Musa Al-Asy’ari).
Rasulullah Saw. bersabda: “Wahai sekalian
manusia, laranglah wanita-wanita
mu berhias dan bergaya di masjid, karena Bani Israil itu tidak dikutuk
melainkan mereka memperhias wanita-wanitanya dan berjalan dengan bergaya di
masjid." (HR. Ibnu Majah).
Berhias seperti itu termasuk dosa besar
jika benar-benar menimbulkan fitnah. Jika ia merasa khawatir dapat menimbulkan
fitnah, maka berhiasnya adalah makruh. Sedangkan jika ia mengira akan
menimbulkan fitnah, maka hukumnya haram tetapi tidak dosa besar, sebagaimana
dijelaskan Imam Ibnu Hajar.
“Aku diperlihatkan di surga, maka yang
aku lihat kebanyakan penghuninya adalah orang-orang fakir, dan aku
diperlihatkan di neraka, maka aku lihat kebanyakan penghuninya adalah kaum wanita.
” (HR. Imam Ahmad dan Muslim).
Hal itu tidak menunjukkan secara pasti
kalau orang fakir itu lebih utama daripada orang kaya. Maksud hadis tersebut
adalah bahwa orang fakir di dunia itu
kelak di surga lebih banyak daripada orang kaya. Lalu Rasulullah Saw.
memberitahukan yang sebenarnya sebagaimana Anda mengatakan, “Kebanyakan
penduduk dunia adalah orang-orang fakir.” Pemberitahuan Nabi yang sebenarnya
bahwa yang memasukkan surga itu bukan karena kefakirannya, tetapi amal
kebaikannya sekalipun dalam keadaan fakir. Sebab, sekalipun orang fakir kalau
tidak menjadi orang saleh, maka tidak ada keutamaannya.
Syaikh Azizi berkata, “Lahirnya hadis
tersebut meganjurkan umat Islam agar tidak hanya memperluas keduniaan dan
menganjurkan kaum wanita agar memelihara agamanya supaya tidak masuk neraka
sebagaimana disebutkan oleh Nabi Saw., “Aku diperlihatkan di neraka, kebanyakan
penghuninya adalah kaum wanita.” Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan
Muslim serta Turmudzi dari Anas r.a.,
juga diriwayatkan Bukhari dan Turmudzi dari Imran bin Hushain.
Wanita masuk neraka itu sebagian besar
karena sedikitnya ketaatan mereka kepada Allah, Rasul dan suaminya. Mereka juga
memperlihatkan perhiasannya, mengingkari suaminya, dan tidak mau bersabar
menghadap berbagai cobaan.
Yang dimaksud menampakkan perhiasannya
adalah bahwa wanita itu keluar dari rumahnya dengan mengenakan pakaian yang
indah-indah, bersolek mempercantik diri, dan keluar membuat fitnah orang lain
dengan cara dapat menarik perhatian
dan memikat orang lain, sehingga ia jatuh cinta pada dirinya. Kalau diri wanita
itu selamat dan aman, namun lelaki lain justru tidak selamat dari fitnah. Oleh
karenanya, Rasulullah Saw. bersabda: "Wanita adalah aurat, maka jika ia
keluar dari
rumahnya, ia diawasi setan, dan wanita yang paling dekat kepada Allah adalah
apabila wanita itu berada di rumahnya”
Hadis tersebut menjelaskan bahwa wanita
adalah aurat, karena termasuk kotor bila menampakkan dirinya pada lelaki lain.
Jika ia keluar dari rumahnya diintai setan, akan disesatkan lalu dijerumuskan,
dan jatuh ke jurang fitnah, sekalipun setan itu berupa manusia karena serupa
dengan ketakutannya. Sedang wanita yang pa-
ling dekat kepada Allah ialah apabila ia berada di rumah.
