Terjemah Kitab Minhajut Thalibin; Pembagian Kepada Asnaf (Golongan Penerima Zakat)

 


Wajib membagi kepada seluruh asnaf jika imam yang membagi zakat dan di sana ada amil; jika tidak ada amil, maka dibagi kepada tujuh asnaf; jika sebagian asnaf tidak ada, maka dibagi kepada semua asnaf yang ada. Apabila imam yang membagi zakat, dia (wajib) ambil semua orang dari setiap asnaf untuk (dibagi) semua zakat yang ada padanya.

Demikian juga pemilik harta (wajib) mengambil semua jika dia dikelilingi para mustahiq di negerinya dan hartanya cukup untuk mereka semua; jika tidak demikian wajib memberikan kepada tiga orang dari setiap asnaf. (Jumlah yang diberikan) wajib sama di antara asnaf-asnaf, tidak harus sama di antara orang-orang dalam satu asnaf; kecuali yang membagi adalah imam, maka haram baginya untuk melebihkan (sebagian orang dari sebagian yang lain) sedangkan kebutuhan mereka sama. Menurut pendapat yang lebih jelas: tidak boleh memindahkan zakat (dari satu balad/negeri ke negeri lain).

Seandainya tidak ada asnaf di negerinya, maka wajib memindahkan ke negeri lain. Atau (jika) sebagian asnaf tidak ada dan kita (pilih pendapat) boleh memindah, maka wajib memindahkan; jika (kita pilih pendapat) tidak (boleh), maka (wajib) memberikan kepada mustahiq lainnya, dan dikatakan: dipindahkan.

Syarat petugas zakat: laki-laki merdeka, adil (dalam persaksian), faqih/ahli dalam bab zakat; jika jelas

tugasnya adalah mengambil dan memberikan zakat, maka tidak disyaratkan faqih. Hendaknya (imam atau petugas) memberitahukan (kepada pemilik) satu bulan sebelum mengambil zakat (sunnah). Dan disunnahkan memberi tanda pada ternak zakat dan fai’ di tempat yang tidak banyak rambutnya; makruh di wajahnya. Pendapatku: menurut pendapat yang lebih benar: haram (di wajahnya); pendapat ini ditetiapkan oleh Al Baghawi; dan dalam shahih Muslim ada laknat bagi pelakunya; wallahu a’lam.

 Daftar isi terjemah Kitab Minhajut Thalibin


Komentar atau pertanyaan, silakan tulis di sini

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama