Terjemah Kitab Mabadi Awaliyah (Mabadi' Awwaliyyah); KAIDAH KEDUA PULUH SEMBILAN

 


الخروج من الخلاف مستحبٌّ

“Keluar dari khilafiyah hukumnya sunnah”

 

Misalnya :

1. Disunnahkan menggosok-gosok dalam bersuci/berwudhu dan meratakan usapan pada kepala, karena keluar dari khilafiyah Imam Malik yang mewajibkannya.

2. Disunnahkan mencuci mani (sperma), karena Imam Malik mewajibkannya.

3. Disunnahkannya Sholat Qashr dalam perjalanan yang menempuh jarak 3 marhalah ( + 16 farsakh = 88,5 km ) karena keluar dari khilafiyah Imam Abu Hanifah yang mewajibkannya.

4. Menjauhi menghadap dan membelakangi kiblat (bagi yang sedang buang air besar atau kecil) dengan menggunakan penutup, hukumnya adalah sunnah, karena keluar dari khilafiyah Imam Shofyan Tsauri yang menghukumi wajib menjauhinya secara muthlak.

5. Makruhnya sholat munfarid (sendirian) dibelakang barisan ma‟mum yang ada, karena keluar dari khilafiyah Imam Ahmad yang membatalkannya.

6. Makruhnya mufarraqah (berpisah) dengan imam tanpa udzur, karena keluar dari khilafiyah Imam Daud Dzahiri yang membatalkannya.

PERHATIAN (تنبيه)

Untuk menjaga khilafiyah terdapat beberapa syarat :

1. Menjaga khilafiyah itu tidak berada pada tempat khilafiyah yang lain, untuk itu memfashal (memisah) sholat witir itu lebih afdhol dari mewasholnya (menyambungnya) dengan tidak menjaga khilafiyah imam Abu hanifah karena sesungguhnya sebagian dari ulama itu tidak membolehkan untuk menyambungkannya.

2. Khilafiyah itu tidak berbeda dengan sunnah yang ditetapkan, untuk itu disunnahkan mengangkat kedua telapak tangan dalam sholat dengan tidak memperdulikan pendapat imam Abu Hanifah yang membatalkannya, karena mengangkat kedua telapak tangan itu sudah ditetapkan dari hadits Nabi Saw yang diriwayatkan oleh 50 orang sahabat.

3. Landasan hukum khilafiyah itu telah kuat dengan tidak tergesa-gesa dalam menentukannya, untuk itu berpuasa bagi orang yang bepergian itu lebih utama, dengan tidak memperdulikan pendapat sebagian ahli dzahir yang menyatakan bahwa puasanya itu tidak sah.

وليس كل خلاف جاء معتبرا إلا خلاف له حظ من النظر

“Dan tidak ada pada setiap khilafiyah itu datang dengan i‟tibar, kecuali khilafiyah yang terdapat di dalamnya bagian-bagian dari pemikiran.”

Allah Swt. Berfirman dalam surat al-Baqarah : 173

فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلا عَادٍ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ

".....Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka tidak ada dosa baginya....."

 

DAFTAR ISI TERJEMAH KITAB MABADI AWWALIYYAH

Komentar atau pertanyaan, silakan tulis di sini

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama