Terjemah Kitab Minhajut Thalibin; Hukum Meninggalkan Shalat

 


باب إن ترك الصلاة جاحدا وجوبه

كفر أو كسلا قتل حدا والصحيح قتله بصلاة فقط بشرط إخراجها عن وقت الضرورة ويستتاب ثم يضرب عنقه وقيل: ينخس بحديدة حتى يصلي أو يموت ويغسل ويصلى عليه ويدفن مع المسلمين ولا يطمس قبره.

 

Hukum Meninggalkan Shalat

Jika seseorang meninggalkan shalat karena mengingkari wajibnya, maka dia kafir; atau karena malas, maka dia dibunuh karena hukum had; menurut pendapat yang shahih: dibunuh meskipun meninggalkan satu shalat saja dengan syarat: sudah keluar dari waktu darurat.

(Sunnah) dia diminta untuk bertaubat, kemudian dipenggal lehernya (apabila tidak bertaubat), dan dikatakan: ditusuk dengan besi sampai dia mau shalat atau mat; mayatnya dimandikan, dishalatkan dan dikuburkan bersama kaum muslimin, dan tidak dijauhkan kuburannya.

 

Daftar isi terjemah Kitab Minhajut Thalibin


Komentar atau pertanyaan, silakan tulis di sini

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama