الضرورات ØªØ¨ÙŠØ Ø§Ù„Ù…Øظورات
“Darurat itu
dapat membolehkan semua yang dicegah/larang”
Misalnya :
1.
Diperbolehkan memakan bangkai dan daging babi bagi mereka yang sangat lapar dan
bagi yang amat kehausan boleh meminum arak.
2. Boleh melafazkan
kalimat yang mengakibatkan kekufuran karena dipaksa.
3.
Diperbolehkan mengambil harta orang yang tidak mau membayar hutang kepadanya
dengan tanpa izin orang itu.
4. Apabila
keharaman itu sudah menyebar disuatu daerah sampai dirasakan sulit menemukan
sesuatu yang halal kecuali sedikit (jarang) maka diperbolehkan untuk memakai
yang haram itu sesuai dengan kebutuhan.
5. Menggali
mayyit yang sudah dikubur karena dharurat seperti tidak dimandikan atau tidak
menghadap kiblat.
Dan pengertian
kaidah ini sama dengan kaidah yang lain yaitu :
لا Øرام مع الضرورة ولا
كراهة مع الØاجة
“Tidak ada
hukum haram bagi yang dharurat dan tidak ada hukum makruh bagi yang hajat
(butuh)”