PEMBAHASAN KE-5 Menerangkan tentang NASAKH
NASAKH menurut
bahasa الإزالة (menghapus/menghilangkan), seperti
ungkapan
نسخت الشمس الظل إذا
أزالته ورفعته بانبساطها
(Matahari telah menghapus kegelapan ketika ia menghapus dan menghilangkannya
dengan membentang luas), dan adapula yang memberi makna : ا النقل (menyalin) seperti ungkapan ulama :
نسخت ما فى هذا الكتاب
اذا نقلت ما فيه الى اخر
(saya menyalin
apa-apa yang ada didalam kitab ini, ketika saya menyalin apa-apa yang ada didalam
kitab ketempat yang lain)
Sedangkan
menurut syara‟ (istilah) NASAKH ialah :
رفع حكم شرعي بدليل
شرعى متأخر
“Menghilangkan
hukum syara‟ dengan dasar dalil syara‟ yang lebih akhir datangnya”
NASAKH terbagi
beberapa macam yaitu :
1. Menasakh tulisannya
dan menetapkan hukumnya
Seperti lafadz
:
الشيخ والشيخة اذا زنيا
فارجموهما البتة
“Orang tua laki-laki dan perempuan ketika berzina maka rajamlah mereka dengan
pasti”
Keterangan itu diyakini dulunya ada seperti yang diungkapkan oleh Umar bin
Khattab ra. : “Saya sesungguhnya pernah membaca ayat itu” (HR. Imam Syafi‟i dan
lainnya), dan hal itu tetap dipertahankan secara hukum sesuai Hadits Nabi :
وقد رجم صلى الله عليه
وسلم المحصنين
“Dan
sesungguhnya Nabi Saw telah merajam para pezina Muhshon.” (muttafaq „alaih) Dan
penjelasan tentang Pezina Muhshon adalah orang tua laki-laki dan perempuan.
2. Menasakh hukumnya dan menetapkan tulisannya
Firman Allah
Swt dalam surat al-Baqarah : 240
وَالَّذِينَ
يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا وَصِيَّةً لأَزْوَاجِهِمْ مَتَاعًا
إِلَى الْحَوْلِ غَيْرَ إِخْرَاجٍ
"Dan
orang-orang yang akan meninggal dunia di antara kamu dan meninggalkan isteri,
hendaklah berwasiat untuk isteri-isterinya, (yaitu) diberi nafkah hingga
setahun lamanya dan tidak disuruh pindah (dari rumahnya). "
Ditakhsis
dengan ayat dalam surat al-Baqarah : 234
وَالَّذِينَ
يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ
أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا
"Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan
isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah)
empat bulan sepuluh hari."
3. Menasakh dua perkara sekaligus
Seperti Hadits
yang diriwayatkan Imam Muslim dari „Aisyah ra tentang berapa kali seseorang
menjadi anak susuan seorang ibu :
كان فِيْما انزل عشر
رضعات معلومات يحرمن
“Hukum yang
berlaku adalah sepuluh kali menyusu yang diketahui maka menjadikan haram
baginya, kemudian disalin menjadi lima kali menyusu yang diketahui yang
menjadikan haram baginya.”
4. Menasakh Hadits dengan Al-Qur’an
Seperti dalam
hal menghadap Baitul Maqdis sebagai Qiblat, yang ditetapkan didalam sebuah
Hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari Muslim :
فانه صلى الله عليه
وسلم استقبله فى الصلاة ستة عشر شهرا
“Maka
sesungguhnya Nabi Saw Menghadap ke Baitul Maqdis dalam sholatnya selama 16
bulan”
Hadits ini
dinasakh dengan firman Allah Swt dalam surat al-Baqarah : 144
فَوَلِّ وَجْهَكَ
شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ
".....Palingkanlah
mukamu ke arah Masjidil Haram."
5. Menasakh Hadits dengan Hadits
Seperti Hadits
nabi yang diriwayatkan oleh Imam Muslim :
كنت نهيتكم عن زيارة
القبر فزورها
“Saya melarang
kamu semua untuk berziarah kubur, maka kemudian berziarahlah”
Sebagian ulama berpendapat bahwa boleh menasakh al-Qur‟an dengan al-Hadits
seperti pada surat al-Baqarah : 18
كُتِبَ عَلَيْكُمْ
إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِنْ تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ
لِلْوَالِدَيْنِ وَالأَقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ
"Diwajibkan
atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika
ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib
kerabatnya secara ma'ruf, (Ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang
bertakwa."
Yang dinasakh oleh Hadits Nabi Saw. yang diriwayatkan oleh Imam Turmudzi dan
Ibnu Majah :
لاوصية لورث
“Tidak boleh
berwasiat kepada ahli waris”