الرخصة لاتناط بالشكّ
“Rukhshoh
(keringanan) itu tidak berlaku dengan sebab keraguan”
Misalnya:
1. Diwajibkan
mencuci kaki bagi yang ragu-ragu dalam hukum bolehnya mengusap Khuff (mujah)
2. Diwajibkan
sholat secara itmam (sempurna) bagi yang ragu-ragu dalam hukum bolehnya sholat
Qashar. Dan dalam hal ini terdapat beberapa perumpamaan :
a. Ketika
seseorang ragu-ragu, apakah ia mengusap mujah itu diwaktu hadir atau diwaktu
bepergian ? maka dipastikan bahwa mengusapnya itu diwaktu hadir, karena asalnya
ialah mencuci kedua kaki, dan mengusap mujah itu rukhshoh dengan syarat, maka
jika tidak yakin dengan syaratnya harus kembali lagi ke asalnya kefardhuan.
b. Dan jika
seseorang ragu-ragu, apakah ia niat takbiratul ihram sholat pada waktu
diperjalanan atau dalam keadaan hadir, atau ragu-ragu niat Qashar atau tidak,
atau apakah imam yang diikutinya itu musafir atau muqim ? maka wajib baginya
melaksanakan sholat secara itmam (sempurna), karena asalnya adalah itmam
(sholat secara sempurna). Dan Qashar itu dibolehkan dengan beberapa
syarat, maka ketika syarat-syaratnya itu tidak nyata, harus dikembalikan kepada
asalnya.
Nabi Saw
berkata pada Siti ‘Aisyah :
أجرك على قدر نصبك
“Pahalamu itu
tergantung kadar kepayahanmu.” (HR. Muslim)