ما لا يشترط التعرض له خملة ولا تفصيلا اذا
عينه واخطأ لم يضر
“Jika tidak
disyaratkan menentukan secara global, dan tidak secara terperinci, maka ketika
seseorang menyatakannya dan ia salah, maka hal itu tidak akan menjadikannya
madharat”
Misalnya :
1. Kesalahan
menyatakan tempat sholat, maka ketika seseorang niat sholat dzuhur di Mesir dan
ternyata ia berada di Mekkah, maka tidaklah batal sholatnya, karena niat
sholatnya sudah ada, dan ta‟yin (menyatakan) tempat itu bukanlah sambungan dari
niat sholat baik secara global maupun terperinci.
2. Kesalahan
dalam menyatakan masa sholat, maka ketika seseorang niat melaksanakan sholat
„Ashar pada hari Kamis tapi ternyata hari Jum‟at, maka sholatnya itu tidak
batal.
3. Kesalahan
ta‟yin (pernyataan) Imam tentang ma‟mum yang ada dibelakangnya, maka jika
seseorang berniat menjadi imamnya Zaid tapi ternyata yang jadi ma‟mum adalah
umar, maka sholat imam itu tidak menjadinya madharat (tidak batal) hal itu
karena tidak adanya syarat bagi imam untuk menentukan siapa ma‟mumnya, dan
tidak juga niat untuk menjadi imam.