Terjemah Kitab Minhajut Thalibin; Sedekah Tathawu’ (Sunnah)



Sedekah tathawu’ itu hukumnya sunnah, dan halal (diberikan) kepada orang kaya dan kafir.

Memberikan secara sembunyi-sembunyi, (sedekah) di bulan Ramadhan, (sedekah) untuk keluarga dan tetangga; itu semua lebih afdhal/utama. Orang yang mempunyai utang atau mempunyai tanggungan yang wajib dia nafahi, disunnahkan tidak bersedekah hingga dia menuaikan kewajibannya. Pendapatku: menurut pendapat yang lebih benar: haram bersedekah dengan harta yang dia butuhkan untuk memberi nafah tanggungan yang wajib dia nafahi, atau (harta yang dia butuhkan) untuk utang yang dia tidak ada harapan untuk melunasinya (jika dia bersedekah); wallahu a’lam.

Tentang disunnahkan sedekah dengan harta yang merupakan kelebihan dari kebutuhannya, ada beberapa wajah/pendapat. Pendapat yang lebih benar: jika tidak berat baginya untuk bersabar, maka disunnahkan; jika tidak demikian, maka tidak disunnahkan.

 

Daftar isi terjemah Kitab Minhajut Thalibin


Komentar atau pertanyaan, silakan tulis di sini

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama