Terjemah Kitab Mabadi Awwaliyah Ushul Fiqh); KAIDAH KETIGA PULUH SEMBILAN

 


الحكم يدور مع العلة وجودا وعدما

“Hukum itu beredar bersama dengan „illatnya (sebabnya) ada maupun tidak ada”


Misalnya :

1. Haramnya khamer itu karena memabukkan, maka ketika tidak lagi memabukkan huumnya menjadi halal, seperti : cuka

2. Masuk ke rumah orang lain dan memakai pakaiannya itu haram karena tidak ada ridho dari pemiliknya, jika diketahui bahwa pemiliknya itu ridho maka hukumnya boleh.

3. Haram hukumnya meminum racun karena merusak, tetapi ketika tidak akan merusak maka hukumnya boleh.

Nabi Saw bersabda :

الحلال ما أحل الله في كتابه، والحرام ما حرم الله في كتابه، وما سكت عنه فهو مما عفا عنه

“Halal itu adalah yang telah dihalalkan oleh Allah Swt dalam kitab-Nya, dan haram itu juga yang telah diharamkan Allah dalam kitab-Nya, dan yang tidak ada didalamnya maka itu diampuni” (HR. Imam Turmudzi dan Ibnu Majah

 

  DAFTAR ISI TERJEMAH KITAB MABADI AWWALIYYAH 

Komentar atau pertanyaan, silakan tulis di sini

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama