Terjemah Kitab Mabadi Awwaliyah (Ushul Fiqh); KAIDAH KETIGA PULUH DELAPAN

 


الرضى بالشيء رضى بما يتولد منه

“Ridha terhadap sesuatu itu ridha dengan apa yang terlahir darinya”

 

Misalnya :
1. Ridhonya suami istri terhadap „aib (cacat) salah satunya, walaupun kemudian bertambah cacatnya itu, maka tidaklah ada khiyar, menurut pendapat Qaul Shahih.

2. Murtahin (orang yang menggadaikan) yang telah memberikan izin kepada Rahin (orang yang menggadai) dalam memukul hamba sahaya yang digadaikan, walaupun sampai rusak karena dipukul, tidaklah mendapatkan hukuman mengganti, karena itu merupakan dampak/akibat dari izinnya murtahin.

3. Jika seseorang berkata : Potonglah tangan saya, maka kemudian dipotong tetapi selanjutnya tangannya terputus-putus akibat dari pemotongan itu, maka biarkanlah menurut Qaul Adzhar.

4. Memakai wewangian pada waktu sebelum Ihram, kemudian wewangian itu terus menerus sampai melakukan ihram, maka tidaklah wajib membayar fidyah.

5. Beristinja‟ dengan batu itu diampuni walaupun ketika berkeringat kotorannya itu menjadi basah, maka hukum asalnya tetap diampuni.

6. Jika seseorang yang sedang berpuasa terlanjur meminum air ketika madlmadlah dan istinsyaq padahal ia tidaklah mubalaghah dalam melakukannya, maka ia tidaklah batal puasanya menurut Qaul Ashoh, berbeda hukumnya (batal puasanya) bagi yang melakukannya dengan mubalaghoh, karena terlanjur meminum air itu disebabkan melakukan yang dicegah (mubalaghah bagi orang yang berpuasa).

Seiring dengan kaidah diatas, yaitu kaidah :

المتولد من مأذون لا اثر له

“Yang muncul/terlahir dari yang telah diizini maka tidaklah ada masalah”

Nabi Saw bersabda :

ÙƒُÙ„ُّ Ù…ُسْÙƒِرٍ Ø®َÙ…ْرٌ ÙˆَÙƒُÙ„ُّ Ù…ُسْÙƒِرٍ Ø­َرَامٌ

“Setiap yang memabukkan itu khamr, dan setiap khamr itu haram” (HR. Muslim)

 

 DAFTAR ISI TERJEMAH KITAB MABADI AWWALIYYAH 

Komentar atau pertanyaan, silakan tulis di sini

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama