Terjemah Kitab Minhajut Thalibin; Mencukur, thawaf, dan sa’i tidak ada batas akhir waktunya.



Dan apabila kita mengatakan: mencukur itu termasuk manasik, kemudian dia melakukan dua saja dari (tiga hal): melempar jumrah atau mencukur atau thawaf; maka dia mendapat tahallul awal (pertama). Dengan tahallul awal itu halal baginya pakaian, mencukur, dan memotong kuku; demikian juga berburu dan melakukan akad nikah menurut pendapat yang lebih jelas.

Pendapatku: menurut pendapat yang lebih jelas: tidak halal melakukan akad nikah; wallahu a’lam.

Jika dia melakukan hal yang ketiga, maka dia mendapat tahallul tsani (kedua); dengan tahallul kedua, halal semua sisa hal yang diharamkan.

 

Daftar isi terjemah Kitab Minhajut Thalibin


Komentar atau pertanyaan, silakan tulis di sini

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama