الرخصة لاتناط بالمعاصى
“Rukhshoh
(keringanan) itu tidak berlaku dengan kemaksiatan”
Misalnya :
1. Tidak
diperbolehkan bagi orang yang maksiat dalam perjalanannya apapun dalam hal
rukhshoh bepergian, dari qashar sholat, jama‟ sholat maupun berbuka puasa,
2. Tidak
diperbolehkan bagi orang yang maksiat dalam perjalanannya ketika ia madharat
untuk makan bangkai dan daging babi
3. Jika
seseorang beristinja‟ dengan sesuatu yang dihormati/dimuliakan, atau dengan
makanan, maka itu tidaklah cukup (tidak sah) menurut Qaul Ashoh (yang lebih
shohih), karena istinja‟ dengan batu itu adalah rukhshoh. Dan sama juga pada
pengertiannya (tentang ketidak sahannya) ungkapan : istinja‟ itu dengan sesuatu
yang keras, yang membersihkan dan yang dimuliakan (dihormati).