Terjemah Kitab Mabadi Awaliyah (Mabadi' Awwaliyyah); KAIDAH KETIGA PULUH SATU

 


الرخصة لاتناط بالشكّ

“Rukhshoh (keringanan) itu tidak berlaku dengan sebab keraguan”

 

Misalnya:

1. Diwajibkan mencuci kaki bagi yang ragu-ragu dalam hukum bolehnya mengusap Khuff (mujah)

2. Diwajibkan sholat secara itmam (sempurna) bagi yang ragu-ragu dalam hukum bolehnya sholat Qashar. Dan dalam hal ini terdapat beberapa perumpamaan :

a. Ketika seseorang ragu-ragu, apakah ia mengusap mujah itu diwaktu hadir atau diwaktu bepergian ? maka dipastikan bahwa mengusapnya itu diwaktu hadir, karena asalnya ialah mencuci kedua kaki, dan mengusap mujah itu rukhshoh dengan syarat, maka jika tidak yakin dengan syaratnya harus kembali lagi ke asalnya kefardhuan.

b. Dan jika seseorang ragu-ragu, apakah ia niat takbiratul ihram sholat pada waktu diperjalanan atau dalam keadaan hadir, atau ragu-ragu niat Qashar atau tidak, atau apakah imam yang diikutinya itu musafir atau muqim ? maka wajib baginya melaksanakan sholat secara itmam (sempurna), karena asalnya adalah itmam (sholat secara sempurna). Dan Qashar itu dibolehkan dengan beberapa
syarat, maka ketika syarat-syaratnya itu tidak nyata, harus dikembalikan kepada asalnya.

Nabi Saw berkata pada Siti Aisyah :

أجرك على قدر نصبك

“Pahalamu itu tergantung kadar kepayahanmu.” (HR. Muslim)

 

DAFTAR ISI TERJEMAH KITAB MABADI AWWALIYYAH

Komentar atau pertanyaan, silakan tulis di sini

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama