Sedekah tathawu’ itu hukumnya sunnah, dan halal (diberikan) kepada orang kaya dan kafir.
Memberikan
secara sembunyi-sembunyi, (sedekah) di bulan Ramadhan, (sedekah) untuk keluarga
dan tetangga; itu semua lebih afdhal/utama. Orang yang mempunyai utang atau
mempunyai tanggungan yang wajib dia nafahi, disunnahkan tidak bersedekah hingga
dia menuaikan kewajibannya. Pendapatku: menurut pendapat yang lebih benar:
haram bersedekah dengan harta yang dia butuhkan untuk memberi nafah tanggungan
yang wajib dia nafahi, atau (harta yang dia butuhkan) untuk utang yang dia tidak
ada harapan untuk melunasinya (jika dia bersedekah); wallahu a’lam.
Tentang
disunnahkan sedekah dengan harta yang merupakan kelebihan dari kebutuhannya,
ada beberapa wajah/pendapat. Pendapat yang lebih benar: jika tidak berat
baginya untuk bersabar, maka disunnahkan; jika tidak demikian, maka tidak
disunnahkan.
Daftar isi terjemah Kitab Minhajut Thalibin