ما حرم اخذه حرم اعطاؤه
“Yang
haram mengambilnya maka haram untuk memberikannya”
Misalnya :
1. Memberikan
riba dan mas kawin orang yang dzalim.
2. Memberikan
persen (uang tip) dukun dan sogokan.
3. Memberikan
upah menangisi mayyit
Allah Swt.
Berfirman dalam surat Yasin : 12
إِنَّا نَحْنُ نُحْيِي
الْمَوْتَىٰ وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا وَآثَارَهُمْ ۚ وَكُلَّ شَيْءٍ أَحْصَيْنَاهُ فِي إِمَامٍ مُّبِينٍ
"Sesungguhnya
kami menghidupkan orang-orang mati dan kami menuliskan apa yang Telah mereka
kerjakan dan bekas-bekas yang mereka tinggalkan. dan segala sesuatu kami
kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata (Lauh mahfuzh)."