تصرف الامام على الرعية منوط بالمصلحة
“Kebijakan
seorang pemimpin dalam kepemimpinannya harus dilandasi dengan kemaslahatan”
Misalnya :
1. Ketika imam
membagi zakat terhadap beberapa ashnaf, maka diharamkan memberikan kelebihan kepada
salah satu ashnaf jika kebutuhannya sama.
2. Tidak diperbolehkan kepada seseorang untuk memilih imam dalam sholat itu
yang fasiq walaupun secara hukum sah menjadi ma‟mum padanya, karena hukumnya
adalah makruh.
3. Tidak
diperbolehkan menggunakan harta baitul mal untuk orang yang tidak butuh
dan membelakangkan
orang yang lebih butuh
Nabi Saw
bersabda :
قال النبي صلى الله
عليه وسلم : ادرؤا الحدود بالشبهات
“Tolaklah hukum
hudud itu dengan perkara yang syubhat (ragu-ragu)”