كتاب الفرائض والوصايا
والوارثون من الرجال عشرة
الابن وابن الابن وإن سفل والأب والجد وإن علا والأخ وأبن الأخ وإن تراخى والعم وابن
العم وإن تباعدا والزوج والمولى المعتق والوارثات من النساء سبع البنت وبنت الابن والأم
والجدة والأخت والزوجة والمولاة المعتقة ومن لا يسقط بحال خمسة الزوجان والأبوان وولد
الصلب ومن لا يرث بحال سبعة العبد والمدبر وأم الولد والمكاتب والقاتل والمرتد وأهل
ملتين وأقرب العصبات الابن ثم ابنه ثم الأب ثم أبوه ثم الأخ للأب والأم ثم الأخ للأب
ثم ابن الأخ للأب والأم ثم ابن الأخ للأب ثم العم على هذا الترتيب ثم ابنه فإن عدمت
العصبات فالمولى المعتق.
Golongan Ahli
Waris Laki-laki
Artinya: Ahli
waris dari golongan laki-laki ada 10 (sepuluh).
1. Anak
laki-laki.
2. cucu
laki-laki (dari anak laki-laki_ ke bawah.
3. Ayah.
4. Kakek ke
atas.
5. Kakak/adik
laki-laki.
6. Kemenakan
(keponakan) laki-laki (putera dari kakak/adik laki-laki) ke bawah.
7. Saudara
ayah.
8. Putera dan
saudara ayah sekalipun jauh.
9. Suami.
10. Tuan yang
telah memerdekakan hamba sahaya (budak)-nya.
7 Golongan Ahli
Waris Perempuan
Ahli waris dari
golongan perempuan ada 7 (tujuh):
1. Anak
perempuan.
2. Cucu
perempuan (dan laki-laki).
3. Ibu.
4. Nenek
perempuan.
5. Kakak/adik
perempuan.
6. Isteri.
7. Pemilik
budak wanita yang telah memerdekakan hamba sahaya-nya.
5 Golongan Ahli
Waris yang Selalu Dapat Warisan
Orang yang
tidak gugur hak warisnya dalam keadaan bagaimanapun ada 5 (lima) yaitu:
1. Suami.
2. Isteri.
3. Ayah.
4. Ibu.
5. Anak kandung
laki-laki dan perempuan.
7 Golongan
Tidak Berhak Mendapat Warisan
Orang yang
tidak berhak mewarisi (peninggalan mayit) dalam keadaan bagaimanapun ada 7
(tujuh) yaitu:
1. Hamba sahaya
(budak) baik laki-laki atau perempuan.
2. Hamba sahaya
mudabbar (yaitu budak yang disanggupi akan dimerdekakan bila tuannya telah meninggal
dunia).
3. Ummul walad
yaitu hamba sahaya perempuan yang mempunyai anak dari tuannya.
4. Hamba sahaya
mukatab yaitu hamba sahaya yang sedang mengangsur / mencicil menebus dirinya
untuk merdeka.
5. Pembunuh si
mayit.
6. Orang murtad
atau keluar dari Islam.
7. Pemeluk dua
agama yang berlainan (misalnya, muslim dan kafir, yang satu tidak berhak
mewarisi yang lain).
Ahli Waris
Asobah
Asabah
(penerima bagian waris tidak tetap) yang paling dekat adalah anak laki-laki.
Kemudian:
1. Cucu
laki-laki dari anak laki-laki.
2. ayah.
3. Kakek.
4. Saudara
kandung (seayah dan seibu).
5. Saudara
seayah.
6. Putera
saudara kandung (seayah seibu) alias keponakan.
7. Putera
saudarayah) seayah alias keponakan.
8. Paman
(saudara ayah) menurut urutan di atas.
9. Putera paman
(sepupu).
Apabila ahli
waris ashabah tersebut sudah tidak ada (susah meninggal), maka pemilik hamba
sahaya (laki-laki/perempuan) adalah yang yang telah memerdekakan mayit itu yang
menerima warisan asabah.
BAGIAN PASTI
DALAM WARISAN
(فصل) والفروض المذكورة في كتاب الله تعالى ستة النصف والربع والثمن والثلثان
والثلث والسدس فالنصف فرض خمسة البنت وبنت الابن والأخت من الأب والأم والأخت من الأب
والزوج إذا لم يكن معه ولد والربع فرض اثنين الزوج مع الولد أو ولد الابن وهو فرض الزوجة
والزوجات مع عدم الولد أو ولد الابن والثمن فرض الزوجة والزوجات مع الولد أو ولد الابن
والثلثان فرض أربعة البنتين وبنتي الابن والأختين من الأب والأم والأختين من الأب والثلث
فرض اثنتين الأم إذا لم تحجب وهو للاثنين فصاعدا من الأخوة
والأخوات من ولد الأم والسدس
فرض سبعة الأم مع الولد أو ولد الابن أو اثنين فصاعدا من الأخوة والأخوات وهو للجدة
عند عدم الأم ولبنت الابن مع بنت الصلب وهو للأخت من الأب والأم وهو فرض الأب مع الولد
أو ولد الابن وفرض الجد عند عدم الأب وهو فرض الواحد من ولد الأم
وتسقط الجدات بالأم والأجداد
بالأب ويسقط ولد الأم مع أربعة الولد وولد الابن والأب والجد ويسقط الأخ للأب والأم
مع ثلاثة الابن وابن الابن والأب ويسقط ولد الأب ويسقط ولد الأب بهؤلاء الثلاثة وبالأخ
للأب والأم وأربعة يعصبون أخواتهم الابن وابن الابن والأخ من الأب والأم والأخ من الأب
وأربعة يرثون دون أخواتهم وهم الأعمام وبنو الأعمام وبنو الأخ وعصابات المولى المعتق.