Di dalam riwayat lain
disebutkan:"Wanita adalah aurat, maka tahanlah mereka itu di
rumah. Sebab, apabila wanita itu keluar ke jalan, maka bertanyalah keluarganya
kepadanya, 'Mau kemana kamu?’ Ia berkata, ‘Aku akan menjenguk orang sakit
dan mengantarkan jenazah’ Maka setan tak henti- hentinya mengganggu wanita hingga
mengeluarkan tangannya Wanita yang memari keridhaanAUah tidak
seperti apabila ia duduk di rumahnya, beribadah kepada Tuhannya, dan menaati
suaminya ”
Larangan Berhias Bagi Wanita Ketika
Keluar Rumah Hatim Al-Asham berkata, “Wanita salehah menjadi tiang agama dan
kemakmuran rumah tangga serta dapat
membantu ketaatan terhadap suaminya. Apabila wanita yang ingkar terhadap aturan
hidupnya, dapat membuat hancurnya hati suami, sedangkan ia sendiri tertawa.”
Abdullah bin Umar juga berkata, “Tanda wanita ahli neraka adalah tertawa jika
berhadapan dengan suaminya dan mengkhianatinya apabila suami membelakangi.”
Hatim Al-Asham berkata bahwa di antara
tanda-tanda wanita salehah adalah:
1 . Mencintai suaminya karena takut
kepada Allah.
2. Merasa cukup dan menerima pemberian
Allah.
3. Perhiasannya berupa sifat sosial dan
pemurah atas harta yang dimiliki.
4. Ibadahnya berbuat baik dan berhidmat
kepada suami.
5. Cita-citanya bersiap-siap menghadapi
mati.
Termasuk dosa besar adalah keluarnya
wanita yang bersuami pergi dari rumah tanpa izin suaminya, sekalipun karena
matinya salah seorang dari kedua
orang tuanya untuk menghormati jenazahnya.
Disebutkan dalam kitab Al-Ihya karya Imam
Ghazali bahwa ada seorang lelaki bepergian jauh dan berpesan pada istrinya
jangan turun dari atas ke bawah. Sedangkan ayah dari istrinya itu berada di
bawah dan sakit. Lalu ia mengutus seorang wanita kepada Rasulullah Saw. untuk
meminta izin beliau, kalau ia akan turun menjenguk ayahnya. Maka Rasulullah
Saw. bersabda, "Taatlah kamu pada suamimu dan jangan turun. ” Akhirnya
ayahnya meninggal, lalu meminta izin lagi kepada Rasulullah untuk diperkenankan
turun menyaksikan jenazah ayahnya.
Rasulullah bersabda, “Taatlah kamu kepada suamimu dan jangan turun.” Lalu
ayahnya telah dimakamkan. Lalu Rasulullah mengutus kepada wanita itu untuk
menyampaikan sabdanya bahwa Allah Ta’ala telah mengampuni ayahnya karena
ketaatan wanita itu terhadap suaminya.
Faedah
Ada seorang wanita menyampaikan beberapa
pesan kepada putrinya, “Peliharalah sepuluh perkara ini, dan menjadi tabungan
kekayaan yang akan bermanfaat bagimu:
1. Hendaknya bersifat qanaah, yaitu
merasa cukup atas pemberian Allah.
2. Hendaknya selalu memperhatikan dengan
baik dan menaati suaminya.
3. Meneliti jatuhnya pandangan suami,
maksudnya jangan sampai suamimu melihat kamu sedang berbuat kejahatan.
4. Meneliti jatuhnya hidung suamimu
mencium bau, artinya jangan sampai hidung suamimu mencium bau yang tidak enak
dari tubuhmu.
5. Meneliti waktu makannya suami, karena
rasa sangat lapar itu menjadikan berkobarnya hati.
6. Meneliti waktu tidurnya suami, karena
sulitnya tidur dapat menjadikan marah-marah.
7. Menjaga harta suami.
8. Menjaga hubungan baik dengan keluarga
dan famili suami.
9. Jangan mengingkari dan mendurhakai
perintah suami. Karena jika kamu mengingkari perintah suamimu, niscaya dapat
menyempitkan hati suami.
10 Jangan menyiarkan rahasia suami.
Sebab, jikakamu menyiarkan rahasia suami, maka kamupasti tidak aman dari
mengkhianati suami. Kemudian berhati-hatilah! jangan sampai kamu bersenang-senang
di hadapan suami yang sedang duka hatinya, dan kamu tidak boleh menampakkan
kesusahan di hadapan suami yang sedang merasa senang.
