الØدود تسقط بالشبهات
“Hudud
(hukum had) itu hilang dengan adanya perkara yang syubhat”
Misalnya
1. Bagi orang yang menjima‟ perempuan dan ia menyangka bahwa perempuan itu
adalah istrinya, maka ia tidaklah mendapat hukuman (had)
2. Bagi orang
yang menjima‟ perempuan yang dinikahinya, tetapi nikahnya menurut pendapat
sebagian hukumnya halal dan sebagian yang lain menyatakan haram, seperti nikah
mut‟ah, nikah tanpa wali, atau tanpa saksi dan setiap nikah yang ulama berbeda
pendapat dalam hukumnya.
3. Orang yang
mengambil harta yang disangkanya adalah kepunyaannya atau kepunyaan bapaknya
atau anaknya, maka tidaklah ia diberi hukuman (had) karena syubhat dalam
kepemilikannya itu.
4. Orang yang
meminum khamer untuk berobat walau menurut Qaul Ashoh (yang lebih shahih) itu
hukumnya haram, karena syubhatnya khilafiyah (perbedaan pendapat).
Allah Swt. Berfirman dalam surat ali-„Imran : 102
ÙŠَا Ø£َÙŠُّÙ‡َا الَّØ°ِينَ
آمَÙ†ُوا اتَّÙ‚ُوا اللَّÙ‡َ ØَÙ‚َّ تُÙ‚َاتِÙ‡ِ ÙˆَÙ„َا تَÙ…ُوتُÙ†َّ Ø¥ِÙ„َّا ÙˆَØ£َنتُÙ… Ù…ُّسْÙ„ِÙ…ُونَ
"Hai
orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa
kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan
beragama Islam."