Artinya: Bagian
tetap atau pasti yang disebut dalam Al-Quran ada 6 (enam) yaitu:
1. 1/2
(setengah)
2. 1/4
(seperempat).
3. 1/8
(seperdelapan)
4. 2/3 (dua
pertiga).
5. 1/3
(sepertiga).
6. 1/6
(seperenam).
5 Golongan
Mendapat 1/2
Setengah (1/2)
adalah bagian untuk (tiap orang) dari 5 orang di bawah ini:
1. Anak
perempuan.
2. Cucu
perempuan (dari anak laki-laki).
3. Saudara
perempuan kandung (seaya seibu)
4. Saudara
perempuan seayah.
5. Suami jika
tak ada anak laki-laki atau anak perempuan si mayit.
1/4
(seperempat) adalah bagian untuk (tiap orang dari) dua orang ahli waris di
bawah ini:
1. Suami yang
bersama anak laki-laki/perempuan atau bersama cucu laki-laki/perempuan dari
anak laki-laki.
2. Dan 1/4 dan
tersebut adalah bagian untuk seorang istri (bagian) untuk beberapa orang isteri
(2-4) yang tak bersama anak laki-laki/perempuan atau cucu laki-laki/perempuan
dari anak laki-laki si mayit.
1/8
(seperdelapan) adalah bagian untuk seorang istri dan (bagian) untuk beberapa
orang isteri (2-4) yang bersama anak (laki-laki/perempuan) atau cucu
laki-laki/perempuan dari anak laki-laki si mayit.
2/3 (dua
pertiga) adalah bagian untuk (tiap-tiap golongan ahli waris dari) empat
golongan di bawah ini, yaitu:
1. Dua orang
anak perempuan atau lebih.
2. Dua orang
cucu perempuan (dari anak laki-laki) atau lebih.
3. Dua orang
saudari perempuan seayah seibu (kandung) atau lebh.
4. Dua orang
saudari perempuan kandung (seayah seibu).
1/3 (sepertiga)
adalah bagian untuk (tiap orang dari) dua orang (di bawah ini):
1. Ibu, jika
tidak terhalang (mahjub).
2. Dan 1/3
tersebut adalah untuk dua orang atau lebih saudara laki-laki dan perempuan
seibu.
1/6 (seperenam)
adalah bagian untuk (tiap orang dari) 7 orang di bawah ini:
1. Ibu yang
beserta anak (laki-laki/perempuan) atau cucu (laki-laki / perempuan dari anak
laki-laki); atau yang beserta dua orang atau lebih saudara laki-laki /
perempuan si mayit.
2. 1/6 ini
untuk nenek (satu atau lebih) ketika tidak ada ibu si mayit.
3. Untuk cucu
perempuan (dari anak laki-laki) yang beserta anak perempuan si mayit sendiri.
4. Seperenam
tersebut adalah (juga bagian) untuk saudara perempuan seayah yang beserta
saudara perempuan seayah seibu.
5. 1/6 tersebut
adalah bagian untuk ayah yang beserta anak laki-laki/perempuan si mayit atau
yang beserta cucu laki-laki / perempuan dari anak laki-laki si mayit.
6. Dan bagian
untuk kakek ketika tidak ada ayah si mayit.
7. Dan 1/6
tersebut adalah bagian untuk seorang saudara laki-laki / saudara perempuan
seibu.
BAB WASIAT
(فصل) وتجوز الوصية بالمعلوم والمجهول والموجود والمعدوم وهي من الثلث فإن زاد
وقف على إجازة الورثة ولا تجوز الوصية لوارث إلا أن يجيزها باقي الورثة وتصح الوصية
من كل بالغ عاقل لكل متملك وفي سبيل الله تعالى وتصح الوصية إلى من اجتمعت فيه خمس
خصال الإسلام والبلوغ والعقل والحرية والأمانة.
Diperbolehkan
berwasiat terhadap sesuatu yang diketahui atau yang tidak diketahui. Yang
berwujud atau yang tidak. Boleh Berwasiat Asal Tidak Melebihi 1/3 Warisan.
Apabila Lebih Dari 1/3 Maka Diserahkan Kepada Seluruh Ahli Waris. Tidak
Diperbolrhkan Berwasiat Kepada Sebagian Ahli Waris Kecuali Bila Seluruh Ahli
waris Membolehkannya. Sah Berwasiat Dari Setiap Orang Yang Balig, Berakal Yang
Memiliki Sesuatu dan Dijalan Allah. Sah Berwasiat Terhadap Seseorang Yang Memiliki
Lima Hal. 1. Islam. 2. Balig. 3. Berakal. 4. Merdeka. 5. Amanah ( Dapat
Dipercaya ).