الميسور لا يسقط بالمعسور
“Kemudahan
itu tidak akan hilang oleh sebab kesukaran”
Misalnya :
1. Ketika
seseorang terpotong ujung jari-jari tangannya, maka wajib baginya mencuci yang
tersisa dalam bersuci.
2. Bagi yang
hanya mampu menutupi sebagian auratnya, maka itu dibolehkan sesuai dengan kadar
kemampuannya dalam menutup aurat.
3. Jika
seseorang tidak mampu melakukan ruku‟ dan sujud tetapi ia masih mampu berdiri,
maka berdiri dalam sholatnya itu tetaplah wajiblah baginya.
4. Barang siapa
hanya memiliki setengah sha‟ (1 sha = 3 liter lebih, untuk kadar zakat fitrah),
maka tetap wajib baginya untuk mengeluarkannya sebagai zakat fitrah.
5. Bagi yang
hanya mampu membaca setengah dari surat al-fatihah dalam sholat, maka
lakukanlah (bacalah), dan kekurangannya diganti dengan membaca surat yang lain
(yang ia bisa).
6. Barang siapa
memiliki 1 nishab (kadar zakat) dimana separuhnya ada pada dirinya dan yang
separuhnya itu ghaib (tidak bersamanya), maka pendapat yang lebih Shahih (Qaul
Ashoh) sesungguhnya wajib baginya mengeluarkan zakatnya itu dari harta yang ada
pada dirinya saja.
7. Ulama-ulama
Iraq menuqil nash pendapat imam Syafi‟i yang menyatakan bahwa sesungguhnya
orang yang gagu (bisu) itu wajib menggerak-gerakkan lisannya sebagai ganti dari
menggerakkan lisannya dalam membaca fatihah, seperti halnya isyarat dengan
ruku‟ dan sujud.
8. Bagi orang
yang pada anggota tubuhnya terdapat luka yang mencegah masuknya air pada
anggota tubuh itu, maka pendapat madzhab mengungkapkan tetap wajib mencuci
anggota tubuh yang lain kemudian melakukan tayammum pada anggota tubuh yang
luka itu.
Allah Swt.
Berfirman dalam surat ali-„Imran : 104
وَلْتَكُن مِّنكُمْ
أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ
عَنِ الْمُنكَرِ ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
"Dan
hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan,
menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah
orang-orang yang beruntung."