Terjemah Kitab Mabadi Awaliyah (Mabadi' Awwaliyyah); KAIDAH KESEMBILAN BELAS

 


درء المفاسد مقدم على جلب المصالح

“Mendahulukan untuk menolak kemafsadatan dari pada mengambil kemashlahatan”

 

Misalnya

1. Mubalaghah dalam berkumur-kumur dan istinsyaq itu hukumnya disunnahkan, namun dimakruhkan bagi orang yang berpuasa karena untuk menjaga puasanya dari jalan yang menjadikannya batal.

2. Menyela-nyela rambut hukumnya sunnah dalam bersuci, tetapi dimakruhkan bagi orang yang sedang ihram karena menjaga dari rontoknya rambut.

3. Diampuni dalam meninggalkan sebagian kewajiban dengan yang lebih rendah tingkat kesukarannya seperti berdiri dalam melaksanakan sholat (boleh duduk jika udzur), dan berbuka (bagi yang udzur berpuasa) serta dalam hal bersuci (boleh diganti dengan tayammum), dan tidak diampuni dalam hal melakukan perbuatan yang dilarang (seperti memilih yang lebih rendah dosanya) terlebih lagi dalam masalah dosa-dosa besar.

Allah Swt berfirman dalam surat al-Mu‟minun : 5 – 7

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (5) إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (6) فَمَنِ ابْتَغَىٰ وَرَاءَ ذَٰلِكَ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْعَادُونَ (7)

5. Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya,

6. Kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; Maka Sesungguhnya mereka dalam hal Ini tiada terceIa.

7. Barangsiapa mencari yang di balik itu, Maka mereka Itulah orang-orang yang melampaui batas.

 

DAFTAR ISI TERJEMAH KITAB MABADI AWWALIYYAH

Komentar atau pertanyaan, silakan tulis di sini

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama