Terjemah Kitab Minhajut Thalibin; Pemberian Zakat



Bagi orang yang meminta zakat, sedangkan imam mengetahui apakah dia berhak atau tidak, maka imam melaksanakan sesuai dengan yang dia ketahui. Jika (imam) tidak (mengetahui): jika dia mengaku fakir atau miskin, maka dia tidak diminta untuk memberikan bukt; jika diketahui dia mempunyai harta kemudian dia mengaku hartanya rusak, maka dia dimintai (bukt), demikian juga jika dia mengaku keluarganya banyak menurut pendapat yang lebih benar.

Pasukan perang dan ibnu sabil diberi zakat berdasarkan perkataannya. Jika keduanya tidak jadi keluar, maka diminta kembali. Amil, budak mukatab, dan gharim dimintai bukt; bukt itu adalah: khabar/berita dari dua orang yang adil. Dan mencukupi untuk bukt itu: (berita) yang tersebar luas; demikian juga pembenaran dari orang yang memberi utang dan pembenaran tuannya (untuk mukatab) menurut pendapat yang lebih benar. Orang fakir dan miskin: diberi (zakat) yang mencukupi selama satu tahun.

Pendapatku: menurut pendapat yang lebih benar yang dinashkan dan pendapat jumhur/mayoritas: mencukupi sepanjang hidupnya secara umum, (misal) kemudian dengan zakat itu dia membeli ladang yang akan memberinya hasil.

Budak mukatab dan gharim: (diberikan zakat) sebanyak jumlah utangnya. Ibnu sabil: (diberikan zakat) yang bisa membuatnya sampai ke tempat tujuannya atau ke tempat hartanya berada. Pasukan perang: (diberikan zakat) sebanyak kebutuhannya untuk nafah dan pakaian saat berangkat, kembali, dan selama bermukim di sana; kuda dan senjata, dan (kuda dan senjata) itu menjadi miliknya. Dan dipersiapkan baginya dan bagi ibnu sabil: sepatu boot, jika perjalanannya jauh atau dia itu lemah tidak kuat berjalan; dan (dipersiapkan) sesuatu untuk mengangkut perbekalan dan barang-barangnya kecuali dia kuat seperti orang yang biasa mengangkat bekal seperti itu untuk mengangkatnya sendiri. Orang yang terkumpul padanya dua golongan mustahiq, dia diberi zakat berdasarkan salah satu golongan mustahiq saja menurut pendapat yang lebih jelas.

 

 Daftar isi terjemah Kitab Minhajut Thalibin


Komentar atau pertanyaan, silakan tulis di sini

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama