الضررلا يزال بالضرر
“Kemadharatan
itu tidak bisa dihilangkan dengan kemadharatan yang lain”
Misalnya :
1. Orang yang
madharat tidak boleh memakan makanan orang lain yang sama madharatnya dan tidak
boleh membunuh anaknya atau hamba sahayanya.
2. Jika seseorang terjatuh diatas orang yang sedang terluka, dan tetap berada
diatasnya sampai orang yang luka itu meninggal, maka orang itu hukumnya telah
membunuh, tetapi jika langsung pindah maka yang membunuh bukanlah orang yang
terjatuh itu.
3. Jika uang
dinar yang terjatuh ditempat tinta dan tidak bisa dikeluarkan kecuali dengan
cara menghancurkannya, maka apabila dihancurkan berarti orang itu harus
mengganti tempat tinta itu pada pemiliknya, tetapi jika yang menghancurkannya
itu pemilik tempat tinta, maka orang itu tidaklah mesti menggantinya.