Dan apabila kita mengatakan: mencukur itu termasuk manasik, kemudian dia melakukan dua saja dari (tiga hal): melempar jumrah atau mencukur atau thawaf; maka dia mendapat tahallul awal (pertama). Dengan tahallul awal itu halal baginya pakaian, mencukur, dan memotong kuku; demikian juga berburu dan melakukan akad nikah menurut pendapat yang lebih jelas.
Pendapatku:
menurut pendapat yang lebih jelas: tidak halal melakukan akad nikah; wallahu
a’lam.
Jika dia
melakukan hal yang ketiga, maka dia mendapat tahallul tsani (kedua); dengan
tahallul kedua, halal semua sisa hal yang diharamkan.
Daftar isi terjemah Kitab Minhajut Thalibin