PEMBAHASAN KE-10 Tentang Taqrir (persetujuan) Shahibus Syariat (Nabi Saw)
Adapun Taqrir
nabi Saw terhadap ucapan seseorang itu sama artinya dengan ucapan beliau. Dan
Taqrir nabi Saw terhadap perbuatan seseorang itu juga sama artinya dengan
perbuatan beliau, karena nabi Saw ma‟shum (terpelihara dari perbuatan maksiat)
dari menyetujui seseorang yang berbuat kemungkaran. Contohnya seperti Taqrirnya
nabi Saw terhadap Abu Bakar ra. yang mengatakan bahwa harta rampasan perang
orang yang telah terbunuh itu diberikan kepada orang yang membunuhnya.
Dan Taqrir nabi
Saw terhadap Khalid bin Walid ra. ketika Khalid bin Walid memakan biawak. (HR.
Syaikhani)
Adapun
perbuatan dan perkataan yang dilakukan sahabat yang ketika itu tidak berada
disisi nabi Saw, namun nabi mengetahuinya serta tidak melarangnya, maka
hukumnya ialah sama seperti hukum perbuatan dan perkataan yang dilakukan ketika
berada disisi nabi Saw. Contohnya :
Ketika nabi Saw
mengetahui sumpahnya Abu Bakar ra yang tidak mau makan makanan disaat ia marah,
tapi kemudian ia makan ketika ia beranggapan bahwa memakan makanan itu lebih
baik (HR. Muslim). Melihat Hadits diatas dapat kita ambil faidah bahwa boleh
melanggar sumpah bahkan disunnahkan jika melanggar sumpah itu akan membawa
kebaikan.