الحكم يدور مع العلة وجودا وعدما
“Hukum itu
beredar bersama dengan „illatnya (sebabnya) ada maupun tidak ada”
Misalnya :
1. Haramnya
khamer itu karena memabukkan, maka ketika tidak lagi memabukkan huumnya menjadi
halal, seperti : cuka
2. Masuk ke
rumah orang lain dan memakai pakaiannya itu haram karena tidak ada ridho dari
pemiliknya, jika diketahui bahwa pemiliknya itu ridho maka hukumnya boleh.
3. Haram
hukumnya meminum racun karena merusak, tetapi ketika tidak akan merusak maka
hukumnya boleh.
Nabi Saw
bersabda :
الحلال ما أحل الله في
كتابه، والحرام ما حرم الله في كتابه، وما سكت عنه فهو مما عفا عنه
“Halal itu
adalah yang telah dihalalkan oleh Allah Swt dalam kitab-Nya, dan haram itu juga
yang telah diharamkan Allah dalam kitab-Nya, dan yang tidak ada didalamnya maka
itu diampuni” (HR. Imam Turmudzi dan Ibnu Majah