درء المفاسد مقدم على جلب المصالح
“Mendahulukan
untuk menolak kemafsadatan dari pada mengambil kemashlahatan”
Misalnya
1. Mubalaghah
dalam berkumur-kumur dan istinsyaq itu hukumnya disunnahkan, namun dimakruhkan
bagi orang yang berpuasa karena untuk menjaga puasanya dari jalan yang
menjadikannya batal.
2.
Menyela-nyela rambut hukumnya sunnah dalam bersuci, tetapi dimakruhkan bagi
orang yang sedang ihram karena menjaga dari rontoknya rambut.
3. Diampuni
dalam meninggalkan sebagian kewajiban dengan yang lebih rendah tingkat
kesukarannya seperti berdiri dalam melaksanakan sholat (boleh duduk jika
udzur), dan berbuka (bagi yang udzur berpuasa) serta dalam hal bersuci (boleh
diganti dengan tayammum), dan tidak diampuni dalam hal melakukan perbuatan yang
dilarang (seperti memilih yang lebih rendah dosanya) terlebih lagi dalam
masalah dosa-dosa besar.
Allah Swt
berfirman dalam surat al-Mu‟minun : 5 – 7
وَالَّذِينَ هُمْ
لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (5) إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ
أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (6) فَمَنِ ابْتَغَىٰ وَرَاءَ
ذَٰلِكَ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْعَادُونَ (7)
5. Dan
orang-orang yang menjaga kemaluannya,
6. Kecuali
terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; Maka Sesungguhnya
mereka dalam hal Ini tiada terceIa.
7. Barangsiapa
mencari yang di balik itu, Maka mereka Itulah orang-orang yang melampaui batas.