Terjemah Kitab Mabadi Awaliyah (Mabadi' Awwaliyyah); Taqrir (persetujuan) Shahibus Syariat (Nabi Saw)



PEMBAHASAN KE-10 Tentang Taqrir (persetujuan) Shahibus Syariat (Nabi Saw)

Adapun Taqrir nabi Saw terhadap ucapan seseorang itu sama artinya dengan ucapan beliau. Dan Taqrir nabi Saw terhadap perbuatan seseorang itu juga sama artinya dengan perbuatan beliau, karena nabi Saw ma‟shum (terpelihara dari perbuatan maksiat) dari menyetujui seseorang yang berbuat kemungkaran. Contohnya seperti Taqrirnya nabi Saw terhadap Abu Bakar ra. yang mengatakan bahwa harta rampasan perang orang yang telah terbunuh itu diberikan kepada orang yang membunuhnya.

Dan Taqrir nabi Saw terhadap Khalid bin Walid ra. ketika Khalid bin Walid memakan biawak. (HR. Syaikhani)

Adapun perbuatan dan perkataan yang dilakukan sahabat yang ketika itu tidak berada disisi nabi Saw, namun nabi mengetahuinya serta tidak melarangnya, maka hukumnya ialah sama seperti hukum perbuatan dan perkataan yang dilakukan ketika berada disisi nabi Saw. Contohnya :

Ketika nabi Saw mengetahui sumpahnya Abu Bakar ra yang tidak mau makan makanan disaat ia marah, tapi kemudian ia makan ketika ia beranggapan bahwa memakan makanan itu lebih baik (HR. Muslim). Melihat Hadits diatas dapat kita ambil faidah bahwa boleh melanggar sumpah bahkan disunnahkan jika melanggar sumpah itu akan membawa kebaikan.

 

DAFTAR ISI TERJEMAH KITAB MABADI AWWALIYYAH 

Komentar atau pertanyaan, silakan tulis di sini

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama