PEMBAHASAN KE-4 Menerangkan tentang KHAS dan TAKHSIS
KHAS adalah
sesuatu yang mencakup dua perkara atau lebih dan tidak mempunyai batasan.
Sedangkan TAKHSIS ialah yang dikeluarkan dari sebagian dalil-dalil AM, TAKHSIS
terbagi menjadi 2 (dua) bagian yaitu : MUTTASHIL dan MUNFASHIL.
TAKHSIS
MUTTASHIL ialah :
1. Istisna
(pengecualian),
firman Allah
Swt :
وَالْعَصْرِ (1) إِنَّ الْإِنْسَانَ لَفِي
خُسْرٍ (2) إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ
1. Demi masa
2. Sesungguhnya
manusia itu benar-benar dalam kerugian
3. Kecuali
orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh ..........
2. Taqyid bis
shifat (digantungkan pada sifatnya),
firman Allah
Swt dalam hal Kafarat membunuh :
وَمَن قَتَلَ مُؤْمِنًا
خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ
"........Dan
barangsiapa membunuh seorang mukmin Karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan
seorang hamba sahaya yang beriman ....... " (QS. An-Nisa : 92)
3. Takhsis bil Ghoyah (Takhsis dengan Ghoyah),
firman Allah
Swt :
وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ
حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ
"..................Dan
janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci............" (QS.
Al-Baqarah : 222)
4. Takhsis bil
badal (Takhsis dengan Badal),
firman Allah
Swt :
وَلِلَّهِ عَلَى
النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا
"......
Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang
yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah ......" (QS. Ali-Imran :
97)
TAKHSIS
MUNFASHIL ialah :
1. TAKHSIS
KITAB BIL KITAB (Mentakhsis al-Qur‟an dengan al-Qur‟an),
Firman Allah
Swt dalam surat al-Baqarah : 221
وَلَا تَنكِحُواْ
ٱلْمُشْرِكَٰتِ
"Dan
janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, ......"
Ditakhsis oleh
surat al-Maidah : 5
وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ
الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِن قَبْلِكُمْ
"....Dan
wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al
Kitab sebelum kamu, .."
2. TAKHSIS KITAB BIS SUNNAH (Mentakhsis al-Qur‟an dengan al-Hadits)
Firman Allah
Swt dalam surat an-Nisa : 11
يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي
أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنثَيَيْنِ ۚ
"Allah
mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. yaitu :
bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan......"
Dalam ayat
diatas anak secara keseluruhan akan mendapatkan warisan baik dia beragama Islam
ataupun kafir, maka ayat diatas ditakhsis oleh al-Hadits Nabi yang diriwayatkan
oleh Bukhari Muslim yaitu :
لا يرث المسلم الكافر
ولا الكافر المسلم
“Orang muslim
tidak mewaris pada orang kafir dan orang kafir tidak mewaris pada orang muslim”
3. TAKHSIS
SUNNAH BIL KITAB (Mentakhsis al-Hadits dengan al-Qur‟an)
Seperti Hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Bukhari Muslim
لَا يَقْبَلُ اللَّهُ
صَلَاةَ أَحَدِكُمْ -إذَا أَحْدَثَ- حَتَّى يَتَوَضَّأَ
“Allah tidak
menerima sholat diantara kamu semua, ketika ia berhadats sampai kemudian ia
berwudhu
Ditakhsis oleh
Firman Allah Swt pada surat an-Nisa : 43
وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰ
أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ
النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا
"......Dan
jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air
atau kamu Telah menyentuh perempuan, Kemudian kamu tidak mendapat air, Maka
bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); ....."
4. TAKHSIS SUNNAH BIS SUNNAH (Mentakhsis al-Hadits dengan al-Hadits)
Seperti Hadits
Nabi yang diriwayatkan oleh Bukhari Muslim
فِيمَا سَقَتْ
السَّمَاءُ الْعُشْرُ
“Pada setiap
yang disirami oleh hujan maka zakatnya adalah sepersepuluh”
Ditakhsis dengan Hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Bukhari Muslim pula :
ليس فيما دون خمسة
أوسقٍ مِن صدقةٌ
“Tidak mesti mengeluarkan zakat (shodaqoh) untuk yang kurang dari 5 (lima)
Ausuq”
5. TAKHSIS KITAB BIL QIYAS (Mentakhsis al-Qur‟an dengan Qiyas)
Firman Allah
Swt dalam surat an-Nur : 2
الزَّانِيَةُ
وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ
"Perempuan
yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari
keduanya seratus kali dera, ...."
Maka khusus
untuk seorang AMAT (budak perempuan) hukuman itu didapatkannya separuh dari
orang merdeka, berdasarkan firman Allah Swt pada surat an-Nisa : 25
فَإِنْ أَتَيْنَ
بِفَاحِشَةٍ فَعَلَيْهِنَّ نِصْفُ مَا عَلَى الْمُحْصَنَاتِ مِنَ الْعَذَابِ
"Kemudian
mereka melakukan perbuatan yang keji (zina), Maka atas mereka separo hukuman
dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak)
itu, "
Maka
berdasarkan itu para ulama membuat qiyas/ukuran untuk hukuman ‘Abd (hamba
laki-laki) adalah separuh dari hukuman laki-laki merdeka
6. TAKHSIS SUNNAH BIL QIYAS (Mentakhsis al-Hadits dengan Qiyas)
Seperti Hadist
Nabi Muhammad Saw :
ليَّ الواجد يُحلّ عرضَه
وعُقوبته
“Orang kaya
(yang menunda-nunda membayar hutang), maka dihalalkan mendapatkan
sindiran/hinaan dan siksaan”
Hadits ini
diperuntukkan bukan untuk antara orang tua dan anaknya, karena tidak akan
menjadikannya mendapat sindiran/hinaan atau siksaan, dengan Qiyas bahwa anak
tidak boleh berkata kasar kepada orang tuanya, berdasarkan pada firman Allah
Swt pada surat al-Isra : 23
فَلَا تَقُل لَّهُمَآ
أُفّٖ وَلَا تَنۡهَرۡهُمَا وَقُل لَّهُمَا قَوۡلٗا كَرِيمٗا
".....Maka
sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan "ah"
dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang
mulia."