اذا تعارض المفسدتان روعي اعظمهما ضررا بارتكاب اخفهما
“Ketika
terdapat dua kemafsadatan maka hindari yang lebih besar madharatnya dengan
melakukan yang lebih ringan mafsadatnya”
Misalnya
1. Boleh
membelah perut orang mati jika didalamnya terdapat seorang anak yang
diperkirakan hidup.
2. Tidak boleh
meminum Khamr dan berjudi karena madharat keduanya itu lebih besar dari
manfa‟atnya.
3.
Diberlakukannya dalam agama Islam hukum Qishah, hudud, membunuh perampok.
4. Boleh bagi
orang yang madharat mengambil makanan orang lain dengan paksa.
5. Boleh
memotong dahan/ranting pohon milik orang lain jika berada di area tanah
miliknya.
6. Apabila
orang yang madharat menemukan bangkai dan makanan milik orang lain, maka
pendapat yang lebih shahih menyatakan lebih baik memakan bangkai, karena
memakan bangkai itu hukumnya mubah dengan dasar Nash, sedangkan memakan makanan
orang lain itu hanya dengan dasar ijtihad.