باب إن ترك الصلاة جاحدا
وجوبه
كفر أو كسلا قتل حدا والصحيح
قتله بصلاة فقط بشرط إخراجها عن وقت الضرورة ويستتاب ثم يضرب عنقه وقيل: ينخس بحديدة
حتى يصلي أو يموت ويغسل ويصلى عليه ويدفن مع المسلمين ولا يطمس قبره.
Hukum
Meninggalkan Shalat
Jika seseorang
meninggalkan shalat karena mengingkari wajibnya, maka dia kafir; atau karena
malas, maka dia dibunuh karena hukum had; menurut pendapat yang shahih: dibunuh
meskipun meninggalkan satu shalat saja dengan syarat: sudah keluar dari waktu
darurat.
(Sunnah) dia
diminta untuk bertaubat, kemudian dipenggal lehernya (apabila tidak bertaubat),
dan dikatakan: ditusuk dengan besi sampai dia mau shalat atau mat; mayatnya
dimandikan, dishalatkan dan dikuburkan bersama kaum muslimin, dan tidak dijauhkan
kuburannya.
Daftar isi terjemah Kitab Minhajut Thalibin