Terjemah Kitab Mabadi Awaliyah (Mabadi' Awwaliyyah); KAIDAH KEDUA PULUH TUJUH

 


الحدود تسقط بالشبهات

“Hudud (hukum had) itu hilang dengan adanya perkara yang syubhat”

 

Misalnya

1. Bagi orang yang menjima‟ perempuan dan ia menyangka bahwa perempuan itu adalah istrinya, maka ia tidaklah mendapat hukuman (had)

2. Bagi orang yang menjima‟ perempuan yang dinikahinya, tetapi nikahnya menurut pendapat sebagian hukumnya halal dan sebagian yang lain menyatakan haram, seperti nikah mut‟ah, nikah tanpa wali, atau tanpa saksi dan setiap nikah yang ulama berbeda pendapat dalam hukumnya.

3. Orang yang mengambil harta yang disangkanya adalah kepunyaannya atau kepunyaan bapaknya atau anaknya, maka tidaklah ia diberi hukuman (had) karena syubhat dalam kepemilikannya itu.

4. Orang yang meminum khamer untuk berobat walau menurut Qaul Ashoh (yang lebih shahih) itu hukumnya haram, karena syubhatnya khilafiyah (perbedaan pendapat).

Allah Swt. Berfirman dalam surat ali-„Imran : 102

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ

"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam."

 

DAFTAR ISI TERJEMAH KITAB MABADI AWWALIYYAH

Komentar atau pertanyaan, silakan tulis di sini

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama