فصل
Orang yang
Wajib Shalat
Shalat itu
hanya diwajibkan bagi setiap muslim, baligh, berakal, suci. Tidak ada qadha
shalat bagi orang kafir, kecuali orang murtad; juga tidak ada qadha bagi anak
kecil. Anak kecil diperintahkan shalat saat umur tujuh tahun, dan dipukul jika
meninggalkan shalat saat umur sepuluh tahun. Juga tidak ada qadha bagi wanita
haid, orang gila, atau pingsan. Berbeda dengan orang mabuk (wajib qadha).
Seandainya
sebab-sebab ini hilang sedangkan waktu shalat masih ada untuk sekedar takbir,
maka wajib shalat; dalam satu qaul/pendapat: disyaratkan waktunya cukup untuk
satu rokaat.
Menurut
pendapat yang lebih jelas: wajib shalat dhuhur jika mendapatkan takbir pada
akhir waktu ashar, wajib shalat maghrib jika mendapatkan takbir pada akhir
waktu isya’.
Seandainya
seseorang mencapai usia baligh pada saat sedang shalat, maka dia lanjutkan
shalatnya dan shalat itu cukup baginya menurut pendapat yang shahih.
Atau dia mencapai baligh sesudah selesai shalat, maka tidak perlu mengulang
menurut pendapat yang shahih.
Seandainya
seseorang datang bulan (haid) atau gila pada awal waktu, maka shalat itu tetiap
wajib baginya jika dia sempat mendapat sekedar waktu untuk melakukan shalat
fardhu; jika dia tidak mendapat sekedar waktu, maka tidak wajib.