Rasulullah Saw. bersabda: “Sesungguhnya
apabila wanita itu keluar dari ru-
mahnya sedangkan suaminya benci (tidak ridha padanya), maka ia dilaknati setiap
malaikat di langit dan setiap sesuatu yang lewat selain jin dan manusia hingga
ia kembali atau bertobat.”
Rasulullah Saw. bersabda: "Apakah
kamu tidak rela salah seorang dari kamu
semua, wahai kaum wanita, bahwa apabila dia itu hamil dari suaminya sedangkan
suami ridha padanya, dia memperoleh pahala seperti pahala orang yang berpuasa
aktif sambil berjihad di jalan Allah. Apabila dia merasa sakit (akan
melahirkan), maka
penduduk langit dan bumi belum pernah melihat pahala yang disediakan kepadanya
dari pandangan mata (sangat menyenangkan). Maka ketika dia melahirkan, tiadalah
keluar seteguk susunya dan anaknya menetek seteguk, melainkan setiap tegukan
tetek itu berpahala satu kebaikan. Dan jika dia tidak tidur semalam, maka dia
memperoleh pahala seperti pahala memerdekakan tujuh puluh budak di jalan Allah
(karena taat kepada Allah) dengan ikhlas. ”
An-Nawawi berkata bahwa yang dimaksud
tujuh puluh itu adalah menunjukkan banyaknya pahala. Demikian pula budak wanita
yang hamil dari tuannya.
Hadis ini diriwayatkan oleh Al-Hasan bin Sufyan, Thabrani, dan Ibnu Asakir dan
Salamah pengasuh Sayid Ibrahim putra Rasulullah Saw.
Rasulullah Saw. bersabda: “Sesungguhnya
seorang lelaki itu ketika melihat istrinya lalu istrinya melihat suaminya
(dengan syahwat), maka Allah Ta’ala memandang keduanya dengan pandangan rahmat
(kasih sayang)-Nya. Jika suami memegang tapak tangan istrinya (sebagai
rangsangan untuk bersetubuh), maka gugurlah dosa-dosa keduanya melalui
sela-sela jari-jarinya.” Maksud dosa-dosa yang diampuni dalam hadis tersebut
adalah dosa-dosa kecil, bukan dosa-dosa! besar. Demikian itu jika suami dan
istri menjaga dinnya dari perbuatan zina, atau mengharapkan anak
demi memperbanyak umat. Hadis ini diriwayatkan oleh Maisarah bin Ali dan
Ar-Rafi’i dari Abu Sa’id Al Khudiy r. a.
Diriwayatkan dari Nabi Saw., bahwa
adakalanya seorang lelaki bersetubuh dengan istrinya, lalu dengan '
persetubuhan itu ia ditetapkan memperoleh pahala seperti pahala anak laki-laki
yang berperang dijalan Allah, yaitu berperang menegakkan agama Allah lalu ia
dibunuh musuh.
Nabi bersabda demikian, karena andaikata
seseorang diberi anak seperti itu tentu memperoleh pahalanya karena perbuatan
anaknya itu, sekalipun Allah Ta’ala yang menciptakan anak, menghidupi, dan memberi
kekuatan anak mampu melakukan perang dijalan Allah. Perkara yang menjadikan
sebab adanya orang itu tidak lain dari perbuatan suami-istri melakukan
persetubuhan, yaitu ketika sang suami memancarkan sperma di dalam rahim
istrinya.
Ketahuilah bahwa perantara lahirnya anak
itu merupakan satu kebaktian berdasarkan empat alasan:
1. Sesuai yang dicintai Allah, yaitu
menghasilkan anak, untuk mengekalkan jenis manusia.
2. Mencari kecintaan Rasulullah Saw.
dengan memperbanyak orang yang dibanggakannya pada hari kiamat.
3. Mencari keberkahan Allah sebab doa
anak saleh sesudah ditinggal mati.
4. Mencari syafaat karena matinya anak
kecil, jika ia mati sebelum orang tuanya.