Wajib membagi
kepada seluruh asnaf jika imam yang membagi zakat dan di sana ada amil; jika tidak
ada amil, maka dibagi kepada tujuh asnaf; jika sebagian asnaf tidak ada, maka
dibagi kepada semua asnaf yang ada. Apabila imam yang membagi zakat, dia
(wajib) ambil semua orang dari setiap asnaf untuk (dibagi) semua zakat yang ada
padanya.
Demikian juga
pemilik harta (wajib) mengambil semua jika dia dikelilingi para mustahiq di
negerinya dan hartanya cukup untuk mereka semua; jika tidak demikian wajib
memberikan kepada tiga orang dari setiap asnaf. (Jumlah yang diberikan) wajib
sama di antara asnaf-asnaf, tidak harus sama di antara orang-orang dalam satu
asnaf; kecuali yang membagi adalah imam, maka haram baginya untuk melebihkan
(sebagian orang dari sebagian yang lain) sedangkan kebutuhan mereka sama.
Menurut pendapat yang lebih jelas: tidak boleh memindahkan zakat (dari satu
balad/negeri ke negeri lain).
Seandainya tidak
ada asnaf di negerinya, maka wajib memindahkan ke negeri lain. Atau (jika)
sebagian asnaf tidak ada dan kita (pilih pendapat) boleh memindah, maka wajib
memindahkan; jika (kita pilih pendapat) tidak (boleh), maka (wajib) memberikan
kepada mustahiq lainnya, dan dikatakan: dipindahkan.
Syarat petugas
zakat: laki-laki merdeka, adil (dalam persaksian), faqih/ahli dalam bab zakat;
jika jelas
tugasnya adalah
mengambil dan memberikan zakat, maka tidak disyaratkan faqih. Hendaknya (imam
atau petugas) memberitahukan (kepada pemilik) satu bulan sebelum mengambil
zakat (sunnah). Dan disunnahkan memberi tanda pada ternak zakat dan fai’ di
tempat yang tidak banyak rambutnya; makruh di wajahnya. Pendapatku: menurut
pendapat yang lebih benar: haram (di wajahnya); pendapat ini ditetiapkan oleh
Al Baghawi; dan dalam shahih Muslim ada laknat bagi pelakunya; wallahu a’lam.