Terjemah Kitab Mabadi Awaliyah (Mabadi' Awwaliyyah); KAIDAH KEDUA PULUH

 


الاصل فى الابضاع التحريم


“Asalnya berjima‟ itu hukumnya haram”

 

Misalnya:

1. Ketika seorang perempuan muhrim (yang haram dinikahi) yang tidak diketahuikeberadaannya, ada bersama dengan perempuan-perempuan yang jumlahnya dapat dihitung (jumlah sedikit) dan berada pada satu kampung, maka dilarang bagi orang itu untuk berijtihad (memilih salah satunya untuk dijadikan istri) karena syarat ijtihad dalam menentukan sesuatu itu asal hukumnya harus mubah (boleh), tetapi diperbolehkan memilih salah satu dari perempuan-perempuan itu, jika jumlahnya amat banyak, karena rukhshoh (keringanan) agar tidak tertutupnya pintu nikah dan terbukanya pintu zina.

2. Jika seseorang mewakilkan kepada orang lain dalam membeli jariyah (budak perempuan) dan memberikan keterangan tentang sifat-sifatnya, dan ketika siwakil membeli jariyah itu dengan sifat-sifat yang sama tetapi ia meninggal sebelum menyerahkannya pada orang yang mewakilkannya, maka hukumnya si jariyah tadi tidak boleh di jima‟ oleh orang yang mewakilkannya itu, karena dikhawatirkan siwakil membeli jariyah itu untuk dirinya sendiri, walaupun siwakil membeli jariyah itu dengan sifat yang telah disebutkan tadi itu jelas dalam kehalalannya, karena asalnya jima‟ itu haram sampai diyakini sebab-sebab yang menghalalkannya.

3. Tidak dihalalkan menjima‟ perempuan yang menjadi boyongan (tawanan) perang kecuali sudah menjadi bagian dari ghanimah yang dibagi oleh imam yang membaginya dengan baik dengan tidak ada rasa ragu dan takut.

Allah Swt berfirman dalam surat al-A‟raf : 199

خُذِ الْعَفْوَ وَأْمُرْ بِالْعُرْفِ وَأَعْرِضْ عَنِ الْجَاهِلِينَ ...

"Jadilah Engkau Pema'af dan suruhlah orang mengerjakan yang ma'ruf, serta berpalinglah dari pada orang-orang yang bodoh."

 

 DAFTAR ISI TERJEMAH KITAB MABADI AWWALIYYAH

Komentar atau pertanyaan, silakan tulis di sini

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama