المشقة تجلب التيسر
“Kesulitan itu
akan menghasilkan kemudahan ”
Misalnya :
1. Ketika
seseorang tidak bisa berdiri dalam sholat fardhu maka baginya diperbolehkan
sholat sambil duduk, begitu pula jika ia tidak bisa untuk duduk maka diperbolehkan
sholat sambil berbaring miring.
2. Jika
seseorang tidak boleh menggunakan air maka ia boleh bertayammum.
3. Ketika
dirasakan sukar bagi seseorang untuk menghindari/menghilangkan najis pada
dirinya, maka najis itu diampuni oleh Allah Swt, seperti najis darah akibat
luka, bisul, kotoran jalan, dan bekas najis yang susah untuk dihilangkan.
4. Imam Syafi‟i
ra. berkata : “Ketika seorang perempuan tidak mempunyai wali dalam
perjalanannya, maka ia boleh menyerahkan sepenuhnya kepercayaan kepada orang
lain yang dipercayanya.”
5. Ucapan Imam
Syafi‟i yang lain tentang tempat-tempat yang dibuat dari tanah dan dipanaskan
dengan kotoran itu boleh dipergunakan untuk berwudhu.
Dan dengan
pengertian kaidah ini, Imam Syafi‟i berkata :
الامر اذا ضاق اتسع
“Perkara itu
ketika dalam kondisi sempit, maka hukum akan menjadi longgar”
Dan ucapan
sebagian ulama :
الاشياء اذا ضاقت اتسعت
“Setiap sesuatu itu jika dalam kondisi sempit maka ia akan menjadi longgar”
FAIDAH
Keringanan dalam hukum syara’ itu terbagi menjadi tujuh macam :
1. Keringanan
menghilangkan/menggugurkan, seperti gugurnya kewajiban Jum‟at, haji dan Umroh
dengan sebab „udzur/halangan.
2. Keringan
mengurangi, seperti meng-qashar (meringkas jumlah raka‟at) sholat
3. Keringanan
menggantikan, seperti menggantikan wudhu dan mandi dengan tayammum, dan
menggantikan berdiri dalam sholat dengan duduk, berbaring miring dan isyarah,
dan menggantikan puasa dengan memberi makan fakir miskin (bagi yang udzur)
4. Keringanan
mendahulukan, seperti sholat jama‟ taqdim dan mendahulukan zakat sebelum
waktunya tiba, dan mendahulukan zakat fitrah dibulan Ramadhan, dan mendahulukan
membayar kafarat bagi yang melanggar sumpah.
5. Keringanan
Mengakhirkan, seperti sholat jama‟ ta‟khir, dan mengakhirkan puasa Ramadhan
bagi orang yang sakit dan musafir, dan mengakhirkan sholat bagi orang yang
menyelamatkan orang yang tenggelam.
6. Keringanan
Rukhshoh, seperti sholatnya orang yang beristinja‟ dengan batu karena masih ada
bekas sisa kotorannya, dan minum arak bagi orang yang haus, serta makan najis
untuk kebutuhan obat.
7. Keringanan
merubah, seperti merubahnya peraturan/praktik sholat pada sholat khauf.